TIKTAK.ID – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Indonesia bukan negara yang dapat menerapkan hukum agama tertentu.
Mahfud menjelaskan, sebagai negara Pancasila, walaupun tidak bisa menerapkan secara khusus hukum agama tertentu, tapi Indonesia tetap melindungi pemeluk semua agama yang mengamalkan ajaran agamanya.
“Indonesia bukan negara agama, jadi tak bisa memberlakukan hukum suatu agama tertentu. Namun Indonesia juga bukan negara sekuler, sehingga agama-agama yang jadi kesadaran hidup dan keyakinan warga negara harus dilindungi dan membimbing pengelolaan negara,” ujar Mahfud, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (9/11/21).
Baca juga : Ijtima Ulama dan Pemuda Islam Indonesia Deklarasi Dukung Sandiaga Uno Capres 2024
Mahfud menyampaikan hal itu dalam sambutannya di forum Ijtima Ulama MUI yang digelar di kawasan Jakarta Pusat. Mahfud pun menyatakan dalam posisi itu, syariah bisa berlaku dengan sejumlah syarat tertentu. Dia mencontohkan untuk urusan hukum privat seperti aqidah, akhlak, muamalah, ritual ibadah dan ibadah sosial, dapat dilaksanakan kaum Muslim tanpa harus diberlakukan dengan UU oleh negara.
Menurut Mahfud, hal itu karena sejumlah bidang tersebut menyangkut hukum perdata yang berasal dari kesadaran pribadi.
Dia melanjutkan, berarti negara tidak bisa menjatuhkan sanksi kepada warga negara yang tidak melaksanakan.
Baca juga : Febri Diansyah Ragukan Komitmen Ketua KPK Firli Bahuri Usut Formula-E dan Bisnis PCR
“Di bidang keperdataan, setiap orang dapat menundukkan diri secara sukarela kepada hukum perdata yang disukai,” tutur Mahfud.
Sementara terkait urusan hukum publik, Mahfud menyebut seperti hukum tata negara, Pemilu, otonomi daerah, dan hukum pidana, maka berlaku hukum yang sama bagi semua warga negara kendati berbeda agama. Dia menegaskan, hukum itu mewajibkan semua warga negara untuk tunduk dan patuh.
Mahfud menganggap hukum publik dibuat supaya menjadi titik temu dari berbagai ajaran agama yang hidup di Indonesia. Dia mengklaim dalam hukum tersebut, umat Islam pun harus tunduk dengan hukum yang sama dengan agama lain.
Baca juga : Gerindra Klaim Jokowi Izinkan Menterinya Naikkan Elektabilitas, Apa Betul?
“Dalam hukum publik, contohnya hukum kepartaian dan Pemilu, umat Islam juga tunduk pada hukum yang sama dengan yang berlaku bagi umat lain. Negara membuat hukum publik sebagai kalimatun sawa’ atau titik temu dari berbagai kelompok umat,” ungkap Mahfud.