Tag: Presidential Treshold

  • Dulu Dukung Penghapusan Threshold, Kini Gerindra Beda Sikap

    Dulu Dukung Penghapusan Threshold, Kini Gerindra Beda Sikap

    TIKTAK.ID – Politikus Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto mengakui kalau partainya sekarang berbeda sikap terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang baru-baru ini resmi dihapus oleh Mahkamah Konsitusi (MK).

    Wihadi membenarkan partainya sempat mendukung penghapusan syarat pencalonan presiden pada 2009 lalu. Tapi Wihadi mengatakan usai Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto terpilih dan dilantik sebagai presiden, kondisinya sudah berbeda.

    “Kita juga masih mempelajari kira-kira dalam situasi yang sekarang telah berbeda, 2009 dengan sekarang ini,” ujar Wihadi di program The Political Show CNN Indonesia TV, pada Senin (6/1/25), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

    Baca juga : PKS Desak Pemerintah Setop Proyek Strategis Nasional PIK 2

    “Artinya, Pak Prabowo telah membawa sebagai presiden, tentunya membawa sesuatu misi yang mungkin dengan adanya koalisi ini tentu banyak hal yang mesti harus disampaikan atau dipikirkan kepada koalisinya,” sambung Wihadi.

    Namun Wihadi menampik dugaan bahwa partainya menolak putusan MK. Anggota Komisi XI DPR ini mengeklaim Gerindra menghormati putusan tersebut yang bersifat final dan mengikat. Meski begitu, dia menyebut keputusan MK yang menghapus syarat ambang batas presiden tetap harus dibahas bersama di DPR.

    “Dulu kita sudah pernah mengajukan karena memang pada saat itu bagaimana sulitnya untuk maju sebagai calon presiden (Capres). Tapi kita saat ini paham bahwa dengan adanya keputusan MK ini kita terima,” tutur Wihadi.

    Baca juga : KPK Geledah Rumah Hasto, PDIP: Serangan Politik Jelang HUT-Kongresvv

    “Bagaimana nanti konstelasi politik ke depannya, kita masih belum tahu, karena masih awal pemerintahan,” imbuh Wihadi.

    Seperti telah diberitakan, MK resmi menghapus presidential threshold melalui perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang putusan, pada Kamis (2/1/25). MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.

    Dengan adanya putusan ini, maka setiap partai politik memungkinkan untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden. Tapi demi mencegah jumlah pasangan calon presiden yang terlalu banyak, MK merekomendasikan rekayasa konstitusional, salah satunya meminta supaya partai bergabung dalam koalisi, selama gabungan koalisi tersebut tidak terlalu dominan.

  • Pengamat Desak Pembuat UU Tak Khianati Putusan Presidential Threshold

    Pengamat Desak Pembuat UU Tak Khianati Putusan Presidential Threshold

    TIKTAK.ID – Pengamat dan peneliti berharap pembuat undang-undang yakni Pemerintah bersama DPR tak membuat tafsir dalam UU Pemilu yang menyimpang dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

    Sebelumnya MK mengabulkan permohonan empat mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta -Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna- menguji materi tentang presidential threshold, Pasal 222 UU Pemilu. Dalam putusannya, MK menyatakan pasal presidential threshold inkonstitusional, Kamis (2/1/25).

    “Belajar dari Aksi ‘Peringatan Darurat’ RUU Pilkada, jangan sampai muncul upaya mendistorsi Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024 (yang menghapus ambang batas pencalonan presiden). Terlebih mencoba membuat tafsir yang menyimpangi Putusan MK,” ungkap pengajar hukum Pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, dalam unggahan di akun X miliknya, seperti dilansir CNNIndonesia.com.

    Baca juga : Tak Penuhi Panggilan KPK, Hasto Minta Diundur Usai HUT PDIP

    “Rakyat sangat sensitif terhadap pembonsaian hak mereka. Oleh sebab itu, laksanakan Putusan MK ini dengan konsisten dan sebaik-baiknya,” sambung Titi.

    Senada dengan Titi, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai putusan MK yang diketuk awal tahun ini menunjukkan harapan baru bagi perbaikan sistem demokrasi dan negara hukum.

    YLBHI menganggap putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden ini seharusnya bisa menjadi pintu masuk untuk memperbaiki sistem kepartaian maupun politik Indonesia menuju sistem demokrasi dan politik yang lebih partisipatif dan demokratis sesuai mandat konstitusi.

    Baca juga : Pengamat: Program Makan Bergizi Gratis Berpotensi Timbulkan Masalah Baru

    “Saat ini yang perlu diwaspadai yaitu perubahan berbagai undang-undang terkait politik dan kepemiluan. Kita masih ingat, bagaimana partai-partai politik di DPR secara serampangan menafsirkan Putusan MK seenaknya, seperti yang sempat terjadi pada Undang-Undang Pilkada yang lalu,” demikian siaran pers YLBHI, Jumat (3/1/25).

    “Selain itu, selama satu dekade, DPR sudah banyak mengesahkan Undang-Undang tanpa mempedulikan Partisipasi Bermakna, yang berdampak pada pengesahan Undang-Undang yang merugikan rakyat, mengacaukan sistem negara hukum dan melanggar HAM. Untuk itu, YLBHI menyerukan agar terus mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024,” imbuhnya.

    YLBHI juga meminta DPR dan Pemerintah untuk mematuhi putusan MK tersebut, dengan segera merevisi regulasi mengenai sistem politik yang sejalan dengan napas dalam putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024. Mereka turut mengajak publik ikut mengawal, supaya tidak ada penyimpangan dari putusan MK itu.