Sedangkan kini, ketiga pasal tersebut sudah dinyatakan tidak berlaku lagi dan bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karenanya, eksistensi dari Pasal 207 KUHP seharusnya sudah tidak memiliki relevansinya lagi untuk digunakan dalam pemidanaan.
“Adapun penggunaan UU ITE juga tidak tepat dijadikan sebagai dasar hukum mengingat UU dimaksud memuat sejumlah pasal karet yang dapat berpotensi mengkriminalisasi dan menghalang-halangi kebebasan berekspresi dan berpendapat seseorang,” terang KontraS.
Baca juga: Anies: Covid-19 Bukan Wabah Pertama di Dunia, Rumus Penanganannya Sudah Ada Seabad Lalu
KontraS berpandangan, masyarakat yang seharusnya dijamin atas kebebasan berekspresi serta pendapatnya oleh negara, justru mengalami kriminalisasi atau pemidanaan yang dipaksakan.
“Hal ini menunjukan institusi Kepolisian tidak proporsional dan berlebihan dalam menangani wabah penyakit Covid-19 berdasarkan kewenangannya dalam melakukan pengamanan,” terang KontraS.
KontraS juga menyayangkan kekhawatiran akan penyebaran hoax tidak disertai dengan upaya untuk membangun komunikasi dan informasi publik yang tepercaya dan komprehensif dari pemerintah.
Halaman selanjutnya…