PDIP Siap Gugat Hasil Pilpres ke PTUN Usai Gugatannya Ditolak MK
TIKTAK.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP mengeklaim bakal tetap maju memperjuangkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), setelah gagal dalam sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dalam jumpa pers usai usai Rakornas di kantor DPP PDIP, pada Senin (22/4/24) malam. Hasto menjelaskan, walaupun MK gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan demokrasi, tapi PDIP tetap menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
“Akan terus berjuang dalam menjaga konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN,” ujar Hasto, seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Legowo Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Mahfud MD Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran
Menurut Hasto, hakim MK tidak membuka ruang keadilan hakiki dan menutup mata terhadap etika dan moral. Dia menilai konsekuensi atas putusan MK itu telah membawa Indonesia masuk era kegelapan demokrasi.
Hasto mengatakan demokrasi di Indonesia saat ini hanya terbatas pada demokrasi prosedural. Imbasnya, kata Hasto, legitimasi kepemimpinan nasional ke depan akan menghadapi persoalan serius.
Hasto menyebut PDIP khawatir berbagai praktik kecurangan semakin mewarnai pelaksanaan Pemilu ke depan. Meski begitu, dia meyakini kalau putusan MK mengenai gugatan Pilpres akan dicatat sejarah.
Baca juga : Anies ke Prabowo-Gibran Usai Putusan MK: Selamat Menjalankan Amanat Konstitusi
“Percayalah bahwa keputusan hakim MK yang menolak seluruh dalil gugatan bakal dicatat dalam sejarah, dan keputusan tersebut harus dipertanggungjawabkan terhadap masa depan. Hal itu karena kebenaran dalam politik akan diuji oleh waktu. Satyam Eva Jayathe,” tutur Hasto.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah mengatakan menerima putusan MK. Meski begitu, dia memberikan sejumlah catatan.
“Kami menyayangkan bahwa putusan MK mengabaikan aspek yang bersifat keadilan substansial dalam mengambil keputusan terkait PHPU Presiden,” tegas Basarah di Jakarta Pusat, pada Selasa (23/4/24) mengutip Viva.co.id.
Baca juga : Kubu AMIN Yakin MK Kabulkan Permohonan Paslon 01
Kemudian Basarah menyoroti perbedaan pendapat hakim atau dissenting opinion yang mewarnai sidang sengketa Pilpres 2024. Salah satunya, kata Basarah, terkait penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang dilakukan penyelenggara negara. Dia lantas meminta dugaan abuse of power itu tak terjadi lagi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.