Tag: Label Halal

  • Meski Ada Label Halal Baru Kemenag, MUI Klaim Tetap Berwenang Terbitkan Fatwa Halal Produk

    Meski Ada Label Halal Baru Kemenag, MUI Klaim Tetap Berwenang Terbitkan Fatwa Halal Produk

    TIKTAK.ID – Ketua Bidang Halal dan Ekonomi Syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sholahuddin Al Aiyub menyebut penerbitan logo halal oleh Kementerian Agama tidak menjadikan mereka berwenang dalam menetapkan status/fatwa halal atau haramnya sebuah produk.

    Sholahuddin menyatakan hal itu dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Dia menjelaskan, berdasarkan beleid tersebut, sebuah Badan dibentuk di bawah Menteri Agama, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), untuk melaksanakan fungsi administratif sertifikasi halal yang dulunya juga diemban MUI.

    “Sedangkan fungsi substansi adalah pemeriksaan bahan dilakukan oleh lembaga di luar BPJPH. Pemeriksaan dilakukan oleh lembaga pemeriksa halal, bisa kampus, organisasi masyarakat (ormas), atau lembaga lain yang memenuhi kualifikasi,” ujar Sholahuddin, seperti dilansir Kompas.com, Senin (14/3/22).

    Baca juga : JATAM Sebut Pengawalan Kemah Jokowi Berlebihan dan Kuras Dana Negara

    “Setelah itu hasilnya dilaporkan oleh pemeriksa halal ke komisi fatwa (MUI), lalu menjadi landasan dikeluarkannya sertifikat halal oleh BPJPH. Jadi dalam hal penetapan fatwa, tetap berada di Komisi Fatwa MUI,” sambung Sholahuddin.

    Kemudian Sholahuddin mengatakan bahwa secara umum, tak banyak yang berubah dari kerja-kerja MUI dalam bidang halal, setelah diterbitkannya logo halal versi baru oleh Kementerian Agama. Dia mengklaim kerja-kerja yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI pun relatif tidak banyak berubah sebagai salah satu lembaga pemeriksa halal terbesar di Indonesia.

    “Pekerjaan yang dilakukan oleh LPPOM masih sama seperti yang lalu. Kalau yang lalu (sebelum UU Nomor 33 Tahun 2014) menjadi satu-satunya pemeriksa halal, ke depannya bakal ada LPH lain selain LPPOM MUI,” terang Sholahuddin.

    Baca juga : Tolak Gunakan Label Halal Kemenag, Majelis Ulama Aceh Bakal Gunakan Label Halal Sendiri

    Seperti telah diberitakan sebelumnya, BPJPH Kemenag menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut pun tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

    Selain itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa ke depan label halal yang diterbitkan MUI sudah tidak lagi berlaku secara bertahap.

    “Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” ungkap Yaqut melalui akun Instagram @gusyaqut, Sabtu (12/3/22), mengutip Sindonews.com.

  • Tolak Gunakan Label Halal Kemenag, Majelis Ulama Aceh Bakal Gunakan Label Halal Sendiri

    Tolak Gunakan Label Halal Kemenag, Majelis Ulama Aceh Bakal Gunakan Label Halal Sendiri

    TIKTAK.ID – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memakai logo halal yang terbaru untuk pelaku UMKM yang mensertifikasi halal produknya di wilayah provinsi tersebut.

    MPU Aceh mengaku melakukan hal itu lantaran punya kewenangan sendiri untuk menetapkan kehalalan berdasarkan qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang jaminan produk halal.

    “Misalnya kalau UMKM Aceh cukup menggunakan logo kita sendiri. Ada aturan yang membenarkan hal itu, kita bisa membuat sertifikasi halal, jadi kita masih pakai logo halal sendiri,” ujar Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali saat dikonfirmasi, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (15/3/22).

    Baca juga : PBNU Dukung Miftachul Akhyar Mundur dari MUI

    Tgk Faisal menjelaskan, dalam sertifikasi halal di Aceh pihaknya memiliki kewenangan khusus dan tidak serta-merta mengikuti aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat RI.

    Untuk itu, Tgk Faisal mengklaim bahwa logo halal terbaru yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tidak wajib bagi seluruh pengusaha kuliner, obat-obatan dan kosmetik yang memproduksi hasil usahanya dan mengedarkan usaha di provinsi yang juga dikenal sebagai Serambi Mekkah.

    “Kalau kita di Aceh, karena ada qanun sendiri, maka ya terserah kita di Aceh,” ucap Tgk Faisal.

    Baca juga : Anies-AHY Diarak Rebana di Pelantikan Pengurus Demokrat DKI, Pertanda Koalisi 2024?

    Lebih lanjut, Tgk Faisal menyebut logo halal terbaru yang dikeluarkan BPJPH adalah amanat UU. Dia menerangkan, bila ada produk luar Aceh yang sudah beredar memakai logo halal terbaru di Aceh, maka tidak masalah.

    “Logo halal nasional kalau yang sudah beredar di Aceh, maka tidak masalah,” terang Tgk Faisal.

    Seperti telah diberitakan, BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal itu pun tertera dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

    Baca juga : Soal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Lembaga Survei Ungkap Penolakan Publik Bantah Big Data Luhut

    Surat Keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 silam itu diteken oleh Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham. Surat Keputusan itu berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga mengumumkan dengan pemberlakuan logo halal tersebut secara nasional, maka label yang lain (termasuk yang dari MUI) secara bertahap tidak akan dipakai lagi.

  • PKS Kritik Label Halal Kemenag: Warna Tidak Islami, Tulisan Susah Dikenali

    PKS Kritik Label Halal Kemenag: Warna Tidak Islami, Tulisan Susah Dikenali

    TIKTAK.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, diketahui meluncurkan label halal baru yang secara bertahap bakal menggantikan label halal MUI di kemasan sebuah produk. Akan tetapi, sejumlah pihak menilai label halal baru sulit dikenali konsumen, termasuk Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf.

