TIKTAK.ID – Presidium Alumni (PA) 212 mengeluarkan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah dan DPR di tengah wabah virus Corona (Covid-19). Mulai dari pembebasan iuran BPJS Kesehatan, hingga menghentikan proyek pembangunan Ibu Kota baru.
Tuntutan pertama PA 212 kepada Pemerintah dan DPR adalah menghentikan pembangunan dan perencanaan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.
“Sepatutnya fokus pada penanggulangan, dan anggaran biaya pembangunan (Ibu Kota baru) dialihkan untuk penanggulangan Covid-19,” ujar Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif dalam maklumat resminya, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (9/4/20).
Baca juga: Anies: Covid-19 Bukan Wabah Pertama di Dunia, Rumus Penanganannya Sudah Ada Seabad Lalu
PA 212 juga menuntut Pemerintah dan DPR membebaskan pembayaran BPJS Kesehatan bagi masyarakat, terhitung mulai April sampai Agustus 2020 di tengah pandemi Corona.
Slamet mengklaim tuntutan tersebut sesuai dengan amanat pembukaan konstitusi, yakni “…melindungi segenap bangsa Indonesia”. Selain itu, kata Slamet, hal itu juga sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial. Ia menyebut dalam UU itu, mengharuskan Pemerintah menjamin pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi masyarakat.
Halaman selanjutnya…