TIKTAK.ID – Sejak dulu, keluarnya fatwa MUI kerap menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Alih-alih diikuti, fatwa-fatwa itu justru lebih sering direspons negatif dan dikritisi oleh banyak kalangan. Tak hanya kritik masyarakat biasa, melainkan juga oleh akademisi dan intelektual keagamaan.
Kini, kondisi serupa kembali terulang. Yakni ketika Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil keputusan bergabung ke aliansi anti-milenial yang dikomandoi Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo). MUI menyatakan sikap siap mengeluarkan fatwa haram menonton tayangan di Netflix.
Setelah menyanjung bagaimana mantapnya Telkom Group memblokir perusahaan layanan streaming asal Amerika tersebut, MUI menyampaikan kegelisahan mereka: nonton Netflix patut diharamkan, karena rentan disusupi konten negatif yang tidak sesuai norma agama dan hukum di Indonesia.
Saat ini MUI mengaku tinggal menunggu laporan dari masyarakat terkait konten negatif Netflix. Dalam rilis kepada media, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin A.F. menyatakan, fatwa haram bakal cepat diproses mengingat perilaku seks menyimpang, kekerasan, pornografi, dan terorisme sudah memiliki fatwanya sendiri. Sayang, sampai saat ini belum ada laporan yang masuk mempermasalahkan Netflix, jadinya MUI belum bisa muncul ke panggung dengan fatwa haramnya tersebut.
“Namun, jika ada komponen masyarakat yang merasa keberatan dengan layanan Netflix dan membutuhkan fatwa, MUI akan segera pelajari dan akan kami putuskan dalam sidang pleno fatwa MUI. Mengeluarkan fatwa terhadap konten negatif di Netflix, MUI tak membutuhkan waktu yang lama,” demikian bunyi rilis resmi MUI, seperti dilansir Tempo.
Rencana MUI itu menuai kritikan pedas netizen. Pengguna Twitter, misalnya, ramai-ramai membandingkan respons para ulama terhadap Netflix dengan kualitas tayangan televisi Indonesia yang jauh lebih buruk.
Halaman selanjutnya…