TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›KPK Dalami Profit dan Aliran Uang di Kasus Pengadaan Mesin EDC Bank BRI

KPK Dalami Profit dan Aliran Uang di Kasus Pengadaan Mesin EDC Bank BRI

By Joni Sitohang
20 Oktober 2025
137
0
KPK Dalami Profit dan Aliran Uang di Kasus Pengadaan Mesin EDC Bank BRI

TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui tengah mendalami profit yang diperoleh PT. Pasifik Cipta Solusi dalam pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero).

Materi itu didalami oleh KPK ketika memeriksa eks Direktur Utama PT. Pasifik Cipta Solusi, Elvizar, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) pada Kamis (16/10/25).

“Penyidik memanggil dan memeriksa saudara ELV (Elvizar) selaku pihak swasta yang merupakan Direktur Utama PT PCS sampai 2024. Di sini penyidik mendalami profit yang diperoleh PT PCS dalam pengadaan mesin EDC di BRI,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, pada Jumat (17/10/25), seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga : Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais ‘Digoyang’, Kader Gugat SK Pengesahan AD/ART

Menurut Budi, penyidik juga mendalami keterangan saksi soal aliran-aliran uang dalam pengadaan mesin EDC tersebut.

“Tak hanya itu, saksi juga didalami mengenai dugaan aliran-aliran uang kepada pihak-pihak di BRI,” terang Budi.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Kelimanya adalah eks Direktur IT BRI Indra Utoyo, eks Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, eks SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar, dan petinggi PT Bringin Inti Teknologi Rudi Suprayudi Kartadidjadja.

Baca juga : KPK Periksa Kepala Auditor BPK Selama 8 Jam

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup soal dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan EDC Android yang dilakukan secara melawan hukum,” terang Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Adapun kasus tersebut bermula pada 2019, saat Elvizar beberapa kali bertemu Indra Utoyo dan Catur Budi Harto yang menyepakati agar perusahaan Elvizar bisa menjadi vendor pengadaan EDC, bekerja sama dengan PT Bringin Inti Teknologi.

Menurut Asep, hal ini melanggar aturan, lantaran proses pengadaan barang semestinya melalui vendor dilakukan dengan cara lelang.

Baca  juga : Usai Paloh, Giliran Presiden dan Elite PKS Temui Menhan Sjafrie

“Untuk pengujian ini juga tidak dilakukan dan diinformasikan secara luas. Sehingga vendor-vendor lain, merek-merek lain tersebut tak dapat mengikutinya,” jelas Asep.

KPK memaparkan, atas kesepakatan itu, Catur Budi mengantongi sebesar Rp525 juta, sepeda, dan dua ekor kuda dari Elvizar. Sementara Dedi Sunardi menerima sepeda Cannondale senilai Rp60 juta, dan Rudi menerima uang senbesar Rp19,772 miliar sepanjang 2020-2024.

TagsBank BRIBRIKPKPengadaan Mesin EDC

Related articles More from author

  • Adik Prabowo Buka-bukaan Soal Ekspor Benih Lobster, Ternyata Keluarga Prabowo sudah Lama Bisnis itu
    Nasional

    Adik Prabowo Buka-bukaan Soal Ekspor Benih Lobster, Ternyata Keluarga Prabowo sudah Lama Bisnis itu

    2 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Setelah 2,5 Tahun, 2 Penyiram Novel Baswedan Berhasil Dibekuk Polisi
    Nasional

    Setelah 2,5 Tahun, 2 Penyiram Novel Baswedan Berhasil Dibekuk Polisi

    28 Desember 2019
    By Johan Arif
  • Divonis Positif Corona, Menteri Agama Mohon Doa
    Nasional

    Divonis Positif Corona, Menteri Agama Mohon Doa

    21 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Hasto Singgung Karma Usai Kabar Mentan Jadi Tersangka Korupsi
    Nasional

    Hasto Singgung Karma Usai Kabar Mentan Jadi Tersangka Korupsi

    4 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • PDIP Beberkan Sempat Ada ‘Utusan’ yang Minta Hasto Mundur dan Jokowi Tak Dipecat
    Nasional

    PDIP Beberkan Sempat Ada ‘Utusan’ yang Minta Hasto Mundur dan Jokowi Tak Dipecat

    17 Maret 2025
    By Joni Sitohang
  • Ketua KPK Jadi Tersangka, Eks Penyidik: Masa Depan Pemberantasan Korupsi Ada Harapan Cerah
    Nasional

    Ketua KPK Jadi Tersangka, Eks Penyidik: Masa Depan Pemberantasan Korupsi Ada Harapan Cerah

    28 November 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Hapus Postingan Bella Hadid Soal Palestina, Instragram Minta Maaf
    SelebritiTeknologi

    Hapus Postingan Bella Hadid Soal Palestina, Instragram Minta Maaf

  • Barat Akhirnya Ngaku Salah karena Bersikap Tak Adil terhadap Vaksin Sputnik-V Buatan Rusia
    Internasional

    Barat Akhirnya Ngaku Salah karena Bersikap Tak Adil terhadap Vaksin Sputnik-V Buatan Rusia

  • Pengamat: Kurang dari 10 Detik, Jokowi Bisa Redakan Gonjang-Ganjing Isu 3 Periode
    Nasional

    Pengamat: Kurang dari 10 Detik, Jokowi Bisa Redakan Gonjang-Ganjing Isu 3 Periode

  • TIKTAK.ID - Pihak Istana Nyatakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Positif Corona
    Nasional

    Pihak Istana Nyatakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Positif Corona

  • Deklarasi Jadi Partai, Gerakan Rakyat Dukung Anies Maju 2029, Tolak Pilkada via DPRD
    Nasional

    Deklarasi Jadi Partai, Gerakan Rakyat Dukung Anies Maju 2029, Tolak Pilkada via DPRD

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.