TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Meski Ada Label Halal Baru Kemenag, MUI Klaim Tetap Berwenang Terbitkan Fatwa Halal Produk

Meski Ada Label Halal Baru Kemenag, MUI Klaim Tetap Berwenang Terbitkan Fatwa Halal Produk

By Joni Sitohang
17 Maret 2022
710
0
Meski Ada Label Halal Baru Kemenag, MUI Klaim Tetap Berwenang Terbitkan Fatwa Halal Produk

TIKTAK.ID – Ketua Bidang Halal dan Ekonomi Syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sholahuddin Al Aiyub menyebut penerbitan logo halal oleh Kementerian Agama tidak menjadikan mereka berwenang dalam menetapkan status/fatwa halal atau haramnya sebuah produk.

Sholahuddin menyatakan hal itu dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Dia menjelaskan, berdasarkan beleid tersebut, sebuah Badan dibentuk di bawah Menteri Agama, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), untuk melaksanakan fungsi administratif sertifikasi halal yang dulunya juga diemban MUI.

“Sedangkan fungsi substansi adalah pemeriksaan bahan dilakukan oleh lembaga di luar BPJPH. Pemeriksaan dilakukan oleh lembaga pemeriksa halal, bisa kampus, organisasi masyarakat (ormas), atau lembaga lain yang memenuhi kualifikasi,” ujar Sholahuddin, seperti dilansir Kompas.com, Senin (14/3/22).

Baca juga : JATAM Sebut Pengawalan Kemah Jokowi Berlebihan dan Kuras Dana Negara

“Setelah itu hasilnya dilaporkan oleh pemeriksa halal ke komisi fatwa (MUI), lalu menjadi landasan dikeluarkannya sertifikat halal oleh BPJPH. Jadi dalam hal penetapan fatwa, tetap berada di Komisi Fatwa MUI,” sambung Sholahuddin.

Kemudian Sholahuddin mengatakan bahwa secara umum, tak banyak yang berubah dari kerja-kerja MUI dalam bidang halal, setelah diterbitkannya logo halal versi baru oleh Kementerian Agama. Dia mengklaim kerja-kerja yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI pun relatif tidak banyak berubah sebagai salah satu lembaga pemeriksa halal terbesar di Indonesia.

“Pekerjaan yang dilakukan oleh LPPOM masih sama seperti yang lalu. Kalau yang lalu (sebelum UU Nomor 33 Tahun 2014) menjadi satu-satunya pemeriksa halal, ke depannya bakal ada LPH lain selain LPPOM MUI,” terang Sholahuddin.

Baca juga : Tolak Gunakan Label Halal Kemenag, Majelis Ulama Aceh Bakal Gunakan Label Halal Sendiri

Seperti telah diberitakan sebelumnya, BPJPH Kemenag menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut pun tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Selain itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa ke depan label halal yang diterbitkan MUI sudah tidak lagi berlaku secara bertahap.

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” ungkap Yaqut melalui akun Instagram @gusyaqut, Sabtu (12/3/22), mengutip Sindonews.com.

TagsKemenagLabel HalalMUI

Related articles More from author

  • Fatwa Salam MUI Jatim Panen Protes
    Nasional

    Larang Salam Lintas Agama, MUI Jatim Panen Protes

    15 November 2019
    By Adam Humain
  • Kecewa Sikap Pemerintah dan DPR, MUI juga Desak Jokowi Kendalikan Tindakan Brutal Aparat di Demonstrasi Omnibus Law
    Nasional

    Kecewa Sikap Pemerintah dan DPR, MUI juga Desak Jokowi Kendalikan Tindakan Brutal Aparat di Demonstrasi Omnibus Law

    11 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Prabowo Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD, MUI: Ini Lebih Maslahat
    Nasional

    Prabowo Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD, MUI: Ini Lebih Maslahat

    19 Desember 2024
    By Joni Sitohang
  • Dua Pengurus MUI Bengkulu Ditangkap Densus Antiteror Polri, MUI Kebobolan Lagi?
    Nasional

    Dua Pengurus MUI Bengkulu Ditangkap Densus Antiteror Polri, MUI Kebobolan Lagi?

    14 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • Muannas Alaidid Kritik Keras MUI: Dibiayai Negara tapi Seperti Oposisi
    Nasional

    Muannas Alaidid Kritik Keras MUI: Dibiayai Negara tapi Seperti Oposisi

    9 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Kritik Pemerintah yang Langsung Cabut Izin ACT, Waketum MUI: Bukannya Membina Malah Membinasakan
    Nasional

    Kritik Pemerintah yang Langsung Cabut Izin ACT, Waketum MUI: Bukannya Membina Malah Membinasakan

    7 Juli 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Menag Fachrul Razi Dukung Perpanjangan Izin FPI
    Nasional

    Menag Fachrul Razi Dukung Perpanjangan Izin FPI

  • Ketahui Sejumlah Hal ini Agar Diet dan Puasa Berjalan Lancar
    Tips & Tutorial

    Ketahui Sejumlah Hal ini Agar Diet dan Puasa Berjalan Lancar

  • Tiket Ronaldo vs Messi Dilelang, Diyakini Bakal Tembus 15,2 Miliar
    Olahraga

    Tiket Ronaldo vs Messi Dilelang, Diyakini Bakal Tembus 15,2 Miliar

  • Muslim Rohingya
    Internasional

    Lagi, Muslim Rohingya Menjadi Korban Pembantaian

  • Warga Palestina Kutuk Normalisasi UEA-Israel yang Ditengahi AS sebagai Pengkhianatan
    Internasional

    Warga Palestina Kutuk Normalisasi UEA-Israel yang Ditengahi AS sebagai Pengkhianatan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.