Tag: Amirsyah Tambunan

  • Rapim MUI Tolak Pengunduran Diri Miftachul Akhyar

    Rapim MUI Tolak Pengunduran Diri Miftachul Akhyar

    TIKTAK.ID – Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan mengumumkan bahwa Miftachul Akhyar masih tetap menjadi Ketua Umum MUI periode 2020-2025, setelah forum Rapat Pimpinan (Rapim) MUI secara aklamasi menolak pengunduran dirinya.

    Untuk diketahui, Rapim MUI yang digelar pada Selasa (15/3/22) membahas surat pengunduran diri Miftachul dari kursi pucuk pimpinan tertinggi wadah para ulama Indonesia tersebut. Keputusan final MUI pun bakal diumumkan dalam Rapat Pleno.

    “Secara aklamasi dan mufakat beliau diputuskan tetap menjabat sebagai Ketua Umum. Jadi permohonan mundur sebagai Ketum MUI tidak terima atau ditolak karena amanah Munas MUI X beliau memimpin MUI 2020- 2025,” ujar Amirsyah, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (16/3/22).

    Baca juga : Kritik PDIP ke Anies: Sebaiknya Bawa Tanah Munjul atau dari Trek Formula E ke IKN

    Menurut Amirsyah, majelis pimpinan MUI masih menganggap Miftachul sebagai sosok ulama yang rendah hati dan mampu mengayomi sebagai pemimpin umat, baik saat menjadi Rais Aam PBNU maupun di MUI. Dia lantas menilai peran Miftachul sangat dibutuhkan demi mempersatukan umat di tengah suasana menghadapi pemulihan ekonomi.

    “Semoga Allah menyelamatkan bangsa Indonesia dari persoalan ekonomi dan politik, sehingga Pemilu 2024 bisa berjalan dengan aman, damai, serta sukses,” terang Amirsyah.

    Akan tetapi, Amirsyah menyebut keputusan akhir terkait pengunduran diri Miftachul akan dibahas dalam forum Rapat Pleno. Dia melanjutkan, hal itu sesuai dengan aturan organisasi MUI.

    Baca juga : Dikaitkan dengan Kelompok Teroris HASI, Fadli Zon Bilang Begini

    “Ya [keputusan akhir di Rapat Pleno], mekanisme organisasinya begitu,” ucapnya.

    Sebelumnya, Miftachul Akhyar telah menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum MUI. Dia menyampaikan hal itu saat memberikan pengarahan dalam Rapat Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah PBNU di Kampus Unusia Parung, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (9/3/22). Saat ini Miftachul turut menjabat sebagai Rais Aam PBNU.

    Miftachul menjelaskan, pengunduran diri tersebut lantaran diamanahkan oleh forum ahlul halli wal aqdi (Ahwa) Muktamar ke-34 NU, yang tidak memperbolehkan merangkap jabatan.

    Baca juga : Meski Ada Label Halal Baru Kemenag, MUI Klaim Tetap Berwenang Terbitkan Fatwa Halal Produk

    “Di saat Ahwa menyetujui penetapan saya sebagai Rais Aam, muncul usulan supaya saya tidak merangkap jabatan. Saya pun langsung menjawab sami’na wa atha’na (kami dengarkan dan kami patuhi). Jawaban tersebut bukan karena ada usulan tersebut, apalagi tekanan,” ungkap Miftah dalam keterangannya di laman resmi NU, Rabu (9/3/22).

  • Soal Kriteria Penceramah Radikal, MUI ke BNPT: Blunder!

    Soal Kriteria Penceramah Radikal, MUI ke BNPT: Blunder!

    TIKTAK.ID – Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan menampik soal kriteria atau ciri penceramah radikal yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) beberapa waktu silam.

    Amirsyah menyoroti kriteria pertama yang menyebut penceramah radikal adalah yang mengajarkan ajaran yang anti-Pancasila dan pro-ideologi khilafah transnasional.

