TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›KPK Dalami Profit dan Aliran Uang di Kasus Pengadaan Mesin EDC Bank BRI

KPK Dalami Profit dan Aliran Uang di Kasus Pengadaan Mesin EDC Bank BRI

By Joni Sitohang
20 Oktober 2025
137
0
KPK Dalami Profit dan Aliran Uang di Kasus Pengadaan Mesin EDC Bank BRI

TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui tengah mendalami profit yang diperoleh PT. Pasifik Cipta Solusi dalam pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero).

Materi itu didalami oleh KPK ketika memeriksa eks Direktur Utama PT. Pasifik Cipta Solusi, Elvizar, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) pada Kamis (16/10/25).

“Penyidik memanggil dan memeriksa saudara ELV (Elvizar) selaku pihak swasta yang merupakan Direktur Utama PT PCS sampai 2024. Di sini penyidik mendalami profit yang diperoleh PT PCS dalam pengadaan mesin EDC di BRI,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, pada Jumat (17/10/25), seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga : Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais ‘Digoyang’, Kader Gugat SK Pengesahan AD/ART

Menurut Budi, penyidik juga mendalami keterangan saksi soal aliran-aliran uang dalam pengadaan mesin EDC tersebut.

“Tak hanya itu, saksi juga didalami mengenai dugaan aliran-aliran uang kepada pihak-pihak di BRI,” terang Budi.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Kelimanya adalah eks Direktur IT BRI Indra Utoyo, eks Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, eks SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar, dan petinggi PT Bringin Inti Teknologi Rudi Suprayudi Kartadidjadja.

Baca juga : KPK Periksa Kepala Auditor BPK Selama 8 Jam

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup soal dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan EDC Android yang dilakukan secara melawan hukum,” terang Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Adapun kasus tersebut bermula pada 2019, saat Elvizar beberapa kali bertemu Indra Utoyo dan Catur Budi Harto yang menyepakati agar perusahaan Elvizar bisa menjadi vendor pengadaan EDC, bekerja sama dengan PT Bringin Inti Teknologi.

Menurut Asep, hal ini melanggar aturan, lantaran proses pengadaan barang semestinya melalui vendor dilakukan dengan cara lelang.

Baca  juga : Usai Paloh, Giliran Presiden dan Elite PKS Temui Menhan Sjafrie

“Untuk pengujian ini juga tidak dilakukan dan diinformasikan secara luas. Sehingga vendor-vendor lain, merek-merek lain tersebut tak dapat mengikutinya,” jelas Asep.

KPK memaparkan, atas kesepakatan itu, Catur Budi mengantongi sebesar Rp525 juta, sepeda, dan dua ekor kuda dari Elvizar. Sementara Dedi Sunardi menerima sepeda Cannondale senilai Rp60 juta, dan Rudi menerima uang senbesar Rp19,772 miliar sepanjang 2020-2024.

TagsBank BRIBRIKPKPengadaan Mesin EDC

Related articles More from author

  • Mensos Korupsi Dana Bansos Covid-19, KPK Ancam Eksekusi Mati
    Nasional

    Mensos Korupsi Dana Bansos Covid-19, KPK Ancam Eksekusi Mati

    6 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • KPK Jadwalkan Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto, Tersangka Kasus Pemerasan RPTKA
    Nasional

    KPK Jadwalkan Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto, Tersangka Kasus Pemerasan RPTKA

    10 November 2025
    By Joni Sitohang
  • Dipimpin Langsung Novel Baswedan, KPK Sukses Ringkus Buronan Nurhadi
    Nasional

    Dipimpin Langsung Novel Baswedan, KPK Sukses Ringkus Buronan Nurhadi

    3 Juni 2020
    By Mahdi Yahya
  • Sri Mulyani Tambah Dana Lawan Corona Rp 62 T, KPK Ancam Hukum Mati jika Dikorupsi
    Nasional

    Sri Mulyani Tambah Dana Lawan Corona Rp 62 T, KPK Ancam Hukum Mati jika Dikorupsi

    22 Maret 2020
    By Johan Arif
  • Moeldoko Klaim Pemeriksaan Hasto di KPK Tak Terkait Kritikan Keras ke Istana
    Nasional

    Moeldoko Klaim Pemeriksaan Hasto di KPK Tak Terkait Kritikan Keras ke Istana

    27 Juni 2024
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Minta Menteri dan Pejabat Tak Asal Bicara
    Nasional

    Yasonna ‘Ngawur’ Soal Harun Masiku, Jokowi Minta Semua Menteri dan Pejabat Tak Asal Ngomong ke Publik

    25 Januari 2020
    By Adam Humain

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Nasional

    Muncul Spanduk ‘Megawati Ketum Ilegal dan Pengkhianat Rakyat’ di Tol BORR, PDIP Bogor Ambil Sikap

  • Washington Kirim Utusan Khusus ke Afghanistan
    Internasional

    Washington Kirim Utusan Khusus ke Afghanistan

  • Survei Indikator: Prabowo Capres dengan Elektabilitas Tertinggi, PDIP Parpol Terunggul
    Nasional

    Survei Indikator: Prabowo Capres dengan Elektabilitas Tertinggi, PDIP Parpol Terunggul

  • Wujudkan Transparansi, Kapolri Launcing Aplikasi Dumas Presisi
    Nasional

    Wujudkan Transparansi, Kapolri Launching Aplikasi Dumas Presisi

  • PDIP Tegaskan Kaesang Harus Lewat Partai yang Sama dengan Keluarga Jika Ingin Maju Pilkada
    Nasional

    PDIP Tegaskan Kaesang Harus Lewat Partai yang Sama dengan Keluarga Jika Ingin Maju Pilkada

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.