TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Tolak Gunakan Label Halal Kemenag, Majelis Ulama Aceh Bakal Gunakan Label Halal Sendiri

Tolak Gunakan Label Halal Kemenag, Majelis Ulama Aceh Bakal Gunakan Label Halal Sendiri

By Joni Sitohang
16 Maret 2022
309
0
Tolak Gunakan Label Halal Kemenag, Majelis Ulama Aceh Bakal Gunakan Label Halal Sendiri

TIKTAK.ID – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memakai logo halal yang terbaru untuk pelaku UMKM yang mensertifikasi halal produknya di wilayah provinsi tersebut.

MPU Aceh mengaku melakukan hal itu lantaran punya kewenangan sendiri untuk menetapkan kehalalan berdasarkan qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang jaminan produk halal.

“Misalnya kalau UMKM Aceh cukup menggunakan logo kita sendiri. Ada aturan yang membenarkan hal itu, kita bisa membuat sertifikasi halal, jadi kita masih pakai logo halal sendiri,” ujar Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali saat dikonfirmasi, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (15/3/22).

Baca juga : PBNU Dukung Miftachul Akhyar Mundur dari MUI

Tgk Faisal menjelaskan, dalam sertifikasi halal di Aceh pihaknya memiliki kewenangan khusus dan tidak serta-merta mengikuti aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat RI.

Untuk itu, Tgk Faisal mengklaim bahwa logo halal terbaru yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tidak wajib bagi seluruh pengusaha kuliner, obat-obatan dan kosmetik yang memproduksi hasil usahanya dan mengedarkan usaha di provinsi yang juga dikenal sebagai Serambi Mekkah.

“Kalau kita di Aceh, karena ada qanun sendiri, maka ya terserah kita di Aceh,” ucap Tgk Faisal.

Baca juga : Anies-AHY Diarak Rebana di Pelantikan Pengurus Demokrat DKI, Pertanda Koalisi 2024?

Lebih lanjut, Tgk Faisal menyebut logo halal terbaru yang dikeluarkan BPJPH adalah amanat UU. Dia menerangkan, bila ada produk luar Aceh yang sudah beredar memakai logo halal terbaru di Aceh, maka tidak masalah.

“Logo halal nasional kalau yang sudah beredar di Aceh, maka tidak masalah,” terang Tgk Faisal.

Seperti telah diberitakan, BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal itu pun tertera dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Baca juga : Soal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Lembaga Survei Ungkap Penolakan Publik Bantah Big Data Luhut

Surat Keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 silam itu diteken oleh Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham. Surat Keputusan itu berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga mengumumkan dengan pemberlakuan logo halal tersebut secara nasional, maka label yang lain (termasuk yang dari MUI) secara bertahap tidak akan dipakai lagi.

TagsKemenagLabel Halal

Related articles More from author

  • 8 Orang Pengurus Yayasan Pusdiklat Dai Ditangkap Usai Ngaku Nabi ke-28
    Nasional

    8 Orang Pengurus Yayasan Pusdiklat Dai Ditangkap Usai Ngaku Nabi ke-28

    27 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Meski Ada Label Halal Baru Kemenag, MUI Klaim Tetap Berwenang Terbitkan Fatwa Halal Produk
    Nasional

    Meski Ada Label Halal Baru Kemenag, MUI Klaim Tetap Berwenang Terbitkan Fatwa Halal Produk

    17 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Kemenag Luncurkan Aplikasi Cegah Konflik Agama Dini
    NasionalTeknologi

    Deteksi Konflik Agama, Kemenag Luncurkan Aplikasi Canggih Respons Dini

    30 Desember 2019
    By Alfan Mahardika
  • Wamenag Tegaskan Khilafatul Muslimin Tak Terdaftar di Kemenag dan Minta Polisi Usut Tuntas
    Nasional

    Wamenag Tegaskan Khilafatul Muslimin Tak Terdaftar di Kemenag dan Minta Polisi Usut Tuntas

    9 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • Muncul Desakan Pembubaran Kemenag Usai Yaqut Klaim 'Kemenag Hadiah Khusus untuk NU'
    Nasional

    Muncul Desakan Pembubaran Kemenag Usai Yaqut Klaim ‘Kemenag Hadiah Khusus untuk NU’

    26 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Kamarudin Amin
    Nasional

    Kemenag Rombak 155 Buku Pelajaran Agama Bermuatan Wacana Khilafah

    12 November 2019
    By Rusli Qomar

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Jokowi Bicara Soal Vaksin Terbaik untuk Covid-19
    Nasional

    Jokowi Bicara Soal Vaksin Terbaik untuk Covid-19

  • Polda Metro Sebut Satgas Covid Tak Terbitkan Surat Izin Reuni 212
    Nasional

    Polisi Tangkap Sosok Pemberi Doktrin Khilafah di Khilafatul Muslimin

  • Sekjen Gerindra: Pengabdian Prabowo untuk Bangsa dan Negara Tak Perlu Diragukan
    Nasional

    Sekjen Gerindra: Pengabdian Prabowo untuk Bangsa dan Negara Tak Perlu Diragukan

  • Reza Rahadian Bintangi Film 'Seperti Dendam, Rindu Harus Dibayar Tuntas'
    Selebriti

    Reza Rahadian Bintangi Film ‘Seperti Dendam, Rindu Harus Dibayar Tuntas’

  • Malaysia Dukung Seruan Jokowi Soal Myanmar
    Nasional

    Malaysia Dukung Seruan Jokowi Soal Myanmar

Artikel Terbaru

  • Cara Mengatasi Varises secara Alami dan Kapan ke Dokter 29 September 2026
  • The Classroom Ajak Ditjen Hortikultura Kementan Jajal Podcast di detikPagi 29 September 2026
  • Cara Mengatasi WiFi HP Lemot dan Tidak Stabil dengan Mudah 29 September 2026
  • KPK Diminta Usut Aliran Dana Rp2,94 M di Kasus Suap Proyek Bekasi 29 September 2026
  • Cara Meredakan Bau Mulut secara Alami dengan Kebiasaan Sederhana 29 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (59)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,944)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,222)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.