    “Kriteria pertama ini blunder karena tidak memahami ajaran Islam seperti Khilafah,” ujar Amirsyah melalui keterangan resminya, Selasa (8/3/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Baca juga : BNPT Jawab Kritik Sekjen MUI Soal Kriteria Penceramah Radikal

    Kemudian Amirsyah menyinggung Ijtima Ulama Komisi Fatwa tahun 2021 yang memberikan rekomendasi kepada masyarakat dan Pemerintah supaya memahami Jihad dan Khilafah tidak dipandang negatif.

    Amirsyah menilai forum itu menegaskan nilai-nilai kesungguhan (Jihad) dan kepemimpinan (Khilafah) adalah ajaran Islam untuk mengatasi problem umat dan bangsa.

    Lantas Amirsyah membandingkan banyak ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, seperti Komunisme tidak pernah dijelaskan negara secara jujur. Dia melanjutkan, begitu pula dengan paham kapitalisme, liberal yang diterapkan saat ini justru menyebabkan ekonomi rakyat terpuruk.

    Baca juga : Jokpro Klaim Tolak Tegas Pemilu Ditunda tapi Tetap Ingin Presiden 3 Periode

    “Karena tambang dikuasai oleh para oligarki tidak pernah disebut bertentangan dengan Pancasila,” ucap Amirsyah.

    Selain itu, Amirsyah mengkritik BNPT yang menyatakan penceramah radikal mengajarkan paham Takfiri atau kerap mengkafirkan pihak lain yang berbeda paham maupun berbeda agama. Dia pun berharap BNPT tidak salah paham mengenai paham dalam Islam.

    Amirsyah menjelaskan, semua yang beragama lain atau non Islam disebut kafir. Istilah bila memerangi umat Islam disebut kafir harbi, dan bila berdampingan hidup damai dengan umat Islam disebut kafir dzimmi.

    Baca juga : KSP Bantah Cantumkan UAS dan Felix Siauw dalam Daftar Penceramah Radikal

    “Selama ini tidak ada masalah karena secara internum untuk umat Islam. Contoh keyakinan yang menyimpang dari akidah Islam yakni penganut Ahmadiyah, memang terkategori kafir karena telah mengimani ada Nabi lagi setelah Muhammad saw dan mengimani kitab lain setelah Alquran,” ungkap Amirsyah.

    Lebih lanjut, Amirsyah mengkritisi kriteria penceramah radikal memiliki sikap anti pemimpin atau Pemerintah yang sah dengan sikap membenci dengan menyebar hoaks dan fitnah. Dia pun menyarankan para pendengung atau buzzer yang menyebarluaskan fitnah, adu domba, juga harus diberikan sanksi tegas oleh Pemerintah.

  • BNPT Jawab Kritik Sekjen MUI Soal Kriteria Penceramah Radikal

    BNPT Jawab Kritik Sekjen MUI Soal Kriteria Penceramah Radikal

    TIKTAK.ID – Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan, menuding Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) blunder mengenai penyebutan ciri penceramah radikal. Menanggapi hal itu, BNPT mengklaim tidak pernah sembarangan mengeluarkan pernyataan, termasuk terkait ciri-ciri penceramah radikal.

    “BNPT tidak sembarangan mengeluarkan pernyataan. Sebab, BNPT sebagai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia adalah lembaga non kementerian di bawah presiden,” terang Direktur Pencegahan BNPT, Brigjen Ahmad Nurwakhid, seperti dilansir detik.com, Selasa (8/3/22) malam.

    Kemudian Nurwakhid mengatakan bahwa ciri penceramah radikal yang disampaikan oleh BNPT berdasarkan fakta dan data. Dia lantas mengaku sudah sejak lama ikut memberantas terorisme di Indonesia.

    Baca juga : Jokpro Klaim Tolak Tegas Pemilu Ditunda tapi Tetap Ingin Presiden 3 Periode

    “Lima poin indikator soal penceramah radikal itu berdasarkan fakta dan data. Saya kan dari 2006 menjabat sebagai Kaden 88 Antiteror Polda DIY, kemudian pada 2013-2020 menjadi pejabat utama di Densus 88 Antiteror Polri, lalu Agustus 2020 ditarik ke BNPT. Jadi sehari-hari sudah berdasarkan fakta dan data,” terang Nurwakhid.

