Mahfud MD Tegaskan Siap Hadapi Gugatan 5 Triliun Panji Gumilang Soal Al Zaytun

TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menanggapi santai terkait gugatan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang kepada dirinya.
Sebelumnya, Panji menggugat Mahfud secara perdata ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. dengan nilai gugatan mencapai Rp5 triliun. Gugatan tersebut akibat pernyataan Mahfud mengenai Panji yang dianggap berisi fitnah.
Namun saat memperoleh gugatan tersebut, Mahfud mengaku tidak akan mundur.
Baca juga : Ganjar Safari ke Bogor Didampingi Putra Jokowi, Adian Buka Suara
“Pokoknya kami akan hadapi,” ujar mantan Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut di Jakarta, pada Jumat (21/7/23), seperti dilansir Tempo.co.
Kemudian ketika diminta merinci sikap selanjutnya dalam menghadapi gugatan tersebut, Mahfud tidak mau membeberkannya. Ia hanya menyebut Pemerintah tak akan mundur atas gugatan Panji tersebut.
“Pokoknya jalan, jalan,” ucap Mahfud.
Sementara itu, gugatan Panji terhadap Mahfud ini telah dibenarkan oleh pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo. Dalam gugatannya, Panji menilai Mahfud MD sudah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum lewat pernyataan-pernyataannya selama ini soal dirinya dan Al Zaytun.
Baca juga : Ganjar Ngaku Belajar dari Jokowi Soal Menjaga Hubungan dengan Relawan
“Menghukum tergugat agar membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun,” begitu bunyi petikan gugatan dalam petitum tersebut.
Akan tetapi masih belum diketahui pernyataan Mahfud mana yang menyebabkan gugatan akhirnya dilayangkan. Panji hanya menyebut Mahfud agar membayar ganti rugi secara materil maupun imateril. Adapun sidang perdana gugatan ini bakal dimulai pada 31 Juli 2023.
Mahfud sendiri pernah mengungkapkan adanya dugaan pencucian uang oleh Panji Gumilang. Mahfud lantas menuding ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al Zaytun oleh Panji Gumilang selaku pemimpin pesantren yang berlokasi di Indramayu itu. Sejumlah aset yang diduga disalahgunakan itu di antaranya adalah sejumlah bidang tanah milik Ponpes Al Zaytun yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
Selain Mahfud, Panji ternyata juga menggugat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Ridwan Kamil pun menyatakan selalu ada konsekuensi hukum dalam urusan hidup, asalkan berdasar pada asas dan aspek hukum.
“Nggak ada masalah dalam hidup semua urusan ada konsekuensi hukum. Yang penting kita selalu berdasar pada asas dan aspek hukum, sudah sering seperti itu,” jelas Ridwan Kamil di Kiara Payung Sukasari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (22/7/23) siang, mengutip Tvonenews.com.