TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Ikuti Aturan Baru Jokowi, Pesangon Buruh Lebih Kecil dari Sebelumnya, Berikut Rinciannya

Ikuti Aturan Baru Jokowi, Pesangon Buruh Lebih Kecil dari Sebelumnya, Berikut Rinciannya

By Joni Sitohang
24 Februari 2021
948
0
Ikuti Aturan Baru Jokowi, Pesangon Buruh Lebih Kecil dari Sebelumnya, Berikut Rinciannya

TIKTAK.ID – Besaran pesangon yang didapat pekerja/buruh akan lebih kecil ke depan. Sebab, ketentuannya akan mengikuti aturan baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Aturan itu berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan itu, pekerja/buruh yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena perusahaan tempatnya bekerja tutup atau merugi akan mendapatkan pesangon 0,5 kali dari patokan yang diatur dalam Pasal 40 ayat 2 PP 35/2021. Selain itu, pekerja akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Baca juga : PP Jaminan Kehilangan Pekerjaan Resmi Diteken Jokowi

“Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian maka pekerja/ buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat 2”, tulis Pasal 43 seperti dikutip CNNIndonesia.com, Senin (22/2/21).

Aturan yang sama juga berlaku untuk korban PHK karena terjadi pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja. Begitu juga dengan pekerja/buruh yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, pengusaha dapat memutus hubungan kerja dengan uang pesangon setengah dari ketentuan Pasal 40 ayat 2.

Sementara pekerja yang terkena PHK karena perusahaan tutup akibat merugi terus dalam dua tahun, keadaan memaksa (force majeur), dan perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) karena merugi, akan mendapat pesangon 0,75 kali dari upah di Pasal 40 ayat 2.

Baca juga : TNI AL Terima Tanah Rampasan Kasus Korupsi Senilai 55 Miliar dari KPK

Hal ini karena uang pesangon dikurangi 0,25 kali. Namun pekerja juga akan mendapat uang penghargaan dan uang penggantian hak.

Sementara uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat 2 diberikan ke pekerja/buruh yang menjadi korban PHK karena perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsBuruhJokowiRUU Cipta KerjaUU Ciptaker

Related articles More from author

  • Pengamat: Jokowi Minta Kritik Pedas-Keras tapi Novel Baswedan Baru Kritik Ringan Langsung Dipolisikan, Apa Nggak Ngeri?
    Nasional

    Pengamat: Jokowi Minta Kritik Pedas-Keras tapi Novel Baswedan Baru Kritik Ringan Langsung Dipolisikan, Apa Nggak Ngeri?

    13 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Komando dari Jokowi, Prabowo Targetkan Separuh Alutsista Bisa Diproduksi Lokal
    Nasional

    Komando dari Jokowi, Prabowo Targetkan Separuh Alutsista Bisa Diproduksi Lokal

    3 November 2022
    By Joni Sitohang
  • PA 212 Soal Ahok ke BUMN Orang yang Lebih Sopan Tidak Ada
    Nasional

    PA 212 Soal Ahok ke BUMN: Yang Lebih Sopan Sudah Gak Ada?

    15 November 2019
    By Adam Humain
  • Minta Kadernya Percaya Pemerintah, Prabowo: Saya Bersaksi Presiden Jokowi Berjuang demi Kepentingan Rakyat
    Nasional

    Benarkah Prabowo Bakal Direshuffle dari Kabinet Jokowi?

    1 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Haikal Hassan Blak-blakan Ungkit Pilpres 2019 Lalu, Beberkan Alasan Dukung Prabowo
    Nasional

    Haikal Hassan Blak-blakan Ungkit Pilpres 2019 Lalu, Beberkan Alasan Dukung Prabowo

    29 April 2020
    By Joni Sitohang
  • Heboh 5 Organisasi Kedokteran Tuding Terawan Bohongi Jokowi
    Nasional

    Heboh 5 Organisasi Kedokteran Tuding Terawan Bohongi Jokowi

    26 Desember 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Dorong Anis Matta-Fahri Hamzah Maju Pilpres, Partai Gelora Bandingkan dengan Anies Baswedan dan RK
    Nasional

    Dorong Anis Matta-Fahri Hamzah Maju Pilpres, Partai Gelora Bandingkan dengan Anies Baswedan dan RK

  • Waspadai Dampak Buruk Polusi Udara Bagi Kesehatan
    Tips & Tutorial

    Waspadai Dampak Buruk Polusi Udara Bagi Kesehatan

  • Dukung Program MBG Prabowo, TNI Bakal Tanami Lahan Tidur
    Nasional

    Dukung Program MBG Prabowo, TNI Bakal Tanami Lahan Tidur

  • Pegiat Antikorupsi: Dipimpin Firli, KPK Hilang Nyali
    Nasional

    Daftar 9 Indikator ‘Merah’ Penyebab 51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK

  • Kasus Penyiraman Air Keras Novel
    Nasional

    Tenggat Waktu Kapolri Baru Hampir Habis, Jokowi: Saya Yakin Penyerang Novel Ketemu

Artikel Terbaru

  • Manfaat Berjemur Pagi untuk Tulang dan Daya Tahan Tubuh 26 September 2026
  • 9 Cara Mengatasi Laptop Lemot dengan Mudah Tanpa Install Ulang 26 September 2026
  • HP Vivo Y28: Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Kelebihannya 25 September 2026
  • Desember, Rico Waas Targetkan Puskesmas Glugur Darat Rampung Dibangun 25 September 2026
  • Polantas KARIB, Kapolri Dorong Teknologi Jadi Jembatan Pelayanan yang Lebih Dekat dengan Masyarakat 25 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (55)
  • Keuangan (8)
  • Kuliner (1,057)
  • Nasional (7,933)
  • Olahraga (1,132)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,213)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.