TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›MUI Terbitkan Fatwa Baru, Haram Beri Uang ke Pengemis Sehat dan Malas Kerja

MUI Terbitkan Fatwa Baru, Haram Beri Uang ke Pengemis Sehat dan Malas Kerja

By Joni Sitohang
5 November 2021
497
0
MUI Terbitkan Fatwa Baru, Haram Beri Uang ke Pengemis Sehat dan Malas Kerja

TIKTAK.ID – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan buka suara terkait fatwa haram memberikan uang ke pengemis, yang dikeluarkan oleh MUI Sulawesi Selatan.

Amirsyah menyebut MUI menyatakan bahwa memberikan uang kepada mereka yang sehat secara fisik-jasmani adalah tindakan yang mengandung unsur eksploitasi. MUI pun menilai eksploitasi manusia diharamkan karena dapat menimbulkan keburukan (mudarat).

“Mengeksploitasi hukumnya haram. Jadi harus dipisahkan antara orang yang benar-benar butuh makan karena fakir dan miskin, dan pengemis yang memiliki fisik utuh dan sehat. Haram hukumnya kalau malas bekerja,” tegas Amirsyah saat dihubungi, Rabu (3/11/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Pengamat Sebut Opsi Duet Prabowo-Puan Sulit Menangi Pilpres 2024

Menurut Amirsyah, hukumnya menjadi makruh bila pengemis yang mempunyai fisik utuh meminta uang di jalanan atau tempat publik yang berpotensi membahayakan dirinya. Dia menjelaskan, makruh dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang lebih baik ditinggalkan daripada dikerjakan.

“Makruh jika yang bersangkutan meminta di jalanan atau tempat publik yang dapat membahayakan dirinya,” terang Amirsyah.

Kemudian Amirsyah mengklaim bahwa fatwa haram yang dikeluarkan oleh MUI Sulsel menjadi bentuk pencegahan eksploitasi manusia.

Baca juga : Densus 88 Ciduk Kepala SD Negeri yang Terlibat Aktivitas Teroris JI

Dia lantas menganggap dengan adanya fatwa haram tersebut, maka masyarakat bisa berusaha memenuhi kebutuhan hidup.

Amirsyah juga mengatakan upaya untuk mengatasi kemiskinan sejatinya merupakan tugas Pemerintah. Sementara pihaknya, kata Amirsyah, hanya berusaha membantu tugas tersebut.

“Fatwa MUI sebetulnya hanya dalam bentuk mencegah, sementara untuk mengatasinya ya tugas Pemerintah. Sebab, Pemerintah diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk mengatasi kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan,” ungkap Amirsyah.

Baca juga : Menyoal Isu Keterlibatan Luhut dan Erick di Bisnis PCR

Untuk diketahui, MUI Sulsel telah menerbitkan fatwa haram memberikan uang kepada pengemis di jalanan serta mengemis di saat mampu secara fisik.

Merespons hal itu, Plt Kepala Dinas Sosial Makassar, Sulsel, Muhyiddin Mustaqim mengaku fatwa haram itu telah sesuai dengan Perda Makassar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Pengemis, dan Gelandangan.

Tidak hanya itu, dia juga menyebut pemberian uang ke pengemis di jalanan sangat membahayakan keselamatan dan mengganggu ketertiban lalu lintas.

Baca juga : Surati DPR, Jokowi Ajukan KSAD Andika Jadi Calon Tunggal Panglima TNI

Mengutip akun Instagram MUI Sulawesi Selatan, fatwa itu adalah hasil kajian dari fenomena banyaknya anak jalanan dan pengemis, terutama di Kota Makassar.

Berdasarkan hasil yang ditemukan, kegiatan mengemis banyak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan.

TagsMUIPengemis

Related articles More from author

  • Beda dengan MUI Sumut, MUI Sulsel Perbolehkan Ucapan Natal Selama Tak Ganggu Akidah. Bagaimana dengan MUI Pusat?
    Nasional

    Beda dengan MUI Sumut, MUI Sulsel Perbolehkan Ucapan Natal Selama Tak Ganggu Akidah. Bagaimana dengan MUI Pusat?

    20 Desember 2021
    By Joni Sitohang
  • PKS Desak Pemerintah Setop Proyek Strategis Nasional PIK 2
    Nasional

    PKS Desak Pemerintah Setop Proyek Strategis Nasional PIK 2

    8 Januari 2025
    By Joni Sitohang
  • Meski Ada Label Halal Baru Kemenag, MUI Klaim Tetap Berwenang Terbitkan Fatwa Halal Produk
    Nasional

    Meski Ada Label Halal Baru Kemenag, MUI Klaim Tetap Berwenang Terbitkan Fatwa Halal Produk

    17 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Waketum MUI Kritik Label Halal Kemenag: Makna Religiusnya Hilang dan Orang Tak Paham
    Nasional

    Waketum MUI Kritik Label Halal Kemenag: Makna Religiusnya Hilang dan Orang Tak Paham

    14 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Isu Pemilu 2024 Ditunda Mencuat, MUI: Fatwa Ulama Presiden Maksimal 2 Periode
    Nasional

    Isu Pemilu 2024 Ditunda Mencuat, MUI: Fatwa Ulama Presiden Maksimal 2 Periode

    28 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • Tagar #BubarkanMUI Ramai di Medsos, Begini Tanggapan Wamenag
    Nasional

    Tagar #BubarkanMUI Ramai di Medsos, Begini Tanggapan Wamenag

    20 November 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Direkrut FC Utrecht, Bagus Kahfi Ingin Buktikan Keahlian
    Olahraga

    Direkrut FC Utrecht, Bagus Kahfi Ingin Buktikan Keahlian

  • Jokowi Jengkel, Banyak Instansi Tak Mau Pakai Produk UMKM: Bodoh Banget Kita ini
    Nasional

    Jokowi Dapat ‘Global Citizen Awards’ dari Lembaga Think-Tank Amerika, Untuk Apa?

  • Kerokan Hilangkan Masuk Angin, Mitos atau Fakta?
    Tips & Tutorial

    Kerokan Hilangkan Masuk Angin, Mitos atau Fakta?

  • Ahok Tanggapi Wacana PDIP Usung Anies Maju Pilgub Jakarta
    Nasional

    Ahok Tanggapi Wacana PDIP Usung Anies Maju Pilgub Jakarta

  • Didi Kempot Dapat Orderan Lagu Dari Jokowi
    Nasional

    Didi Kempot Dapat Orderan Bikin Lagu Bertema Kebangsaan dari Presiden Jokowi

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.