    Bukhori memaparkan beberapa kelemahan label halal baru yang berisiko merugikan konsumen umat Islam. Dia mengatakan bahwa tingkat keterbacaan (readibility) kaligrafi “halal” dalam label baru kurang memadai, sehingga sulit dikenali oleh konsumen produk halal.

    Padahal, kata Bukhori, dalam setiap label halal, elemen yang paling signifikan untuk diperhatikan supaya membuat konsumen mudah dan cepat mengidentifikasi produk yakni elemen kata “halal”.

    Baca juga : Penyatuan Tanah Gusuran Ahok dan Tanah dari Rumah Pengasingan Bung Karno di IKN Nusantara

    “Meski otoritas penerbit sertifikat halal di setiap negara di dunia punya karakteristiknya masing-masing, khususnya pada bagian label, tapi ada ciri khas yang sama antara satu dengan yang lainnya, yaitu penekanan pada unsur islami yang tercermin dari penggunaan kaligrafi halal,” ujar Bukhori Yusuf, Senin (14/3/22), seperti dilansir Sindonews.com.

    Polikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengklaim mayoritas label halal di dunia memakai kaligrafi atau khat Kufi dan Nasakh sebagai ciri khas. Kemudian untuk ornamennya, hampir 80% label halal di dunia berbentuk melingkar yang secara filosofis bermakna siklus hidup manusia.

    Bukhori menjelaskan, dengan ciri khas tersebut, terdapat semacam kesatuan tema dari label halal di seluruh dunia supaya produk halal mudah dikenali oleh umat Islam di seluruh dunia, terutama untuk orang yang kerap melakukan mobilitas lintas negara.

    Baca juga : Dituntut 8 Tahun Penjara, Munarman Tertawa

    “Esensi dari label yakni menyederhanakan. Idealnya, maksimal dalam dua detik konsumen sudah bisa mengidentifikasi produk tersebut,” tutur Bukhori.

    Selain itu, Bukhori menganggap pemilihan warna ungu pada label halal yang baru tidak mencerminkan citra keislaman. Dia menyebut warna itu justru memberikan efek psikologis yang buruk bagi konsumen.

    “Pemilihan warna ungu tidak relevan terhadap unsur keislaman. Sebab, mayoritas label halal di berbagai negara di dunia memakai unsur hijau sebagai salah satu paduan warnanya. Warna hijau identik dengan identitas Islam dan muslim, contohnya warna bendera sejumlah negara muslim seperti Arab Saudi, Palestina, dan Pakistan, salah satu unsur paduannya hijau,” terang Bukhori.

    Baca juga : Waketum MUI Kritik Label Halal Kemenag: Makna Religiusnya Hilang dan Orang Tak Paham

    Bukhori pun memaparkan kalau secara historis, penggunaan warna hijau tidak lepas dari anggapan bahwa warna itu merupakan warna yang paling disukai Nabi Muhammad s.a.w.

  • Stop Gunakan Label Halal MUI, Menag Tegaskan Sertifikasi Bukan oleh Ormas

    Stop Gunakan Label Halal MUI, Menag Tegaskan Sertifikasi Bukan oleh Ormas

    TIKTAK.ID – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan bahwa label halal yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah tidak berlaku lagi. Kini penetapan label halal secara nasional ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

    Peraturan itu pun telah dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

    “Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan sudah tidak berlaku lagi,” terang Yaqut melalui laman Instagram resminya @gusyaqut, Sabtu (12/3/22), seperti dilansir Kompas.tv.

    Baca juga : Pemprov DKI Bocorkan Alasan Anies Sempat Banding Putusan PTUN Keruk Kali Mampang

    “Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-Undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi organisasi masyarakat (ormas),” imbuh Yaqut.

    Sebelumnya, Kemenag telah secara resmi mengenalkan Label Halal terbaru pada Sabtu (12/3/22).

    Menurut Kepala BPJPH, Aqil Irham, label Halal baru mengandung makna secara filosofi dan mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan.

    Aqil menjelaskan, bentuk dan corak yang digunakan adalah artefak-artefak budaya yang punya ciri khas yang unik, berkarakter kuat, dan merepresentasikan Halal Indonesia.

    Baca juga : Anies Gubernur Pertama yang Serahkan Tanah Jakarta ke Jokowi di IKN Nusantara

    “Bentuk label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yakni bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Bentuk itu melambangkan kehidupan manusia,” ungkap Aqil Irham melalui situs resmi Kemenag, Sabtu (12/3/22).

    Label Halal baru tersebut pun sudah efektif berlaku secara nasional per 1 Maret 2022. Untuk panduan teknis mengenai penggunaan label Halal selanjutnya bisa diakses di laman resmi BPJPH Kemenag www.halal.go.id/infopenting.

    Sementara itu, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengklaim masyarakat masih boleh menggunakan logo halal MUI hingga lima tahun. Dia juga menyebut fatwa halal masih berdasarkan fatwa MUI.

    Baca juga : Jokowi Kemah Bareng 33 Gubernur, Apa Saja Agendanya?

    “Pelaksanaan UU No 33 Tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal yakni PP No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pada pasal 169 ketentuan peralihan masih boleh memakai logo MUI hingga 5 tahun usai PP dikeluarkan,” jelas Amirsyah kepada wartawan, Minggu (13/3/22), mengutip detik.com.

    Amirsyah mengaku merujuk pada poin a dan b dalam pasal 169 tersebut. Dia menilai masih ada jangka waktu paling lama lima tahun untuk memakai logo halal MUI.