TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Mahfud MD Tegaskan Siap Hadapi Gugatan 5 Triliun Panji Gumilang Soal Al Zaytun

Mahfud MD Tegaskan Siap Hadapi Gugatan 5 Triliun Panji Gumilang Soal Al Zaytun

By Joni Sitohang
24 Juli 2023
161
0
Mahfud MD Tegaskan Siap Hadapi Gugatan 5 Triliun Panji Gumilang Soal Al Zaytun

TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menanggapi santai terkait gugatan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang kepada dirinya.

Sebelumnya, Panji menggugat Mahfud secara perdata ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. dengan nilai gugatan mencapai Rp5 triliun. Gugatan tersebut akibat pernyataan Mahfud mengenai Panji yang dianggap berisi fitnah.

Namun saat memperoleh gugatan tersebut, Mahfud mengaku tidak akan mundur.

Baca juga : Ganjar Safari ke Bogor Didampingi Putra Jokowi, Adian Buka Suara

“Pokoknya kami akan hadapi,” ujar mantan Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut di Jakarta, pada Jumat (21/7/23), seperti dilansir Tempo.co.

Kemudian ketika diminta merinci sikap selanjutnya dalam menghadapi gugatan tersebut, Mahfud tidak mau membeberkannya. Ia hanya menyebut Pemerintah tak akan mundur atas gugatan Panji tersebut.

“Pokoknya jalan, jalan,” ucap Mahfud.

Sementara itu, gugatan Panji terhadap Mahfud ini telah dibenarkan oleh pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo. Dalam gugatannya, Panji menilai Mahfud MD sudah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum lewat pernyataan-pernyataannya selama ini soal dirinya dan Al Zaytun.

Baca juga : Ganjar Ngaku Belajar dari Jokowi Soal Menjaga Hubungan dengan Relawan

“Menghukum tergugat agar membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun,” begitu bunyi petikan gugatan dalam petitum tersebut.

Akan tetapi masih belum diketahui pernyataan Mahfud mana yang menyebabkan gugatan akhirnya dilayangkan. Panji hanya menyebut Mahfud agar membayar ganti rugi secara materil maupun imateril. Adapun sidang perdana gugatan ini bakal dimulai pada 31 Juli 2023.

Mahfud sendiri pernah mengungkapkan adanya dugaan pencucian uang oleh Panji Gumilang. Mahfud lantas menuding ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al Zaytun oleh Panji Gumilang selaku pemimpin pesantren yang berlokasi di Indramayu itu. Sejumlah aset yang diduga disalahgunakan itu di antaranya adalah sejumlah bidang tanah milik Ponpes Al Zaytun yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

Selain Mahfud, Panji ternyata juga menggugat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Ridwan Kamil pun menyatakan selalu ada konsekuensi hukum dalam urusan hidup, asalkan berdasar pada asas dan aspek hukum.

“Nggak ada masalah dalam hidup semua urusan ada konsekuensi hukum. Yang penting kita selalu berdasar pada asas dan aspek hukum, sudah sering seperti itu,” jelas Ridwan Kamil di Kiara Payung Sukasari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (22/7/23) siang, mengutip Tvonenews.com.

TagsAl Zaytunmahfud mdMenkopolhukamPanji Gumilang

Related articles More from author

  • Mahfud: Purbaya Tak Begitu Paham Masalah BLBI
    Nasional

    Mahfud: Purbaya Tak Begitu Paham Masalah BLBI

    15 Oktober 2025
    By Joni Sitohang
  • Sederet Tokoh Nonparpol yang Masuk Bursa Capres 2024
    Nasional

    Sederet Tokoh Nonparpol yang Masuk Bursa Capres 2024

    31 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Mahfud MD Berterima Kasih ke Amien Rais Soal Temuan TP3 pada Kasus Terbunuhnya 6 Anggota FPI
    Nasional

    Mahfud MD Berterima Kasih ke Amien Rais Soal Temuan TP3 pada Kasus Terbunuhnya 6 Anggota FPI

    8 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Cerita Mahfud MD Soal Pungli: Saber Pungli Dipungli oleh Ketua RW
    Nasional

    Cerita Mahfud MD Soal Pungli: Saber Pungli Dipungli oleh Ketua RW

    28 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Kenapa Mahfud MD Batal Jadi Menteri Ad Interim Gantikan Tito Karnavian?
    Nasional

    Kenapa Mahfud MD Batal Jadi Menteri Ad Interim Gantikan Tito Karnavian?

    31 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Legowo Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Mahfud MD Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran
    Nasional

    Legowo Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Mahfud MD Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran

    26 April 2024
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Jakarta Banjir Parah, 183 Ribu Orang Tandatangani Petisi Copot Anies Baswedan
    Nasional

    Jakarta Banjir Parah, 183 Ribu Orang Tandatangani Petisi Copot Anies Baswedan

  • Mantan Danjen Kopassus Doakan Prabowo Jadi Presiden: Kali Ini Harus Menang
    Nasional

    Mantan Danjen Kopassus Doakan Prabowo Jadi Presiden: Kali Ini Harus Menang

  • Cara Membuat Sendiri Teh Kombucha, Teh Penyembuh Berbagai Penyakit
    KulinerTips & Tutorial

    Cara Membuat Sendiri Teh Kombucha, Teh Penyembuh Berbagai Penyakit

  • Jika Benar Nadiem Tak Cari 'Suaka Politik', Kenapa PDIP Mendadak Puja-Puji Dia Usai Sowan ke Megawati?
    Nasional

    Jika Benar Nadiem Tak Cari ‘Suaka Politik’, Kenapa PDIP Mendadak Puja-Puji Dia Usai Sowan ke Megawati?

  • MPR: Pidato Jokowi di Sidang Tahunan MPR Harus Beri Harapan, Kalau Tidak...
    Nasional

    MPR: Pidato Jokowi di Sidang Tahunan MPR Harus Beri Harapan, Kalau Tidak…

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.