Ketentuan ini juga berlaku untuk pekerja/buruh yang perusahaannya diambilalih perusahaan lain, perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian, perusahaan tutup yang disebabkan bukan karena perusahaan mengalami kerugian, perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena perusahaan mengalami kerugian, dan permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35.
Baca juga : Survei Kepuasan Ormas Pada Jokowi, Dari NU, Muhammadiyah, hingga FPI
Tak hanya mendapat pesangon 1 kali sesuai ketentuan Pasal 40 ayat 2, pekerja/buruh juga akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dan uang penggantian hak.
Berikut rincian ketentuan uang pesangon di Pasal 40 ayat 2:
– masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah.
– masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah.
– masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah.
– masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah.
– masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah.
Baca juga : Sandiaga-Ridwan Kamil Jajaki Peluang Duet di Pilpres 2024
– masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah.
– masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah.
– masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah.
– masa kerja 8 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 8 bulan upah.
– masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.