
TIKTAK.ID – Amnesty International Indonesia (AII) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar membuka kembali investigasi mengenai Tragedi 1965. Desakan tersebut menyusul temuan fakta baru terkait tragedi itu.
Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid menyebut pembukaan investigasi tersebut juga harus dilakukan, karena sejalan dengan janji Jokowi saat Pilpres 2014. Dia menjelaskan, ketika itu Jokowi sempat menyatakan bakal menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, termasuk Tragedi 1965.
“Kami mendesak Presiden Jokowi agar merealisasikan janjinya itu dan membuka kembali investigasi terhadap Tragedi 1965. Hal itu untuk menjamin akuntabilitas dan rasa keadilan kepada para penyintas,” ujar Usman melalui keterangan tertulis, Kamis (21/10/21), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Baca juga : Ataturk Jadi Polemik, Anies Ditagih Nama Jalan Ali Sadikin
Menurut Usman, fakta baru itu didapat dari dokumen-dokumen Kementerian Luar Negeri Inggris yang dideklasifikasi. Dia mengklaim dalam dokumen-dokumen itu terdapat bukti keterlibatan Pemerintah Inggris dalam membuat propaganda untuk menghasut petinggi-petinggi Indonesia membasmi PKI dan simpatisannya pada 1960-an.
Usman mengatakan temuan tersebut pertama kali diungkapkan ke publik dalam bentuk artikel yang dirilis oleh media Inggris The Observer pada Minggu (17/10/21). Usman pun mengakui fakta itu sangat berharga. Dia menilai bila ada kemauan Pemerintah untuk menyelesaikannya, termasuk melalui rekonsiliasi, maka fakta itu akan menyumbang besar bagi pencarian kebenaran Tragedi 1965-1966.
“Terkuaknya dokumen black propaganda Inggris merupakan contoh betapa masih ada begitu banyak fakta yang masih tersedia dari Tragedi 1965. Fakta ini juga menganulir argumen Pemerintah bahwa tragedi tersebut tidak mungkin lagi diusut karena jangka waktu yang telah lama dan bukti yang sudah hilang,” tegas Usman.
Baca juga : Komnas HAM Protes Syarat PCR Naik Pesawat Meski 2 Kali Vaksin
Untuk diketahui, penyelidikan Komnas HAM selama tiga tahun yang selesai pada Juli 2012 menyimpulkan bahwa tragedi itu memenuhi kriteria pelanggaran HAM berat. Temuan kriteria tersebut termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan, sesuai dengan definisi UU No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Usman lantas menduga dalam tragedi itu telah terjadi pembunuhan di luar hukum, penghilangan paksa, penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya, pemerkosaan serta kejahatan kriminal seksual lainnya.
“Akan tetapi, hingga hari ini belum ada indikasi bahwa Pemerintah akan melakukan penyelidikan kriminal,” ucap Usman.