    Menurut Nurwakhid, BNPT selalu berkoordinasi terlebih dahulu dengan kelompok ahli yang terdiri dari profesor, ulama, dan kiai. Dia menyebut salah satunya adalah Habib Muhammad Luthfi bin Yahya yang menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

    “BNPT itu punya kelompok-kelompok ahli yang terdiri dari profesor, ulama, kiai, dan sebagainya. Kelompok ahli BNPT itu dipimpin oleh Habib Muhammad Luthfi Yahya, Wantimpres itu loh,” ucap Nurwakhid.

    Baca juga : KSP Bantah Cantumkan UAS dan Felix Siauw dalam Daftar Penceramah Radikal

    Selain itu, Nurwakhid menyatakan BNPT telah bekerja sama dengan Badan Pencegahan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) MUI. Untuk itu, kata Nurwakhid, BNPT dan MUI sebenarnya sering berdiskusi.

    “BNPT ini juga bekerja sama dengan MUI, khususnya BPET MUI. Kita kerja sama, kita diskusi, bahkan kita punya grup sendiri,” jelas Nurwakhid.

    Seperti diketahui, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menyoroti lima ciri penceramah radikal yang disampaikan BNPT. Amirsyah pun menuding langkah BNPT merupakan blunder.

    Baca juga : Anies Andalkan ‘Program 942’ untuk Atasi Banjir Jakarta

    Amirsyah menyampaikan hal itu melalui keterangan tertulis berjudul “Blunder Kriteria Radikal Ala BNPT” yang diterima pada Selasa (8/3/22).

    “BNPT menyebut penceramah radikal adalah orang yang mengajarkan ajaran yang anti-Pancasila dan pro-ideologi khilafah transnasional. Kriteria pertama tersebut blunder karena tidak memahami ajaran Islam seperti khilafah,” tutur Amirsyah.

  • MUI Mendadak Minta Penjelasan Usai Jokowi Singgung ‘Penceramah Radikal’

    MUI Mendadak Minta Penjelasan Usai Jokowi Singgung ‘Penceramah Radikal’

    TIKTAK.ID – Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengenai penceramah radikal. Amirsyah pun meminta penjelasan lebih lengkap dari Jokowi, sehingga isu ini tidak simpang siur.

    “Seperti apa radikal yang dimaksud oleh presiden, sehingga jelas subjeknya pada penceramah yang radikal terhadap keluarga TNI Polri,” ujar Amirsyah, seperti dilansir Tempo.co, Kamis (3/3/22).

    Untuk diketahui, Jokowi sempat menyinggung soal penceramah radikal saat berpidato dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI, Jakarta, pada Selasa (1/3/22). Ketika itu, Jokowi mengingatkan istri dan keluarga anggota TNI-Polri supaya tidak sembarangan memanggil penceramah. Sebab, Jokowi mengaku khawatir bila hal itu akan menjadi bibit radikalisme di kalangan aparat negara.

    Baca juga : Hadiri Sidang Munarman, Rocky Gerung Ngaku Tak Anti Orang yang Pro-ISIS

    “Ini mikronya harus kita urus juga, tau-tau mengundang penceramah radikal. Nah, hati- hati, karena hal-hal kecil ini harus diatur. Saya melihat di WA grup, karena di kalangan sendiri, oh boleh, hati-hati, kalau seperti itu dibolehkan dan diterus-teruskan, jadi hati-hati,” ucap Jokowi.

    Lebih lanjut, Amirsyah mengatakan bahwa radikalisme merupakan istilah yang digunakan pada akhir abad ke-18 untuk pendukung gerakan radikal. Dia menjelaskan, dalam sejarah, gerakan yang dimulai di Britania Raya itu meminta reformasi sistem pemilihan secara radikal. Dia pun menyebut gerakan ini mulanya menyatakan diri sebagai partai kiri yang menentang partai kanan.

