TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Soal Kriteria Penceramah Radikal, MUI ke BNPT: Blunder!

Soal Kriteria Penceramah Radikal, MUI ke BNPT: Blunder!

By Joni Sitohang
10 Maret 2022
458
0
Soal Kriteria Penceramah Radikal, MUI ke BNPT: Blunder!

TIKTAK.ID – Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan menampik soal kriteria atau ciri penceramah radikal yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) beberapa waktu silam.

Amirsyah menyoroti kriteria pertama yang menyebut penceramah radikal adalah yang mengajarkan ajaran yang anti-Pancasila dan pro-ideologi khilafah transnasional.

“Kriteria pertama ini blunder karena tidak memahami ajaran Islam seperti Khilafah,” ujar Amirsyah melalui keterangan resminya, Selasa (8/3/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : BNPT Jawab Kritik Sekjen MUI Soal Kriteria Penceramah Radikal

Kemudian Amirsyah menyinggung Ijtima Ulama Komisi Fatwa tahun 2021 yang memberikan rekomendasi kepada masyarakat dan Pemerintah supaya memahami Jihad dan Khilafah tidak dipandang negatif.

Amirsyah menilai forum itu menegaskan nilai-nilai kesungguhan (Jihad) dan kepemimpinan (Khilafah) adalah ajaran Islam untuk mengatasi problem umat dan bangsa.

Lantas Amirsyah membandingkan banyak ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, seperti Komunisme tidak pernah dijelaskan negara secara jujur. Dia melanjutkan, begitu pula dengan paham kapitalisme, liberal yang diterapkan saat ini justru menyebabkan ekonomi rakyat terpuruk.

Baca juga : Jokpro Klaim Tolak Tegas Pemilu Ditunda tapi Tetap Ingin Presiden 3 Periode

“Karena tambang dikuasai oleh para oligarki tidak pernah disebut bertentangan dengan Pancasila,” ucap Amirsyah.

Selain itu, Amirsyah mengkritik BNPT yang menyatakan penceramah radikal mengajarkan paham Takfiri atau kerap mengkafirkan pihak lain yang berbeda paham maupun berbeda agama. Dia pun berharap BNPT tidak salah paham mengenai paham dalam Islam.

Amirsyah menjelaskan, semua yang beragama lain atau non Islam disebut kafir. Istilah bila memerangi umat Islam disebut kafir harbi, dan bila berdampingan hidup damai dengan umat Islam disebut kafir dzimmi.

Baca juga : KSP Bantah Cantumkan UAS dan Felix Siauw dalam Daftar Penceramah Radikal

“Selama ini tidak ada masalah karena secara internum untuk umat Islam. Contoh keyakinan yang menyimpang dari akidah Islam yakni penganut Ahmadiyah, memang terkategori kafir karena telah mengimani ada Nabi lagi setelah Muhammad saw dan mengimani kitab lain setelah Alquran,” ungkap Amirsyah.

Lebih lanjut, Amirsyah mengkritisi kriteria penceramah radikal memiliki sikap anti pemimpin atau Pemerintah yang sah dengan sikap membenci dengan menyebar hoaks dan fitnah. Dia pun menyarankan para pendengung atau buzzer yang menyebarluaskan fitnah, adu domba, juga harus diberikan sanksi tegas oleh Pemerintah.

TagsAmirsyah TambunanBNPTMUIRadikal

Related articles More from author

  • MUI Bantah Keluarkan Maklumat Agar Jokowi Bubarkan BPIP
    Nasional

    Singgung Bahaya Dai Berpaham Takfiri, Wamenag Jelaskan Tujuan Sertifikasi Penceramah

    9 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Ganjar Gelar Doa Lintas Agama, Berharap Indonesia Bebas dari Bencana
    Nasional

    Ganjar Gelar Doa Lintas Agama, Berharap Indonesia Bebas dari Bencana

    26 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Kabar 'BNPT Buka Peluang Mantan Teroris Kerja di BUMN' Jadi Sorotan, Begini Duduk Perkara Sebenarnya
    Nasional

    Kabar ‘BNPT Buka Peluang Mantan Teroris Kerja di BUMN’ Jadi Sorotan, Begini Duduk Perkara Sebenarnya

    11 Februari 2020
    By Rusli Qomar
  • Tolak Tudingan 'Din Syamsuddin Radikal', 14 Ribu Orang Lebih Sudah Teken Petisi
    Nasional

    Tolak Tudingan ‘Din Syamsuddin Radikal’, 14 Ribu Orang Lebih Sudah Teken Petisi

    15 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • MUI Ingatkan Pemerintah yang Bubarkan FPI: Bina dengan Merangkul, Bukan Memukul
    Nasional

    MUI Ingatkan Pemerintah yang Bubarkan FPI: Bina dengan Merangkul, Bukan Memukul

    1 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Soal Kedatangan Timnas Israel di Indonesia, MUI: Akan Jadi Masalah
    Nasional

    Soal Kedatangan Timnas Israel di Indonesia, MUI: Akan Jadi Masalah

    16 Maret 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Rapor Apik Witan Sulaeman, Sebulan Cetak Empat Gol
    Olahraga

    Rapor Apik Witan Sulaeman, Sebulan Cetak Empat Gol

  • Bukan Cuma Melarang Ekspor Baby Lobster, Susi Juga Tak Setuju Lobster Dibudidaya, Apa Alasannya?
    Nasional

    Bukan Cuma Melarang Ekspor Baby Lobster, Susi Juga Tak Setuju Lobster Dibudidaya, Apa Alasannya?

  • Junta Militer Myanmar Serang Petugas Medis
    Internasional

    Junta Militer Myanmar Serang Petugas Medis

  • Geger Kolam Renang 1,5M, Ridwan Kamil: Itu Kebutuhan Nyata, untuk Terapi Kaki Kiri Saya yang Cedera
    Nasional

    Geger Kolam Renang 1,5M, Ridwan Kamil: Itu Kebutuhan Nyata, untuk Terapi Kaki Kiri Saya yang Cedera

  • Jokowi Dijuluki 'King of Lip Service' oleh Mahasiswa, Ganjar: Saya Dulu Juga Begitu
    Nasional

    Jokowi Dijuluki ‘King of Lip Service’ oleh Mahasiswa, Ganjar: Saya Dulu Juga Begitu

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.