
TIKTAK.ID – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan bahwa label halal yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah tidak berlaku lagi. Kini penetapan label halal secara nasional ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Peraturan itu pun telah dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan sudah tidak berlaku lagi,” terang Yaqut melalui laman Instagram resminya @gusyaqut, Sabtu (12/3/22), seperti dilansir Kompas.tv.
Baca juga : Pemprov DKI Bocorkan Alasan Anies Sempat Banding Putusan PTUN Keruk Kali Mampang
“Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-Undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi organisasi masyarakat (ormas),” imbuh Yaqut.
Sebelumnya, Kemenag telah secara resmi mengenalkan Label Halal terbaru pada Sabtu (12/3/22).
Menurut Kepala BPJPH, Aqil Irham, label Halal baru mengandung makna secara filosofi dan mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan.
Aqil menjelaskan, bentuk dan corak yang digunakan adalah artefak-artefak budaya yang punya ciri khas yang unik, berkarakter kuat, dan merepresentasikan Halal Indonesia.
Baca juga : Anies Gubernur Pertama yang Serahkan Tanah Jakarta ke Jokowi di IKN Nusantara
“Bentuk label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yakni bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Bentuk itu melambangkan kehidupan manusia,” ungkap Aqil Irham melalui situs resmi Kemenag, Sabtu (12/3/22).
Label Halal baru tersebut pun sudah efektif berlaku secara nasional per 1 Maret 2022. Untuk panduan teknis mengenai penggunaan label Halal selanjutnya bisa diakses di laman resmi BPJPH Kemenag www.halal.go.id/infopenting.
Sementara itu, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengklaim masyarakat masih boleh menggunakan logo halal MUI hingga lima tahun. Dia juga menyebut fatwa halal masih berdasarkan fatwa MUI.
Baca juga : Jokowi Kemah Bareng 33 Gubernur, Apa Saja Agendanya?
“Pelaksanaan UU No 33 Tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal yakni PP No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pada pasal 169 ketentuan peralihan masih boleh memakai logo MUI hingga 5 tahun usai PP dikeluarkan,” jelas Amirsyah kepada wartawan, Minggu (13/3/22), mengutip detik.com.
Amirsyah mengaku merujuk pada poin a dan b dalam pasal 169 tersebut. Dia menilai masih ada jangka waktu paling lama lima tahun untuk memakai logo halal MUI.