    “Jadi dalam konteks Indonesia, harus dijelaskan apakah radikal kanan atau kiri?” terang Amirsyah.

    Baca juga : Jubir Luhut Bantah Bosnya Jadi Otak Usulan Penundaan Pemilu 2024

    Kemudian Amirsyah pun berharap ada klarifikasi dari pimpinan TNI Polri yang lebih paham soal masalah penceramah radikal tersebut.

    “Sehingga tidak simpang siur, karena jangan sampai jadi beban presiden. Tugas beliau sudah sangat berat dalam pemulihan ekonom nasional di masa pandemi,” tutur Amirsyah.

    Amirsyah lantas berharap pimpinan TNI Polri bisa melakukan pencegahan terhadap paham radikal yang mengarah pada tindakan ekstrem dan terorisme. Dia menilai jika tidak dicegah sejak dini, maka bakal mengganggu stabilitas nasional menuju Pemilu 2024.

    Baca juga : Jokowi Ungkap Alasan Bangun IKN, Agar Ekonomi Tak Jawa Sentris tapi Indonesia Sentris

    Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa arahan dari Jokowi itu menjadi pedoman dalam mitigasi penyebaran paham radikal.

    “Karena hal ini demi kebaikan bersama,” jelas Dedi pada Rabu (2/3/22), mengutip Antara.

  • Mukernas MUI Singgung Soal Kritik ke Pemerintah, TKA hingga Fatwa Pinjol

    Mukernas MUI Singgung Soal Kritik ke Pemerintah, TKA hingga Fatwa Pinjol

    TIKTAK.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) diketahui telah mengeluarkan Taujihat Kebangsaan MUI Tahun 2021. Salah satu poinnya adalah meminta Pemerintahan saat ini di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak alergi terhadap kritik yang dilontarkan oleh masyarakat.

    Menurut Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Pemerintah kerap memakai pendekatan represif atau menggunakan hukum sebagai instrumen membungkam. Ia pun menilai hal itu akan membuat pihak-pihak yang kritis kian mengkristal belakangan ini.

    “Kepada Pemerintah diharapkan supaya tidak alergi atau apriori terhadap kritik dan pikiran berbeda dari masyarakat,” ujar Amirsyah dalam Taujihat MUI tersebut, seperti dilansir CNNIndonesia.com.

    Baca juga : Menguak Tabiat Plinplan PAN Keluar-Masuk Kubu Pemerintah Sejak Era SBY hingga Jokowi 

    Di sisi lain, Amirsyah juga mengimbau masyarakat untuk proporsional dalam menyikapi kebijakan dan kinerja Pemerintah. Ia mengatakan kebijakan positif sudah sepatutnya diapresiasi dan didukung. Sementara kebijakan yang dirasa tak sepatutnya, kata Amirsyah, maka masyarakat bisa menyampaikan kritik menggunakan saluran yang ada.

    “Akan tetapi, [kritik] tetap memperhatikan aspek kepantasan dan mengedepankan persatuan bangsa,” tutur Amirsyah.

    Kemudian MUI juga mendesak Pemerintah untuk menghentikan penerbangan dari luar negeri di tengah pandemi virus Corona. Khususnya dari negara-negara yang marak penularan virus Corona, seperti China dan India.

    Baca juga : Indikator: Drama Polemik dengan Elite PDIP Jadi Berkah Elektabilitas Ganjar

    Berdasarkan rekomendasi Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) MUI dari aspek penanganan pandemi virus Corona (Covid-19) kepada Pemerintah yang digelar pada Kamis (26/8/21), MUI berharap Pemerintah dapat mengawasi secara ketat para pendatang dari luar negeri. Dengan begitu, virus Corona tidak terus menyebar di Indonesia.

    “Supaya virus tak terus menerus bermutasi, tidak menular terhadap masyarakat Indonesia, serta dapat dicegah sedini mungkin,” bunyi rekomendasi itu.

