GEMAS Tolak Gelar ‘Pahlawan Nasional’ untuk Soeharto dengan Kirim Buku ‘Kita Merawat Ingatan’ ke Kemensos

TIKTAK.ID – Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) diketahui telah mengirimkan buku “Kita Merawat Ingatan” ke Kementerian Sosial. Hal itu sebagai bentuk penolakan rencana pemberian gelar “Pahlawan Nasional” untuk Soeharto.
GEMAS sendiri adalah gerakan sipil yang terdiri dari individu, organisasi masyarakat sipil, serta korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM lainnya. Mereka gencar menolak wacana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto yang kini sedang dikaji oleh Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Sosial.
Menurut Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jane Rosalina, buku yang bertajuk lengkap “Kita Merawat Ingatan: Tolak Gelar Pahlawan Soeharto” berisi sejumlah argumentasi, data, dan informasi yang menjadi alasan utama gelar “Pahlawan Nasional” kepada Soeharto tak layak diberikan.
Baca juga : Mensos Minta Maaf Soal Koreksi 1,9 Juta Penerima Bansos
“Buku ini terdiri dari sebanyak 2.183 lembar halaman, dan kemudian dikirimkan lewat Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Sosial. Mengingat Dirjen ini membawahi bidang yang bakal mengusulkan gelar pahlawan nasional, salah satunya Soeharto,” ungkap Jane seperti diwartakan Tempo, pada Selasa (8/7/25).
Jane menjelaskan, pengiriman buku ini merupakan bagian dari partisipasi publik, sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dalam suatu usulan gelar pahlawan.
GEMAS lantas menyatakan rekam jejak Pemerintahan Soeharto selama masa Orde Baru menunjukkan adanya pola kekuasaan yang otoriter dan represif yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran berat HAM.
Baca juga : Salah Sasaran, PPATK Bekukan 10 Juta Rekening Penerima Bansos dengan Saldo Rp2 Triliun
Jane menegaskan, kekuasaan Orde Baru diselimuti dengan berbagai pelanggaran HAM. Dia memaparkan, mulai dari pembunuhan, penghilangan paksa, penyiksaan, kekerasan seksual, kekerasan terhadap perempuan, sampai perampasan tanah dan diskriminasi sosial yang sistematis.
“Soeharto dianggap tak memenuhi syarat sebagai pahlawan nasional. Sebab, rekam jejaknya bertolak belakang dengan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kerakyatan yang menjadi asas pemberian gelar sebagaimana tercantum dalam pasal 2 UU GTK,” tutur Jane.
Selain itu, GEMAS menyebut Soeharto tidak punya integritas moral dan keteladanan, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 25 huruf (b) UU GTK. Terlebih, imbuh Jane, rekam jejak Soeharto selama 32 tahun kepemimpinannya menunjukkan keterlibatan dalam berbagai pelanggaran berat HAM, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang sistematis, serta kebijakan represif yang mengorbankan ribuan nyawa warga sipil.










