TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Sebut Penggunaan Pasal Penghinaan Presiden Sudah Tak Relevan dan Salahi Putusan MK, KontraS Persoalkan Rencana Polri Ciduk Warga

Sebut Penggunaan Pasal Penghinaan Presiden Sudah Tak Relevan dan Salahi Putusan MK, KontraS Persoalkan Rencana Polri Ciduk Warga

By Johan Arif
11 April 2020
1540
0
Sebut Penggunaan Pasal Penghinaan Presiden Sudah Tak Relevan dan Salahi Putusan MK, KontraS Persoalkan Rencana Polri Ciduk Warga

TIKTAK.ID – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik langkah Polri yang bakal menciduk sejumlah warga dengan tuduhan telah menyebarkan hoaks terkait Covid-19 dan tindakan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

KontraS melihat bahwa dasar hukum yang dijadikan pertimbangan dalam surat telegram tersebut salah satunya mencantumkan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan Pasal 45 A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

KontraS mengingatkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006, dalam pertimbangannya dinyatakan bahwa Pasal 207 KUHP tidak dapat dikenakan terhadap seseorang tanpa pengaduan dari korban.

Baca juga: Beberapa Tuntutan Alumni PA 212 Kepada Pemerintah di Tengah Wabah Corona

“Apabila sebelumnya tidak ada pengaduan terlebih dahulu dari pihak yang merasa dirugikan (delik aduan),” kata KontraS dalam keterangannya, Kamis (9/4/20).

KontraS menyebut, kepolisian tidak bisa secara serta merta melakukan penindakan terhadap seseorang yang diduga melakukan pelanggaran atas Pasal tersebut. Apalagi definisi “penghinaan” bersifat sangat subjektif dan cenderung multitafsir.

Selain itu, Polisi sebaiknya tidak lagi menggunakan Pasal 207 KUHP. Sebab jika merujuk pada pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, majelis hakim menyatakan bahwa dalam penuntutan terhadap pelaku Pasal 207 KUHP, aparat memerlukan penyesuaian dengan Pasal 134 KUHP, Pasal 136 KUHP dan Pasal 137 KUHP.

Halaman selanjutnya…

1 2 3
TagsKomisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak KekerasanKontraSPasal penghinaan PresidenPenyebaran hoaksPolisi Ciduk Warga

Related articles More from author

  • Komisi I Sebut DPR Berhak Dalami Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS
    Nasional

    Komisi I Sebut DPR Berhak Dalami Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

    30 Maret 2026
    By Joni Sitohang
  • Banyak Vonis Ringan TNI di Kasus Hukum, Koalisi Sipil Desak Ubah Peradilan Militer
    Nasional

    Banyak Vonis Ringan TNI di Kasus Hukum, Koalisi Sipil Desak Ubah Peradilan Militer

    26 Oktober 2025
    By Joni Sitohang
  • KontraS Kecam Keputusan Panglima TNI Angkat Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya
    Nasional

    KontraS Kecam Keputusan Panglima TNI Angkat Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya

    8 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Tragedi Kanjuruhan Diduga Kejahatan Sistematis, TPF Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Kejanggalan Ini
    Nasional

    Tragedi Kanjuruhan Diduga Kejahatan Sistematis, TPF Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Kejanggalan Ini

    11 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Umumkan Nama Pelaku Penyerangan Novel Baswedan
    Nasional

    Sibuk Bangun Jalan dan Pelabuhan, Jokowi Abaikan Kebhinekaan?

    19 Februari 2020
    By Adam Humain
  • Komisi I: Pengunduran Diri Kabais TNI Tak Boleh Hentikan Penyelidikan Kasus Andrie Yunus
    Nasional

    Komisi I: Pengunduran Diri Kabais TNI Tak Boleh Hentikan Penyelidikan Kasus Andrie Yunus

    30 Maret 2026
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Jonatan Christie: Saat Masa Jayanya Berakhir, Nilai Atlet Akan Dilupakan
    Olahraga

    Jonatan Christie: Saat Masa Jayanya Berakhir, Nilai Atlet Akan Dilupakan

  • Gerindra Klaim Sandiaga Patuhi Partai dan Dukung Prabowo Jadi Capres 2024
    Nasional

    Gerindra Klaim Sandiaga Patuhi Partai dan Dukung Prabowo Jadi Capres 2024

  • Nasional

    Menko AHY Bicara Wacana Megaproyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

  • Sikapi Kebijakan Penghematan Anggaran, KPK: Tak Ganggu Perburuan Buronan Koruptor
    Nasional

    Sikapi Kebijakan Penghematan Anggaran, KPK: Tak Ganggu Perburuan Buronan Koruptor

  • AHY dan Annisa Pohan Rayakan HUT RI Pakai Baju Adat, Netizen: Presiden Halu…
    Nasional

    AHY dan Annisa Pohan Rayakan HUT RI Pakai Baju Adat, Netizen: Presiden Halu…

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.