TIKTAK.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memutuskan membatalkan Surat Keputusan Gubernur tentang pencabutan izin reklamasi Pulau I di Teluk Jakarta.
Banding dari Pemerintah DKI Jakarta ini diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada 23 Desember lalu.
“Kami sudah ajukan banding,” ujar Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat dihubungi, Jumat (27/12/2019).
Baca juga: Anies Baswedan Harus Perpanjang Izin Reklamasi Pulau I Sesuai Putusan PTUN
Saat ini, kata Yayan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun memori banding yang akan digunakan sebagai bahan dalam persidangan nanti.
“Kami lagi siapkan memori bandingnya. Apa yang menjadi pertimbangan hukumnya (PTUN), kami counter di memori banding,” kata Yayan.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk membatalkan SK Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi, sepanjang yang berhubungan dengan Keputusan Gubernur Nomor 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I Kepada PT Jaladri Kartika Pakci.
Halaman selanjutnya…