TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Meski Ada Label Halal Baru Kemenag, MUI Klaim Tetap Berwenang Terbitkan Fatwa Halal Produk

Meski Ada Label Halal Baru Kemenag, MUI Klaim Tetap Berwenang Terbitkan Fatwa Halal Produk

By Joni Sitohang
17 Maret 2022
710
0
Meski Ada Label Halal Baru Kemenag, MUI Klaim Tetap Berwenang Terbitkan Fatwa Halal Produk

TIKTAK.ID – Ketua Bidang Halal dan Ekonomi Syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sholahuddin Al Aiyub menyebut penerbitan logo halal oleh Kementerian Agama tidak menjadikan mereka berwenang dalam menetapkan status/fatwa halal atau haramnya sebuah produk.

Sholahuddin menyatakan hal itu dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Dia menjelaskan, berdasarkan beleid tersebut, sebuah Badan dibentuk di bawah Menteri Agama, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), untuk melaksanakan fungsi administratif sertifikasi halal yang dulunya juga diemban MUI.

“Sedangkan fungsi substansi adalah pemeriksaan bahan dilakukan oleh lembaga di luar BPJPH. Pemeriksaan dilakukan oleh lembaga pemeriksa halal, bisa kampus, organisasi masyarakat (ormas), atau lembaga lain yang memenuhi kualifikasi,” ujar Sholahuddin, seperti dilansir Kompas.com, Senin (14/3/22).

Baca juga : JATAM Sebut Pengawalan Kemah Jokowi Berlebihan dan Kuras Dana Negara

“Setelah itu hasilnya dilaporkan oleh pemeriksa halal ke komisi fatwa (MUI), lalu menjadi landasan dikeluarkannya sertifikat halal oleh BPJPH. Jadi dalam hal penetapan fatwa, tetap berada di Komisi Fatwa MUI,” sambung Sholahuddin.

Kemudian Sholahuddin mengatakan bahwa secara umum, tak banyak yang berubah dari kerja-kerja MUI dalam bidang halal, setelah diterbitkannya logo halal versi baru oleh Kementerian Agama. Dia mengklaim kerja-kerja yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI pun relatif tidak banyak berubah sebagai salah satu lembaga pemeriksa halal terbesar di Indonesia.

“Pekerjaan yang dilakukan oleh LPPOM masih sama seperti yang lalu. Kalau yang lalu (sebelum UU Nomor 33 Tahun 2014) menjadi satu-satunya pemeriksa halal, ke depannya bakal ada LPH lain selain LPPOM MUI,” terang Sholahuddin.

Baca juga : Tolak Gunakan Label Halal Kemenag, Majelis Ulama Aceh Bakal Gunakan Label Halal Sendiri

Seperti telah diberitakan sebelumnya, BPJPH Kemenag menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut pun tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Selain itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa ke depan label halal yang diterbitkan MUI sudah tidak lagi berlaku secara bertahap.

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” ungkap Yaqut melalui akun Instagram @gusyaqut, Sabtu (12/3/22), mengutip Sindonews.com.

TagsKemenagLabel HalalMUI

Related articles More from author

  • Ma'ruf Amin: Belum Ada Imam Umat Islam, Baru Ada Imamah FPI
    Nasional

    Ma’ruf Amin: Belum Ada Imam Umat Islam, Baru Ada Imamah FPI

    28 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Prabowo Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD, MUI: Ini Lebih Maslahat
    Nasional

    Prabowo Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD, MUI: Ini Lebih Maslahat

    19 Desember 2024
    By Joni Sitohang
  • DKI Jakarta Raih Harmony Award dari Kemenag, Anies Apresiasi Kerja Serius Jajaran Pemprov, Tokoh Agama dan FKUB
    Nasional

    DKI Jakarta Raih Harmony Award dari Kemenag, Anies Apresiasi Kerja Serius Jajaran Pemprov, Tokoh Agama dan FKUB

    20 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • BNPT Sebut Ahmad Zain yang Ditangkap Densus 88 Alumni Ponpes Abu Bakar Baasyir, MUI Kecolongan?
    Nasional

    BNPT Sebut Ahmad Zain yang Ditangkap Densus 88 Alumni Ponpes Abu Bakar Baasyir, MUI Kecolongan?

    18 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Nasional

    MUI Bandung Keluarkan “Fatwa Pengusiran” Pengungsi Tamansari dari Masjid, LBH: Harusnya Dibantu Kok Malah Diperberat

    22 Januari 2020
    By Rusli Qomar
  • Minta DPR Cabut RUU HIP, MUI: Kalau Masih Ngotot, Ya Akan Terjadi Terus Seperti ini
    Nasional

    Sekjen MUI Ancam Mundur tanpa Kompromi jika Menteri Agama Ngotot Lanjutkan Rencana Sertifikasi Dai

    7 September 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • 3 Cara Mudah Tingkatkan Kekebalan Tubuh Bagi Manula
    Tips & Tutorial

    3 Cara Mudah Tingkatkan Kekebalan Tubuh Bagi Manula

  • Demokrat: Pertemuan Surya Paloh-Prabowo Wujud Sinergi Lawan Penundaan Pemilu
    Nasional

    Demokrat: Pertemuan Surya Paloh-Prabowo Wujud Sinergi Lawan Penundaan Pemilu

  • Soal Isu Kudeta AHY, Demokrat Sebut Jokowi Sudah Tegur Keras Moeldoko
    Nasional

    Soal Isu Kudeta AHY, Demokrat Sebut Jokowi Sudah Tegur Keras Moeldoko

  • Ikut Tolak Omnibus Law, RK-Khofifah Surati Jokowi, Ganjar Pilih Dukung dengan Dalih ini
    Nasional

    Ikut Tolak Omnibus Law, RK-Khofifah Surati Jokowi, Ganjar Pilih Dukung dengan Dalih ini

  • Namanya Hilang di Daftar Pengurus Gerindra, Benarkah Poyuono Dapat Tugas Khusus dari Prabowo?
    Nasional

    Namanya Hilang di Daftar Pengurus Gerindra, Benarkah Poyuono Dapat Tugas Khusus dari Prabowo?

Artikel Terbaru

  • Cara Mengatasi Varises secara Alami dan Kapan ke Dokter 29 September 2026
  • The Classroom Ajak Ditjen Hortikultura Kementan Jajal Podcast di detikPagi 29 September 2026
  • Cara Mengatasi WiFi HP Lemot dan Tidak Stabil dengan Mudah 29 September 2026
  • KPK Diminta Usut Aliran Dana Rp2,94 M di Kasus Suap Proyek Bekasi 29 September 2026
  • Cara Meredakan Bau Mulut secara Alami dengan Kebiasaan Sederhana 29 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (59)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,944)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,222)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.