TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Ikuti Aturan Baru Jokowi, Pesangon Buruh Lebih Kecil dari Sebelumnya, Berikut Rinciannya

Ikuti Aturan Baru Jokowi, Pesangon Buruh Lebih Kecil dari Sebelumnya, Berikut Rinciannya

By Joni Sitohang
24 Februari 2021
948
0
Ikuti Aturan Baru Jokowi, Pesangon Buruh Lebih Kecil dari Sebelumnya, Berikut Rinciannya

TIKTAK.ID – Besaran pesangon yang didapat pekerja/buruh akan lebih kecil ke depan. Sebab, ketentuannya akan mengikuti aturan baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Aturan itu berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan itu, pekerja/buruh yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena perusahaan tempatnya bekerja tutup atau merugi akan mendapatkan pesangon 0,5 kali dari patokan yang diatur dalam Pasal 40 ayat 2 PP 35/2021. Selain itu, pekerja akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Baca juga : PP Jaminan Kehilangan Pekerjaan Resmi Diteken Jokowi

“Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian maka pekerja/ buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat 2”, tulis Pasal 43 seperti dikutip CNNIndonesia.com, Senin (22/2/21).

Aturan yang sama juga berlaku untuk korban PHK karena terjadi pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja. Begitu juga dengan pekerja/buruh yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, pengusaha dapat memutus hubungan kerja dengan uang pesangon setengah dari ketentuan Pasal 40 ayat 2.

Sementara pekerja yang terkena PHK karena perusahaan tutup akibat merugi terus dalam dua tahun, keadaan memaksa (force majeur), dan perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) karena merugi, akan mendapat pesangon 0,75 kali dari upah di Pasal 40 ayat 2.

Baca juga : TNI AL Terima Tanah Rampasan Kasus Korupsi Senilai 55 Miliar dari KPK

Hal ini karena uang pesangon dikurangi 0,25 kali. Namun pekerja juga akan mendapat uang penghargaan dan uang penggantian hak.

Sementara uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat 2 diberikan ke pekerja/buruh yang menjadi korban PHK karena perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsBuruhJokowiRUU Cipta KerjaUU Ciptaker

Related articles More from author

  • Sayangkan Sikap Jokowi yang Abaikan Suara Publik, Jaringan GUSDURian Ikut Keluarkan Pernyataan Sikap
    Nasional

    Sayangkan Sikap Jokowi yang Abaikan Suara Publik, Jaringan GUSDURian Ikut Keluarkan Pernyataan Sikap

    24 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Ketua Umum Cyber Indonesia: Pemakzulan Jokowi Penuh Berita Bohong
    Nasional

    Ketua Umum Cyber Indonesia: Pemakzulan Jokowi Penuh Berita Bohong

    8 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - SBY Ungkap 'Agenda Tersembunyi' Pansus Jiwasraya, PDIP: Anjing Menggonggong Kafilah Berlalu
    Nasional

    SBY Ungkap ‘Agenda Tersembunyi’ Pansus Jiwasraya, PDIP: Anjing Menggonggong Kafilah Berlalu

    30 Januari 2020
    By Rusli Qomar
  • Jokowi Teken Perpres Proyek Putar Kunci Turunan UU Cipta Kerja, Apa Manfaatnya?
    Nasional

    Minta Publik Terus Isi Konten Positif, Jokowi: Radikalisme Digital Perlu Diwaspadai

    23 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Jokowi Marah Saat Tahu Ada yang Salah Soal Subsidi Pupuk
    Nasional

    Jokowi Marah Saat Tahu Ada yang Salah Soal Subsidi Pupuk

    12 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Program Jokowi Soal Pemberdayaan UMKM Diapresiasi PM Italia
    Nasional

    Program Jokowi Soal Pemberdayaan UMKM Diapresiasi PM Italia

    1 November 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tak Lolos Pemeriksaan Virus Corona, 3 WNI di Wuhan Batal Dipulangkan
    Nasional

    Tak Lolos Pemeriksaan Virus Corona, 3 WNI di Wuhan Batal Dipulangkan

  • 'Yesus dari Siberia' Dibui Dua Bulan di Rusia
    Internasional

    ‘Yesus dari Siberia’ Dibui Dua Bulan di Rusia

  • PDIP Tugasi Gibran dan Bobby Jadi Jurkamnas Ganjar-Mahfud
    Nasional

    PDIP Tugasi Gibran dan Bobby Jadi Jurkamnas Ganjar-Mahfud

  • Langkah Pyongyang Pamerkan Rudal Balistik Terbarunya, Membuat Korea Selatan Khawatir
    Internasional

    Langkah Pyongyang Pamerkan Rudal Balistik Terbarunya, Membuat Korea Selatan Khawatir

  • Mahkamah Agung Brasil Selidiki Presiden Bolsonaro
    Internasional

    Mahkamah Agung Brasil Selidiki Presiden Bolsonaro

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.