Dalam hal ini, tindakan masyarakat yang menyampaikan masukan dan kritik bukanlah tindak kejahatan melainkan bentuk partisipasi dan pengawasan publik.
“Sekaligus ekspresi kekecewaan masyarakat atas kebijakan pemerintah yang selama ini dianggap lamban serta mengecewakan,” terang KontraS.
KontraS meminta Kapolri memerintahkan Kabareskrim Mabes Polri dan Kapolda di seluruh wilayah untuk segera menghentikan pemidanaan terhadap orang-orang yang dianggap melakukan penghinaan terhadap penguasa, sebab Pasal 207 KUHP sudah tidak relevan lagi untuk digunakan.
Baca juga: Komentar SBY Saat Penghina Presiden Terancam ‘Diciduk’ di Tengah Pandemi
“Harusnya mengedepankan tindakan persuasif terhadap setiap warga masyarakat dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dalam masa status darurat kesehatan masyarakat dan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menangani wabah penyakit COVID-19 di Indonesia,” tutup KontraS.
Sebelumnya, dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tentang siber yang ditandatangani pada tanggal 4 April 2020, Kapolri meminta kepada Kabareskrim serta Kapolda di masing-masing wilayah untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana siber dan pemantauan opini di ruang siber mengenai penyebaran hoaks terkait Covid-19 serta penghinaan terhadap penguasa.