TIKTAK.ID – Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan mengumumkan bahwa Miftachul Akhyar masih tetap menjadi Ketua Umum MUI periode 2020-2025, setelah forum Rapat Pimpinan (Rapim) MUI secara aklamasi menolak pengunduran dirinya.
Untuk diketahui, Rapim MUI yang digelar pada Selasa (15/3/22) membahas surat pengunduran diri Miftachul dari kursi pucuk pimpinan tertinggi wadah para ulama Indonesia tersebut. Keputusan final MUI pun bakal diumumkan dalam Rapat Pleno.
“Secara aklamasi dan mufakat beliau diputuskan tetap menjabat sebagai Ketua Umum. Jadi permohonan mundur sebagai Ketum MUI tidak terima atau ditolak karena amanah Munas MUI X beliau memimpin MUI 2020- 2025,” ujar Amirsyah, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (16/3/22).
Baca juga : Kritik PDIP ke Anies: Sebaiknya Bawa Tanah Munjul atau dari Trek Formula E ke IKN
Menurut Amirsyah, majelis pimpinan MUI masih menganggap Miftachul sebagai sosok ulama yang rendah hati dan mampu mengayomi sebagai pemimpin umat, baik saat menjadi Rais Aam PBNU maupun di MUI. Dia lantas menilai peran Miftachul sangat dibutuhkan demi mempersatukan umat di tengah suasana menghadapi pemulihan ekonomi.
“Semoga Allah menyelamatkan bangsa Indonesia dari persoalan ekonomi dan politik, sehingga Pemilu 2024 bisa berjalan dengan aman, damai, serta sukses,” terang Amirsyah.
Akan tetapi, Amirsyah menyebut keputusan akhir terkait pengunduran diri Miftachul akan dibahas dalam forum Rapat Pleno. Dia melanjutkan, hal itu sesuai dengan aturan organisasi MUI.
Baca juga : Dikaitkan dengan Kelompok Teroris HASI, Fadli Zon Bilang Begini
“Ya [keputusan akhir di Rapat Pleno], mekanisme organisasinya begitu,” ucapnya.
Sebelumnya, Miftachul Akhyar telah menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum MUI. Dia menyampaikan hal itu saat memberikan pengarahan dalam Rapat Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah PBNU di Kampus Unusia Parung, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (9/3/22). Saat ini Miftachul turut menjabat sebagai Rais Aam PBNU.
Miftachul menjelaskan, pengunduran diri tersebut lantaran diamanahkan oleh forum ahlul halli wal aqdi (Ahwa) Muktamar ke-34 NU, yang tidak memperbolehkan merangkap jabatan.
Baca juga : Meski Ada Label Halal Baru Kemenag, MUI Klaim Tetap Berwenang Terbitkan Fatwa Halal Produk
“Di saat Ahwa menyetujui penetapan saya sebagai Rais Aam, muncul usulan supaya saya tidak merangkap jabatan. Saya pun langsung menjawab sami’na wa atha’na (kami dengarkan dan kami patuhi). Jawaban tersebut bukan karena ada usulan tersebut, apalagi tekanan,” ungkap Miftah dalam keterangannya di laman resmi NU, Rabu (9/3/22).