TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Anies Baswedan Harus Perpanjang Izin Reklamasi Pulau I Sesuai Putusan PTUN

Anies Baswedan Harus Perpanjang Izin Reklamasi Pulau I Sesuai Putusan PTUN

By Rusli Qomar
27 Desember 2019
888
0
TIKTAK.ID - Anies Baswedan Harus Perpanjang Izin Reklamasi Pulau I Sesuai Putusan PTUN

TIKTAK.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan sebagian gugatan PT Jaladri Kartika Pakci selaku pengembang Pulau I reklamasi Jakarta, tertanggal 11 Desember. Atas putusan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus memperpanjang izin reklamasi Pulau I yang dimohonkan PT Jaladri.

Dalam putusan itu, PTUN membatalkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 mengenai Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi tertanggal 6 September 2018.

“Menyatakan batal, Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi sepanjang yang berhubungan dengan Keputusan Gubernur Nomor 2269 Tahun 2015 mengenai Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I Kepada PT Jaladri Kartika Pakci,” tertulis dalam amar putusan, dilansir Tirto.id.

Baca juga: ‘Khotbah’ Natal Anies Baswedan dan Pohon Natal ‘Persatuan’

Selain itu, majelis hakim PTUN mewajibkan Anies mencabut Surat Keputusan Gubernur tersebut. Kemudian Anies juga diharuskan memproses serta menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan Reklamasi Pulau I yang telah diajukan PT Jaladri Kartika Pakci.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan pengembang reklamasi Pulau M, PT Manggala Krida Yudha terhadap Anies. PT Manggala Krida Yudha mempersoalkan pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M yang dilakukan Anies.

“Intinya gugatannya ditolak, cuma pertimbangan majelis hakimnya seperti apa, saya belum baca karena belum terima putusannya. Mungkin dalam 2-3 hari ini setelah kita terima putusan, kita bisa menjelaskan lebih detail,” ungkap Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan di Gedung DPRD DKI Jakarta, melansir Merdeka.com, Rabu 18 September.

Baca juga: Benarkah Wagub DKI Jakarta Pendamping Anies adalah ARP, Siapa Dia?

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsAniesAnies BaswedanDPRD DKIGubernur DKIPemprov DKIPTUNReklamasi

Related articles More from author

  • Survei Capres Teranyar Indometer: Prabowo Tetap Memimpin, Anies Tak Masuk Tiga Besar
    Nasional

    Pengamat: Balas Jasa Anies ke Prabowo Sudah Dibayar Lewat Kinerja Pimpin DKI

    15 Desember 2022
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Diskotek Golden Crown Disegel Satpol PP Usai Izin Usahanya Dicabut Anies
    Nasional

    Diskotek Golden Crown Disegel Satpol PP Usai Izin Usahanya Dicabut Anies

    8 Februari 2020
    By Rusli Qomar
  • Nada Suara Jokowi Tinggi Soal Relaksasi PSBB, Anies Tawarkan Gebrakan Lain untuk Warga Jakarta
    Nasional

    Nada Suara Jokowi Tinggi Soal Relaksasi PSBB, Anies Tawarkan Gebrakan Lain untuk Warga Jakarta

    20 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Lewat Go-Anies, Politisi Senior dan Junior Golkar Deklarasi Anies Presiden 2024
    Nasional

    Lewat Go-Anies, Politisi Senior dan Junior Golkar Deklarasi Anies Presiden 2024

    24 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Tanggapi Hasto, NasDem: Jika Menang Pilpres Anies Akan Pilah Objektif Program Jokowi yang Diteruskan
    Nasional

    Tanggapi Hasto, NasDem: Jika Menang Pilpres Anies Akan Pilah Objektif Program Jokowi yang Diteruskan

    22 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Giring Tuding Anies Pembohong, Jubir PSI Jelaskan Alasannya
    Nasional

    PSI Balas Sindiran Anies ke Giring Usai Tinjau Lokasi Formula E

    24 Januari 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Prabowo Kenakan Masker Berselang di Istana, Ada Apa?
    Nasional

    Prabowo Kenakan Masker Berselang di Istana, Ada Apa?

  • Temui Jokowi, Partai Gelora Mulai Unjuk Gigi. Bakal Jadi Ancaman Berat PKS?
    Nasional

    Temui Jokowi, Partai Gelora Mulai Unjuk Gigi. Bakal Jadi Ancaman Berat PKS?

  • Jokowi Berikan Bintang Jasa ke 325 Nakes Gugur Akibat Covid
    Nasional

    Jokowi Berikan Bintang Jasa ke 325 Nakes Gugur Akibat Covid

  • TIKTAK.ID - 'Kapal Hantu' Berisi Jasad dan Kepala Manusia Terdampar di Pesisir Jepang
    Berita UnikInternasional

    ‘Kapal Hantu’ Berisi Jasad dan Kepala Manusia Terdampar di Pesisir Jepang

  • Uni Eropa Minta Pakistan Kecam Rusia, Khan: Apakah Kami Budakmu?
    Internasional

    Uni Eropa Minta Pakistan Kecam Rusia, Khan: Apakah Kami Budakmu?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.