Mahfud MD Jelaskan Pola Kecurangan Horizontal Pemilu Mirip Orde Baru yang Terjadi di 2024
TIKTAK.ID – Mantan calon wakil presiden (Cawapres) Pemilu 2024 Mahfud MD., mengeklaim gelagat kecurangan Pemilu belakangan ini telah bergeser kembali bersifat vertikal atau melibatkan Pemerintah atau penguasa.
“Tren kecurangan Pemilu belakangan ditengarai sudah bergeser kembali menjadi vertikal, lewat mobilisasi aparat dan penggunaan fasilitas negara. Akan tetapi disamarkan, sehingga terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif,” ujar Mahfud ketika menjadi pembicara seminar nasional “Pelaksanaan Pemitu 2024: Evaluasi dan Gagasan ke Depan” di Fakultas Hukum UII Yogyakarta, pada Rabu (8/5/24), seperti dilansir Tempo.co.
Kemudian Guru Besar Hukum Tata Negara UII Yogyakarta tersebut menilai tren kecurangan Pemilu secara vertikal saat ini bentuknya mirip dengan Pemilu yang belangsung era Orde Baru. Dia menjelaskan bahwa pada masa itu, pemenang Pemilu ditengarai sudah diatur sesuai keinginan penguasa.
Baca juga : Prabowo-Gibran Bakal Tambah Menteri Jadi 40, Mahfud MD: Makin Banyak Sumber Korupsi, Negara Bisa Rusak
“Jika dulu di zaman Orde Baru (kecurangan) vertikal itu semuanya sudah diatur, yang menang harus ini, yang kalah ini, suaranya dibuat segini, lalu itu tren itu berhasil dihapus di masa Reformasi,” tutur Mahfud.
Padahal, kata Mahfud, pada awal Reformasi setidaknya sampai 2014 silam, kecurangan Pemilu mulai bergeser berpola horizontal.
“Kecurangan horizontal itu hanya melibatkan antarkontestan parpol (partai politik), kader dengan parpolnya, antarpasangan calon. Jadi Pemerintah tak ikut mencurangi,” ucap Mahfud.
Baca juga : Ganjar Deklarasi Oposisi, Politikus PDIP: Tak Wakili Partai
“Kita berhasil melakukannya dengan cukup baik (sehingga kecurangan Pemilu) terus bergeser menjadi horizontal. Tapi sejak 2019 bergeser lagi (ke vertikal),” terang Mahfud.
“Mobilisasi aparat dan fasilitas negara dipakai namun dipakai alasan-alasan, yang ada aturannya,” imbuh Mahfud.
Menurut Mahfud, upaya mengungkap dugaan kecurangan melalui lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi atau MK di pola pergeseran tren kecurangan vertikal ini, dapat terprediksikan menemui kegagalan.
Baca juga : Demokrat Hingga PDIP Ikut Bersuara Soal Presidential Club Ala Prabowo
“Karena hasilnya menurut MK, dugaan-dugaan kecurangan terstruktur sistematis dan massif tersebut tidak terbukti secara hukum,” jelas Mahfud.
Lantas Mahfud memberi catatan. Sebagai mantan Cawapres peserta Pemilu Presiden 2024, dirinya sudah tak dapat lagi mempersoalkan keputusan MK terkait hasil Pilpres 2024 yang sudah diputuskan. MK mengeklaim tidak ada bukti kecurangan Pemilu 2024.