TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Setelah 2,5 Tahun, 2 Penyiram Novel Baswedan Berhasil Dibekuk Polisi

Setelah 2,5 Tahun, 2 Penyiram Novel Baswedan Berhasil Dibekuk Polisi

By Johan Arif
28 Desember 2019
677
0
Setelah 2,5 Tahun, 2 Penyiram Novel Baswedan Berhasil Dibekuk Polisi

TIKTAK.ID – Setelah 2,5 tahun, akhirnya Polisi dikabarkan berhasil menangkap dua orang penyiram air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan. Yang mengejutkan, pelaku ternyata merupakan anggota kepolisian.

“Pelaku diduga dua orang inisial RM dan RB, Polri aktif,” kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/12/19), pukul 17.20 WIB.

“Dua pelaku ditangkap tadi malam,” imbuh Listyo.

Baca juga: Tuntaskan Persoalan OPM, Prabowo Siap Turun Tangan Menangkan Hati Warga Papua

Listyo tidak banyak bicara. Dia kemudian memerintakan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono untuk meneruskan jumpa pers.

Novel diserang dengan air keras di depan masjid tak jauh dari rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, 11 April 2017. Sejak saat itu, polisi terus berupaya untuk mengungkap kasus ini.

Polri sempat membuat tim khusus untuk mengusut kasus ini. Tim lalu mengungkapkan sudah menemukan data signifikan terkait pelaku.

Saat ini pelaku tengah diperiksa secara intensif. Penangkapan ini merupakan kerja sama Tim Teknis Novel bersama Brimob.

Menanggapi kabar terungkapnya penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebutnya sebagai kado pergantian tahun.

Baca juga: Kalah di PTUN Lawan Pengembang Reklamasi, Anies Ajukan Banding

“Ini kado tahun baru yang manis,” ujar Poengky, Jumat (27/12/2019).

Poengky mengaku, pihaknya menyambut baik pengungkapan kasus Novel Baswedan dan menyatakan bahwa cepat-lambatnya penanganan kasus Novel bukan menjadi ukuran.

“Sebentar atau lamanya penanganan kasus bukan ukuran. Yang penting lidik sidik dilakukan sesuai scientific crime investigation,” kata dia.

Di sisi lain, Poengky berharap Polri segera menuntaskan kasus tersebut agar pelaku segera menjalani proses pidana.

“Kami berharap Polri dapat mengungkap tuntas dan segera memproses pidana para pelakunya,” tegasnya.

TagsKomisi Pemberantasan KorupsiKPKNovel BaswedanPelaku Penyiram Air Keraspenyidik senior KPKPenyiraman Air KerasPolri

Related articles More from author

  • KPK Periksa Kepala Auditor BPK Selama 8 Jam
    Nasional

    KPK Periksa Kepala Auditor BPK Selama 8 Jam

    20 Oktober 2025
    By Joni Sitohang
  • Polri Klaim Pihak Keluarga Sudah Ketahui Jenis Penyakit yang Diderita Ustaz Maaher
    Nasional

    Polri Klaim Pihak Keluarga Sudah Ketahui Jenis Penyakit yang Diderita Ustaz Maaher

    12 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Sebut Masyarakat ‘Tertekan Berdemokrasi', Anies Desak Pemerintah Tak Intervensi Pemilu 2024
    Nasional

    Sebut Masyarakat ‘Tertekan Berdemokrasi’, Anies Desak Pemerintah Tak Intervensi Pemilu 2024

    25 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Bareskrim Polri Jelaskan Penanganan Perkara Terbunuhnya Laskar FPI
    Nasional

    Bareskrim Polri Jelaskan Penanganan Perkara Terbunuhnya Laskar FPI

    16 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • (Cek Hoaks atau Fakta) KPK Segel Rumah Anies Baswedan
    Nasional

    (Cek Hoaks atau Fakta) KPK Segel Rumah Anies Baswedan

    13 Juni 2021
    By Johan Arif
  • Benarkah Harun Masiku Ditembak Mati Agar Tak Buka Suara? Polri: Kami Masih Lakukan Pencarian
    Nasional

    Benarkah Harun Masiku Ditembak Mati Agar Tak Buka Suara? Polri: Kami Masih Lakukan Pencarian

    14 Mei 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Penikam Syekh Ali Jaber Dikenai Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati
    Nasional

    Penikam Syekh Ali Jaber Dikenai Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati

  • Bupati Sudewo Jadi Tersangka Korupsi, Ini Respons Gerindra
    Nasional

    Bupati Sudewo Jadi Tersangka Korupsi, Ini Respons Gerindra

  • Ketahui Arti Nama Bjorka, Hacker yang Bobol Data Penting di Indonesia
    Nasional

    Ketahui Arti Nama Bjorka, Hacker yang Bobol Data Penting di Indonesia

  • Soal Ringannya Tuntutan Hukuman Penyerang Novel, Istana: Jokowi Tidak Intervensi
    Nasional

    KSP: Jokowi Tidak Main-main, Tak Peduli Kapolda, Gubernur, Bupati atau Wali Kota akan Diberi Sanksi

  • Ini Alasan PBNU Tegas Tolak Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun
    Nasional

    Ini Alasan PBNU Tegas Tolak Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.