TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›GEMAS Tolak Gelar ‘Pahlawan Nasional’ untuk Soeharto dengan Kirim Buku ‘Kita Merawat Ingatan’ ke Kemensos

GEMAS Tolak Gelar ‘Pahlawan Nasional’ untuk Soeharto dengan Kirim Buku ‘Kita Merawat Ingatan’ ke Kemensos

By Johan Arif
9 Juli 2025
135
0
GEMAS Tolak Gelar 'Pahlawan Nasional' untuk Soeharto dengan Kirim Buku 'Kita Merawat Ingatan' ke Kemensos

TIKTAK.ID – Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) diketahui telah mengirimkan buku “Kita Merawat Ingatan” ke Kementerian Sosial. Hal itu sebagai bentuk penolakan rencana pemberian gelar “Pahlawan Nasional” untuk Soeharto.

GEMAS sendiri adalah gerakan sipil yang terdiri dari individu, organisasi masyarakat sipil, serta korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM lainnya. Mereka gencar menolak wacana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto yang kini sedang dikaji oleh Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Sosial.

Menurut Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jane Rosalina, buku yang bertajuk lengkap “Kita Merawat Ingatan: Tolak Gelar Pahlawan Soeharto” berisi sejumlah argumentasi, data, dan informasi yang menjadi alasan utama gelar “Pahlawan Nasional” kepada Soeharto tak layak diberikan.

Baca juga : Mensos Minta Maaf Soal Koreksi 1,9 Juta Penerima Bansos

“Buku ini terdiri dari sebanyak 2.183 lembar halaman, dan kemudian dikirimkan lewat Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Sosial. Mengingat Dirjen ini membawahi bidang yang bakal mengusulkan gelar pahlawan nasional, salah satunya Soeharto,” ungkap Jane seperti diwartakan Tempo, pada Selasa (8/7/25).

Jane menjelaskan, pengiriman buku ini merupakan bagian dari partisipasi publik, sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dalam suatu usulan gelar pahlawan.

GEMAS lantas menyatakan rekam jejak Pemerintahan Soeharto selama masa Orde Baru menunjukkan adanya pola kekuasaan yang otoriter dan represif yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran berat HAM.

Baca juga : Salah Sasaran, PPATK Bekukan 10 Juta Rekening Penerima Bansos dengan Saldo Rp2 Triliun

Jane menegaskan, kekuasaan Orde Baru diselimuti dengan berbagai pelanggaran HAM. Dia memaparkan, mulai dari pembunuhan, penghilangan paksa, penyiksaan, kekerasan seksual, kekerasan terhadap perempuan, sampai perampasan tanah dan diskriminasi sosial yang sistematis.

“Soeharto dianggap tak memenuhi syarat sebagai pahlawan nasional. Sebab, rekam jejaknya bertolak belakang dengan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kerakyatan yang menjadi asas pemberian gelar sebagaimana tercantum dalam pasal 2 UU GTK,” tutur Jane.

Selain itu, GEMAS menyebut Soeharto tidak punya integritas moral dan keteladanan, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 25 huruf (b) UU GTK. Terlebih, imbuh Jane, rekam jejak Soeharto selama 32 tahun kepemimpinannya menunjukkan keterlibatan dalam berbagai pelanggaran berat HAM, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang sistematis, serta kebijakan represif yang mengorbankan ribuan nyawa warga sipil.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsGEMASGerakan Masyarakat Sipil Adili SoehartoKemensosKontraSOrde BaruPahlawan NasionalPelanggaran HAMSoeharto

Related articles More from author

  • Tommy Soeharto Gugat Pemerintah 56 Miliar Usai Asetnya Digusur Proyek Tol
    Nasional

    Tommy Soeharto Gugat Pemerintah 56 Miliar Usai Asetnya Digusur Proyek Tol

    25 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Soal Black Campaign Sudutkan Prabowo, Gerindra: Isu HAM Him Hum Hem Hom Selalu Muncul Jelang Pilpres
    Nasional

    Soal Black Campaign Sudutkan Prabowo, Gerindra: Isu HAM Him Hum Hem Hom Selalu Muncul Jelang Pilpres

    24 Juli 2023
    By Joni Sitohang
  • Sri Mulyani Sita Harta Tommy 1,2 T
    Nasional

    Sri Mulyani Berhasil ‘Sikat’ 1,2 Triliun Uang Tommy Soeharto Eks Ipar Prabowo

    14 Januari 2020
    By Adam Humain
  • Jokowi Divonis Bersalah PTUN Jakarta karena Blokir Internet Papua, Bagaimana Kronologi Sebenarnya?
    Nasional

    CEK HOAKS ATAU FAKTA: Foto Jokowi Berjabat Tangan dengan Pihak China Sambil Membungkukkan Badan

    5 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Alasan Haris Azhar Tak Hadiri Mediasi dengan Luhut
    Nasional

    Alasan Haris Azhar Tak Hadiri Mediasi dengan Luhut

    16 November 2021
    By Joni Sitohang
  • YLBHI Minta Ormas Agama Tak Kelola Tambang Agar Tak Ikut Langgar HAM
    Nasional

    YLBHI Minta Ormas Agama Tak Kelola Tambang Agar Tak Ikut Langgar HAM

    13 Juni 2024
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Park Hae Soo Perankan Berlin di 'Money Heist' Versi Korea
    Selebriti

    Park Hae Soo Perankan Berlin di ‘Money Heist’ Versi Korea

  • Kewalahan Hadapi Covid-19, Prancis akan Tetapkan Kondisi Krisis
    Internasional

    Kewalahan Hadapi Covid-19, Prancis akan Tetapkan Kondisi Krisis

  • Sejarah dan Momok Paris Saint-Germain sebagai Tim Perdana yang Menapaki Final Liga Champion
    Olahraga

    Sejarah dan Momok Paris Saint-Germain sebagai Tim Perdana yang Menapaki Final Liga Champion

  • Waspadai Masalah Kesehatan Ini Jika Sering Begadang
    Tips & Tutorial

    Waspadai Masalah Kesehatan Ini Jika Sering Begadang

  • Dapat Gugatan Hukum, Facebook Terancam Lepas WhatsApp dan Instagram
    Teknologi

    Dapat Gugatan Hukum, Facebook Terancam Lepas WhatsApp dan Instagram

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.