    Lebih lanjut, MUI menyarankan Pemerintah supaya menyetop kedatangan tenaga kerja asing dari luar negeri di tengah pandemi. Pasalnya, MUI menganggap kini masih banyak masyarakat Indonesia yang mengalami penurunan hubungan kerja imbas pandemi. Oleh sebab itu, mereka berharap Pemerintah lebih mengutamakan tenaga kerja lokal yang mempunyai kompetensi di bidangnya.

    Baca juga : Anies: Pemprov yang Salah Kalau DKI Sampai Banjir Akibat Curah Hujan di Bawah 100 Milimeter

    “MUI meminta Pemerintah melakukan pembatasan tenaga kerja asing seperti dari China,” lanjut rekomendasi itu.

    Selain itu, sikap MUI terbuka dalam menggodok fatwa soal pinjaman online (pinjol) yang dianggap bertentangan dengan syariat Islam. MUI menilai pinjol lebih banyak merugikan pihak peminjam, lantaran membebankan bunga berlipat ganda kepada peminjam.

    “Jika ada kelompok masyarakat, Pemerintah, atau siapa pun boleh saja mengajukan atau minta fatwa soal pinjol, kita siap,” tutur Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF.

  • MUI Ingatkan Pemerintah yang Bubarkan FPI: Bina dengan Merangkul, Bukan Memukul

    MUI Ingatkan Pemerintah yang Bubarkan FPI: Bina dengan Merangkul, Bukan Memukul

    TIKTAK.ID – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan mengungkapkan bahwa pembinaan suatu ormas (organisasi masyarakat) adalah jalan tengah dalam melaksanakan amanat konstitusi. Ia menyampaikan hal itu dalam merespons pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

    “Dengan kata lain, semangat membina melalui dakwah dapat dilakukan dengan merangkul, bukannya memukul,” ujar Amirsyah dalam keterangan tertulis, seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis (31/12/20).

    Kemudian Amirsyah mengingatkan, seharusnya Pemerintah bisa mengedepankan pendekatan yang lebih humanis melalui dialog dalam menyikapi pelbagai persoalan ormas seperti FPI. Apalagi, ia menilai FPI tak jarang terlibat dalam setiap aksi kemanusiaan dan sosial kebencanaan yang terjadi di Tanah Air.

    Baca juga : Beberapa Jam FPI HRS Dibubarkan, FPI KH Wawan Muncul di Ciamis

    “Oleh sebab itu, pembinaan merupakan jalan tengah (moderat) dalam melaksanakan amanat konstitusi,” tutur Amirsyah.

    Meski begitu, Amirsyah mengaku tetap menghormati setiap kebijakan yang telah menjadi keputusan Pemerintah. Amirsyah pun mengajak semua pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang berlaku setelah pembubaran organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu.

    Sebelumnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) pembubaran FPI diteken oleh Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala BNPT Boy Rafly Amar.

    Baca juga : Polri Ungkap Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Aceh, Medan dan Jakarta

    Berdasarkan SKB itu, FPI kini sudah ditetapkan sebagai organisasi terlarang. Setiap aktivitas FPI pun bakal dibubarkan aparat penegak hukum.

    Akan tetapi, setelah FPI dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang, sejumlah tokoh lantas mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Ketua Umum FPI, Sabri Lubis dan Sekretaris FPI, Munarman termasuk orang yang mendeklarasikan perkumpulan baru itu.

    Mereka mengklaim deklarasi Front Persatuan Islam dilakukan untuk melanjutkan pergerakan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara Indonesia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

    Baca juga : Reaksi Ganjar Setelah Kalahkan Prabowo-Anies di Survei Capres SMRC

    Para deklarator Front Persatuan Islam menyatakan langkah Pemerintah membubarkan FPI telah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum. Mereka pun menyebut pembubaran FPI hanya upaya pengalihan isu atas kasus penembakan mati 6 laskar FPI oleh polisi.

    Menurut Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar Aziz, organisasi Front Persatuan Islam ini tidak berbadan hukum dan tidak akan didaftarkan ke Pemerintah. Namun ia memastikan organisasi baru ini memiliki legal standing, yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013.