TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Sebut Penggunaan Pasal Penghinaan Presiden Sudah Tak Relevan dan Salahi Putusan MK, KontraS Persoalkan Rencana Polri Ciduk Warga

Sebut Penggunaan Pasal Penghinaan Presiden Sudah Tak Relevan dan Salahi Putusan MK, KontraS Persoalkan Rencana Polri Ciduk Warga

By Johan Arif
11 April 2020
1540
0
Sebut Penggunaan Pasal Penghinaan Presiden Sudah Tak Relevan dan Salahi Putusan MK, KontraS Persoalkan Rencana Polri Ciduk Warga

TIKTAK.ID – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik langkah Polri yang bakal menciduk sejumlah warga dengan tuduhan telah menyebarkan hoaks terkait Covid-19 dan tindakan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

KontraS melihat bahwa dasar hukum yang dijadikan pertimbangan dalam surat telegram tersebut salah satunya mencantumkan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan Pasal 45 A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

KontraS mengingatkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006, dalam pertimbangannya dinyatakan bahwa Pasal 207 KUHP tidak dapat dikenakan terhadap seseorang tanpa pengaduan dari korban.

Baca juga: Beberapa Tuntutan Alumni PA 212 Kepada Pemerintah di Tengah Wabah Corona

“Apabila sebelumnya tidak ada pengaduan terlebih dahulu dari pihak yang merasa dirugikan (delik aduan),” kata KontraS dalam keterangannya, Kamis (9/4/20).

KontraS menyebut, kepolisian tidak bisa secara serta merta melakukan penindakan terhadap seseorang yang diduga melakukan pelanggaran atas Pasal tersebut. Apalagi definisi “penghinaan” bersifat sangat subjektif dan cenderung multitafsir.

Selain itu, Polisi sebaiknya tidak lagi menggunakan Pasal 207 KUHP. Sebab jika merujuk pada pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, majelis hakim menyatakan bahwa dalam penuntutan terhadap pelaku Pasal 207 KUHP, aparat memerlukan penyesuaian dengan Pasal 134 KUHP, Pasal 136 KUHP dan Pasal 137 KUHP.

Halaman selanjutnya…

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

1 2 3
TagsKomisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak KekerasanKontraSPasal penghinaan PresidenPenyebaran hoaksPolisi Ciduk Warga

Related articles More from author

  • Baca juga : Pihak Andrie Yunus Ungkap Tak Akan Hadiri Sidang Perdana Pengadilan Militer
    Nasional

    KontraS Ragukan Motif Dendam Pribadi di Balik Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

    28 April 2026
    By Johan Arif
  • Novel Baswedan Kritik Keras Proses Hukum Kasus Andrie Yunus
    Nasional

    Novel Baswedan Kritik Keras Proses Hukum Kasus Andrie Yunus

    15 Mei 2026
    By Johan Arif
  • KontraS Kecam Keputusan Panglima TNI Angkat Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya
    Nasional

    KontraS Kecam Keputusan Panglima TNI Angkat Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya

    8 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Banyak Vonis Ringan TNI di Kasus Hukum, Koalisi Sipil Desak Ubah Peradilan Militer
    Nasional

    Banyak Vonis Ringan TNI di Kasus Hukum, Koalisi Sipil Desak Ubah Peradilan Militer

    26 Oktober 2025
    By Johan Arif
  • Anggap Janggal Pengungkapan Penyiram Novel Baswedan, KontraS: Ungkap Jenderal dan Aktor Intelektual yang Sesungguhnya
    Nasional

    Anggap Janggal Pengungkapan Penyiram Novel Baswedan, KontraS: Ungkap Jenderal dan Aktor Intelektual yang Sesungguhnya

    28 Desember 2019
    By Johan Arif
  • Polisikan Haris Azhar, Luhut: Tidak Ada Kebebasan Absolut!
    Nasional

    Polisikan Haris Azhar, Luhut: Tidak Ada Kebebasan Absolut!

    23 September 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Nasional

    Novel Baswedan Sentil KPK soal Harun Masiku: Bila Tak Mampu, Bisa Minta Bantuan Kami

  • Sutradara ‘Deadpool’ Garap Film Indonesia ‘Jaka’
    Selebriti

    Sutradara ‘Deadpool’ Garap Film Indonesia ‘Jaka’

  • TIKTAK.ID - Pham Thi Tra My, Salah Satu Dari 39 Jenazah Dalam Kontainer Asal Vietnam
    InternasionalViral

    Penemuan Puluhan Jasad Dalam Kontainer Bersuhu -25° C di Timur London Bikin Dunia Tercengang

  • Film Dokudrama Band Seventeen Tayang di Bioskop Online
    Selebriti

    Film Dokudrama Band Seventeen Tayang di Bioskop Online

  • Lagi, Teror Penembakan Terjadi di AS
    Internasional

    Lagi, Teror Penembakan Terjadi di AS

Artikel Terbaru

  • Cara Mengatasi WiFi HP Lemot dan Tidak Stabil dengan Mudah 29 September 2026
  • KPK Diminta Usut Aliran Dana Rp2,94 M di Kasus Suap Proyek Bekasi 29 September 2026
  • Cara Meredakan Bau Mulut secara Alami dengan Kebiasaan Sederhana 29 September 2026
  • 9 Cara Menghilangkan Rasa Asin di Masakan dengan Mudah 28 September 2026
  • Profil Jonatan Christie: Biodata, Karier, dan Prestasi 28 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (58)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,943)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,222)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.