TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Stop Gunakan Label Halal MUI, Menag Tegaskan Sertifikasi Bukan oleh Ormas

Stop Gunakan Label Halal MUI, Menag Tegaskan Sertifikasi Bukan oleh Ormas

By Joni Sitohang
14 Maret 2022
799
0
Stop Gunakan Label Halal MUI, Menag Tegaskan Sertifikasi Bukan oleh Ormas

TIKTAK.ID – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan bahwa label halal yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah tidak berlaku lagi. Kini penetapan label halal secara nasional ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

Peraturan itu pun telah dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan sudah tidak berlaku lagi,” terang Yaqut melalui laman Instagram resminya @gusyaqut, Sabtu (12/3/22), seperti dilansir Kompas.tv.

Baca juga : Pemprov DKI Bocorkan Alasan Anies Sempat Banding Putusan PTUN Keruk Kali Mampang

“Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-Undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi organisasi masyarakat (ormas),” imbuh Yaqut.

Sebelumnya, Kemenag telah secara resmi mengenalkan Label Halal terbaru pada Sabtu (12/3/22).

Menurut Kepala BPJPH, Aqil Irham, label Halal baru mengandung makna secara filosofi dan mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan.

Aqil menjelaskan, bentuk dan corak yang digunakan adalah artefak-artefak budaya yang punya ciri khas yang unik, berkarakter kuat, dan merepresentasikan Halal Indonesia.

Baca juga : Anies Gubernur Pertama yang Serahkan Tanah Jakarta ke Jokowi di IKN Nusantara

“Bentuk label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yakni bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Bentuk itu melambangkan kehidupan manusia,” ungkap Aqil Irham melalui situs resmi Kemenag, Sabtu (12/3/22).

Label Halal baru tersebut pun sudah efektif berlaku secara nasional per 1 Maret 2022. Untuk panduan teknis mengenai penggunaan label Halal selanjutnya bisa diakses di laman resmi BPJPH Kemenag www.halal.go.id/infopenting.

Sementara itu, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengklaim masyarakat masih boleh menggunakan logo halal MUI hingga lima tahun. Dia juga menyebut fatwa halal masih berdasarkan fatwa MUI.

Baca juga : Jokowi Kemah Bareng 33 Gubernur, Apa Saja Agendanya?

“Pelaksanaan UU No 33 Tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal yakni PP No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pada pasal 169 ketentuan peralihan masih boleh memakai logo MUI hingga 5 tahun usai PP dikeluarkan,” jelas Amirsyah kepada wartawan, Minggu (13/3/22), mengutip detik.com.

Amirsyah mengaku merujuk pada poin a dan b dalam pasal 169 tersebut. Dia menilai masih ada jangka waktu paling lama lima tahun untuk memakai logo halal MUI.

TagsKemenagLabel HalalMenagMenteri AgamaMUIYaqut Cholil Qoumas

Related articles More from author

  • Waketum MUI Minta Jokowi Tak Hanya Ingatkan Polri Soal Pamer Kemewahan
    Nasional

    Waketum MUI Minta Jokowi Tak Hanya Ingatkan Polri Soal Pamer Kemewahan

    21 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Dewan Pertimbangan MUI Minta Dubes Jerman Dipanggil Soal Peresmian Museum Holocaust di Minahasa
    Nasional

    Dewan Pertimbangan MUI Minta Dubes Jerman Dipanggil Soal Peresmian Museum Holocaust di Minahasa

    3 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • MUI Bantah Keluarkan Maklumat Agar Jokowi Bubarkan BPIP
    Nasional

    MUI Bantah Keluarkan Maklumat Agar Jokowi Bubarkan BPIP

    25 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Komentari Jokowi Temui Elon Musk, Ketua MUI: Uang Terkadang Lebih Kuasa dari Jabatan
    Nasional

    Komentari Jokowi Temui Elon Musk, Ketua MUI: Uang Terkadang Lebih Kuasa dari Jabatan

    17 Mei 2022
    By Joni Sitohang
  • PBNU Minta HW Pelaku Pencabulan Belasan Santri Bandung Dikebiri
    Nasional

    PBNU Minta HW Pelaku Pencabulan Belasan Santri Bandung Dikebiri

    13 Desember 2021
    By Joni Sitohang
  • Jokowi: Banyak Pihak yang Belum Membaca dan Memahami UU Cipta Kerja
    Nasional

    Jokowi: Banyak Pihak yang Belum Membaca dan Memahami UU Cipta Kerja

    18 November 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Gal Gadot: Naskah Film ‘Wonder Woman 3’ Sedang Ditulis
    Selebriti

    Gal Gadot: Naskah Film ‘Wonder Woman 3’ Sedang Ditulis

  • Pengamat Sebut Sandiaga Bisa Dongkrak Suara PPP karena Disukai Anak Muda dan Emak-emak
    Nasional

    Pengamat Sebut Sandiaga Bisa Dongkrak Suara PPP karena Disukai Anak Muda dan Emak-emak

  • Meski Bisnisnya Rugi Miliaran, Anang Hermansyah Tetap Upayakan Beri THR Karyawan
    Selebriti

    Meski Bisnisnya Rugi Miliaran, Anang Hermansyah Tetap Upayakan Beri THR Karyawan

  • Nasib Ketua DPC Gerindra Setelah Minta Anies Baswedan Mundur dari Gubernur DKI
    Nasional

    Nasib Ketua DPC Gerindra Setelah Minta Anies Baswedan Mundur dari Gubernur DKI

  • Prabowo Klaim Keberhasilan MBG 99,99 Persen
    Nasional

    Prabowo Klaim Keberhasilan MBG 99,99 Persen

Artikel Terbaru

  • Cara Mengatasi Varises secara Alami dan Kapan ke Dokter 29 September 2026
  • The Classroom Ajak Ditjen Hortikultura Kementan Jajal Podcast di detikPagi 29 September 2026
  • Cara Mengatasi WiFi HP Lemot dan Tidak Stabil dengan Mudah 29 September 2026
  • KPK Diminta Usut Aliran Dana Rp2,94 M di Kasus Suap Proyek Bekasi 29 September 2026
  • Cara Meredakan Bau Mulut secara Alami dengan Kebiasaan Sederhana 29 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (59)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,944)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,222)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.