TIKTAK.ID – Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko menampik anggapan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak didengar. Menurutnya, sikap Jokowi sudah jelas terkait nasib 75 orang pegawai KPK yang tak lulus TWK. Dia menyatakan bahwa putusan akhir itu berada di tangan pimpinan KPK.
“Bukan [tidak didengar arahan], karena setiap mereka kan sudah memiliki pertimbangan,” ujar Moeldoko di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/6/21), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Menurut Moeldoko, Istana tidak akan lagi ikut campur mengenai polemik TWK KPK. Sebab, ia menilai persoalan tersebut kini telah menjadi urusan internal KPK.
Mantan Panglima TNI itu mengatakan bahwa setiap kementerian atau lembaga mempunyai ruang untuk mengurus masalah internal masing-masing. Oleh sebab itu, ia berharap agar KPK dapat menyelesaikan persoalan TWK itu.
“Itu sudah menjadi urusan internal. Arahan Presiden sudah disampaikan, karena urusannya dari pimpinan ke internal,” ucap Moeldoko.
Seperti diketahui, KPK telah mengumumkan sebanyak 75 orang pegawai tidak lulus TWK. Setelah hasil tes keluar, mereka juga sempat dinonaktifkan.
Lantas Jokowi buka suara terkait hal itu. Jokowi menyampaikan bahwa hasil TWK bukan menjadi acuan untuk memecat pegawai KPK. Selain itu, pertimbangan MK dalam putusan soal UU KPK juga meminta alih status ASN tak merugikan pegawai.
Akan tetapi, KPK tetap mengambil keputusan berbeda. KPK memutuskan 51 orang yang tidak lulus TWK sudah tidak dapat lagi melanjutkan kerja di KPK. Sedangkan 24 orang sisanya memperoleh kesempatan untuk dibina dan menjalani tes ulang.
Sementara itu, dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar menuding terdapat gejala perlawanan terhadap Jokowi di balik keputusan KPK memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Ia menjelaskan, Jokowi sudah mencoba menarik “rem tangan”, sehingga masalah ini tidak semakin keruh. Tidak hanya itu, Jokowi pun berpegangan pada pendapat MK yang menyebut alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.