KPK Dalami Profit dan Aliran Uang di Kasus Pengadaan Mesin EDC Bank BRI

TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui tengah mendalami profit yang diperoleh PT. Pasifik Cipta Solusi dalam pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero).
Materi itu didalami oleh KPK ketika memeriksa eks Direktur Utama PT. Pasifik Cipta Solusi, Elvizar, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) pada Kamis (16/10/25).
“Penyidik memanggil dan memeriksa saudara ELV (Elvizar) selaku pihak swasta yang merupakan Direktur Utama PT PCS sampai 2024. Di sini penyidik mendalami profit yang diperoleh PT PCS dalam pengadaan mesin EDC di BRI,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, pada Jumat (17/10/25), seperti dilansir Kompas.com.
Baca juga : Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais ‘Digoyang’, Kader Gugat SK Pengesahan AD/ART
Menurut Budi, penyidik juga mendalami keterangan saksi soal aliran-aliran uang dalam pengadaan mesin EDC tersebut.
“Tak hanya itu, saksi juga didalami mengenai dugaan aliran-aliran uang kepada pihak-pihak di BRI,” terang Budi.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Kelimanya adalah eks Direktur IT BRI Indra Utoyo, eks Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, eks SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar, dan petinggi PT Bringin Inti Teknologi Rudi Suprayudi Kartadidjadja.
Baca juga : KPK Periksa Kepala Auditor BPK Selama 8 Jam
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup soal dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan EDC Android yang dilakukan secara melawan hukum,” terang Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Adapun kasus tersebut bermula pada 2019, saat Elvizar beberapa kali bertemu Indra Utoyo dan Catur Budi Harto yang menyepakati agar perusahaan Elvizar bisa menjadi vendor pengadaan EDC, bekerja sama dengan PT Bringin Inti Teknologi.
Menurut Asep, hal ini melanggar aturan, lantaran proses pengadaan barang semestinya melalui vendor dilakukan dengan cara lelang.
Baca juga : Usai Paloh, Giliran Presiden dan Elite PKS Temui Menhan Sjafrie
“Untuk pengujian ini juga tidak dilakukan dan diinformasikan secara luas. Sehingga vendor-vendor lain, merek-merek lain tersebut tak dapat mengikutinya,” jelas Asep.
KPK memaparkan, atas kesepakatan itu, Catur Budi mengantongi sebesar Rp525 juta, sepeda, dan dua ekor kuda dari Elvizar. Sementara Dedi Sunardi menerima sepeda Cannondale senilai Rp60 juta, dan Rudi menerima uang senbesar Rp19,772 miliar sepanjang 2020-2024.










