TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Mahfud MD Tegaskan Siap Hadapi Gugatan 5 Triliun Panji Gumilang Soal Al Zaytun

Mahfud MD Tegaskan Siap Hadapi Gugatan 5 Triliun Panji Gumilang Soal Al Zaytun

By Joni Sitohang
24 Juli 2023
161
0
Mahfud MD Tegaskan Siap Hadapi Gugatan 5 Triliun Panji Gumilang Soal Al Zaytun

TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menanggapi santai terkait gugatan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang kepada dirinya.

Sebelumnya, Panji menggugat Mahfud secara perdata ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. dengan nilai gugatan mencapai Rp5 triliun. Gugatan tersebut akibat pernyataan Mahfud mengenai Panji yang dianggap berisi fitnah.

Namun saat memperoleh gugatan tersebut, Mahfud mengaku tidak akan mundur.

Baca juga : Ganjar Safari ke Bogor Didampingi Putra Jokowi, Adian Buka Suara

“Pokoknya kami akan hadapi,” ujar mantan Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut di Jakarta, pada Jumat (21/7/23), seperti dilansir Tempo.co.

Kemudian ketika diminta merinci sikap selanjutnya dalam menghadapi gugatan tersebut, Mahfud tidak mau membeberkannya. Ia hanya menyebut Pemerintah tak akan mundur atas gugatan Panji tersebut.

“Pokoknya jalan, jalan,” ucap Mahfud.

Sementara itu, gugatan Panji terhadap Mahfud ini telah dibenarkan oleh pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo. Dalam gugatannya, Panji menilai Mahfud MD sudah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum lewat pernyataan-pernyataannya selama ini soal dirinya dan Al Zaytun.

Baca juga : Ganjar Ngaku Belajar dari Jokowi Soal Menjaga Hubungan dengan Relawan

“Menghukum tergugat agar membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun,” begitu bunyi petikan gugatan dalam petitum tersebut.

Akan tetapi masih belum diketahui pernyataan Mahfud mana yang menyebabkan gugatan akhirnya dilayangkan. Panji hanya menyebut Mahfud agar membayar ganti rugi secara materil maupun imateril. Adapun sidang perdana gugatan ini bakal dimulai pada 31 Juli 2023.

Mahfud sendiri pernah mengungkapkan adanya dugaan pencucian uang oleh Panji Gumilang. Mahfud lantas menuding ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al Zaytun oleh Panji Gumilang selaku pemimpin pesantren yang berlokasi di Indramayu itu. Sejumlah aset yang diduga disalahgunakan itu di antaranya adalah sejumlah bidang tanah milik Ponpes Al Zaytun yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

Selain Mahfud, Panji ternyata juga menggugat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Ridwan Kamil pun menyatakan selalu ada konsekuensi hukum dalam urusan hidup, asalkan berdasar pada asas dan aspek hukum.

“Nggak ada masalah dalam hidup semua urusan ada konsekuensi hukum. Yang penting kita selalu berdasar pada asas dan aspek hukum, sudah sering seperti itu,” jelas Ridwan Kamil di Kiara Payung Sukasari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (22/7/23) siang, mengutip Tvonenews.com.

TagsAl Zaytunmahfud mdMenkopolhukamPanji Gumilang

Related articles More from author

  • Mahfud MD Tegaskan Yusril Tak Punya Wewenang Nyatakan Tragedi 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat
    Nasional

    Mahfud MD Tegaskan Yusril Tak Punya Wewenang Nyatakan Tragedi 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat

    25 Oktober 2024
    By Joni Sitohang
  • Batas Pendaftaran Pilpres 2024 Sisa Sebulan, Pengamat Ungkap Peluang Erick Thohir
    Nasional

    Batas Pendaftaran Pilpres 2024 Sisa Sebulan, Pengamat Ungkap Peluang Erick Thohir

    30 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Kisruh Demokrat vs Mahfud MD Soal Tudingan 'SBY Dalangi Demo Tolak UU Ciptaker' Berlanjut
    Nasional

    Kisruh Demokrat vs Mahfud MD Soal Tudingan ‘SBY Dalangi Demo Tolak UU Ciptaker’ Berlanjut

    14 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Dialog dengan Rektor se-Indonesia, Mahfud MD: Kita Tak Pernah Anggap Mahasiswa Kritis Musuh Pemerintah
    Nasional

    Dialog dengan Rektor se-Indonesia, Mahfud MD: Kita Tak Pernah Anggap Mahasiswa Kritis Musuh Pemerintah

    7 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Sudah Serahkan Nama Calon Kapolri ke DPR, Siapa Dia?
    Nasional

    Jokowi Sudah Serahkan Nama Calon Kapolri ke DPR, Siapa Dia?

    13 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • 4 Menteri Siap Nyapres, Mahfud MD Sebut Tak Harus Mundur dari Jabatan
    Nasional

    4 Menteri Siap Nyapres, Mahfud MD Sebut Tak Harus Mundur dari Jabatan

    17 April 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Kubu AMIN Ingatkan Jokowi usai Temui Elite Parpol Pengusung Prabowo-Gibran
    Nasional

    Kubu AMIN Ingatkan Jokowi usai Temui Elite Parpol Pengusung Prabowo-Gibran

  • Anies dan Riza Patria Positif Covid-19, Siapa yang Pimpin DKI Jakarta?
    Nasional

    Anies Paling Banyak Dipilih Anak Muda jadi Presiden 2024, Wagub DKI: Terlalu Prematur!

  • Megawati Minta Ahli Sejarah Kaji Kebenaran Belanda Jajah Indonesia Selama 3,5 Abad
    Nasional

    Megawati Minta Ahli Sejarah Kaji Kebenaran Belanda Jajah Indonesia Selama 3,5 Abad

  • Relawan 'Ganas' Capreskan Erick Thohir
    Nasional

    Relawan ‘Ganas’ Capreskan Erick Thohir

  • Reaksi Sewot PKB Usai PKS Sebut Indonesia Tak Butuh Pemimpin Suka 'Cuci Tangan' seperti Jokowi
    Nasional

    Reaksi Sewot PKB Usai PKS Sebut Indonesia Tak Butuh Pemimpin Suka ‘Cuci Tangan’ seperti Jokowi

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.