TIKTAK.ID – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memakai logo halal yang terbaru untuk pelaku UMKM yang mensertifikasi halal produknya di wilayah provinsi tersebut.
MPU Aceh mengaku melakukan hal itu lantaran punya kewenangan sendiri untuk menetapkan kehalalan berdasarkan qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang jaminan produk halal.
“Misalnya kalau UMKM Aceh cukup menggunakan logo kita sendiri. Ada aturan yang membenarkan hal itu, kita bisa membuat sertifikasi halal, jadi kita masih pakai logo halal sendiri,” ujar Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali saat dikonfirmasi, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (15/3/22).
Baca juga : PBNU Dukung Miftachul Akhyar Mundur dari MUI
Tgk Faisal menjelaskan, dalam sertifikasi halal di Aceh pihaknya memiliki kewenangan khusus dan tidak serta-merta mengikuti aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat RI.
Untuk itu, Tgk Faisal mengklaim bahwa logo halal terbaru yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tidak wajib bagi seluruh pengusaha kuliner, obat-obatan dan kosmetik yang memproduksi hasil usahanya dan mengedarkan usaha di provinsi yang juga dikenal sebagai Serambi Mekkah.
“Kalau kita di Aceh, karena ada qanun sendiri, maka ya terserah kita di Aceh,” ucap Tgk Faisal.
Baca juga : Anies-AHY Diarak Rebana di Pelantikan Pengurus Demokrat DKI, Pertanda Koalisi 2024?
Lebih lanjut, Tgk Faisal menyebut logo halal terbaru yang dikeluarkan BPJPH adalah amanat UU. Dia menerangkan, bila ada produk luar Aceh yang sudah beredar memakai logo halal terbaru di Aceh, maka tidak masalah.
“Logo halal nasional kalau yang sudah beredar di Aceh, maka tidak masalah,” terang Tgk Faisal.
Seperti telah diberitakan, BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal itu pun tertera dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Baca juga : Soal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Lembaga Survei Ungkap Penolakan Publik Bantah Big Data Luhut
Surat Keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 silam itu diteken oleh Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham. Surat Keputusan itu berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga mengumumkan dengan pemberlakuan logo halal tersebut secara nasional, maka label yang lain (termasuk yang dari MUI) secara bertahap tidak akan dipakai lagi.