TIKTAK.ID – Ketua Bidang Halal dan Ekonomi Syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sholahuddin Al Aiyub menyebut penerbitan logo halal oleh Kementerian Agama tidak menjadikan mereka berwenang dalam menetapkan status/fatwa halal atau haramnya sebuah produk.
Sholahuddin menyatakan hal itu dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Dia menjelaskan, berdasarkan beleid tersebut, sebuah Badan dibentuk di bawah Menteri Agama, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), untuk melaksanakan fungsi administratif sertifikasi halal yang dulunya juga diemban MUI.
“Sedangkan fungsi substansi adalah pemeriksaan bahan dilakukan oleh lembaga di luar BPJPH. Pemeriksaan dilakukan oleh lembaga pemeriksa halal, bisa kampus, organisasi masyarakat (ormas), atau lembaga lain yang memenuhi kualifikasi,” ujar Sholahuddin, seperti dilansir Kompas.com, Senin (14/3/22).
Baca juga : JATAM Sebut Pengawalan Kemah Jokowi Berlebihan dan Kuras Dana Negara
“Setelah itu hasilnya dilaporkan oleh pemeriksa halal ke komisi fatwa (MUI), lalu menjadi landasan dikeluarkannya sertifikat halal oleh BPJPH. Jadi dalam hal penetapan fatwa, tetap berada di Komisi Fatwa MUI,” sambung Sholahuddin.
Kemudian Sholahuddin mengatakan bahwa secara umum, tak banyak yang berubah dari kerja-kerja MUI dalam bidang halal, setelah diterbitkannya logo halal versi baru oleh Kementerian Agama. Dia mengklaim kerja-kerja yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI pun relatif tidak banyak berubah sebagai salah satu lembaga pemeriksa halal terbesar di Indonesia.
“Pekerjaan yang dilakukan oleh LPPOM masih sama seperti yang lalu. Kalau yang lalu (sebelum UU Nomor 33 Tahun 2014) menjadi satu-satunya pemeriksa halal, ke depannya bakal ada LPH lain selain LPPOM MUI,” terang Sholahuddin.
Baca juga : Tolak Gunakan Label Halal Kemenag, Majelis Ulama Aceh Bakal Gunakan Label Halal Sendiri
Seperti telah diberitakan sebelumnya, BPJPH Kemenag menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut pun tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Selain itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa ke depan label halal yang diterbitkan MUI sudah tidak lagi berlaku secara bertahap.
“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” ungkap Yaqut melalui akun Instagram @gusyaqut, Sabtu (12/3/22), mengutip Sindonews.com.