Mahfud MD Respons Permintaan Pemakzulan Jokowi
TIKTAK.ID – Menko Polhukam, Mahfud MD diketahui menerima kedatangan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100. Mahfud menerima permintaan soal pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Mereka meminta pemakzulan Pak Jokowi, minta Pemilu tanpa Pak Jokowi,” ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/1/24), seperti dilansir detikcom.
Mahfud menjelaskan bahwa sebanyak 22 tokoh dari Petisi 100 datang ke kantornya. Beberapa di antaranya adalah Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto. Kemudian kepada Petisi 100, Mahfud menyebut urusan pemakzulan bukan diproses oleh Menko Polhukam.
Baca juga : KPU Tanggapi Komentar Jokowi Soal ‘Debat Capres Tak Mengedukasi dan Serang Personal’
“Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu sudah didengar orang, mereka sampaikan di sejumlah kesempatan, dan itu urusan parpol dan DPR, bukan Menko Polhukam,” tutur Mahfud.
Kemudian Mahfud menyebut pemakzulan presiden baru bisa diproses lewat sidang pleno, jika sepertiga anggota dewan mengusulkannya. Dia melanjutkan, itu pun bila dua pertiga anggota dewan menghadiri sidang pleno dan menyetujuinya.
“Jika sudah setuju semua memenuhi syarat harus dibawa MK. Itu tidak akan selesai setahun kalau situasinya begini, nggak bakal selesai sampai Pemilu selesai lah. Itu lama, karena ada sidang pendahuluan dulu di DPR,” ucap Mahfud.
Baca juga : PHPB Laporkan Anies ke Bawaslu Buntut Debat Soal Lahan Prabowo dan Alutsista Bekas
Tidak hanya pemakzulan Presiden Jokowi, Mahfud juga menerima aduan terkait praktik kecurangan Pemilu 2024. Petisi 100 pun mendesak Menko Polhukam agar memproses aduan itu karena tak percaya kontestasi Pemilu berjalan adil.
“Mereka mengaku tidak percaya Pemilu berjalan adil nampaknya sudah dimulai kecurangan-kecurangan. Untuk itu, mereka minta Menko Polhukam melakukan penindakan melalui Desk Pemilu yang ada,” terang Mahfud.
Menurut Mahfud, laporan soal Pemilu sepenuhnya harus diproses oleh KPU, Bawaslu, maupun DKPP. Dia mengatakn Kemenko Polhukam hanya berhak meneruskan laporan atau aduan yang masuk untuk diproses instansi terkait.
Baca juga : TPN Ganjar Sebut Tuduhan Prabowo Diserang secara Personal Saat Debat ‘Kurang Valid’
“Menko Polhukam bukan penyelenggara Pemilu. Berdasarkan UUD yang dibuat oleh masyarakat sipil dulu agar masuk ke dalam UUD penyelenggara Pemilu itu adalah KPU, yang merupakan lembaga independen, tetap, mandiri. Sebagai lembaga negara isinya kan itu, tidak boleh saya masuk situ,” jelas Mahfud.