TIKTAK.ID – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan buka suara terkait fatwa haram memberikan uang ke pengemis, yang dikeluarkan oleh MUI Sulawesi Selatan.
Amirsyah menyebut MUI menyatakan bahwa memberikan uang kepada mereka yang sehat secara fisik-jasmani adalah tindakan yang mengandung unsur eksploitasi. MUI pun menilai eksploitasi manusia diharamkan karena dapat menimbulkan keburukan (mudarat).
“Mengeksploitasi hukumnya haram. Jadi harus dipisahkan antara orang yang benar-benar butuh makan karena fakir dan miskin, dan pengemis yang memiliki fisik utuh dan sehat. Haram hukumnya kalau malas bekerja,” tegas Amirsyah saat dihubungi, Rabu (3/11/21), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Pengamat Sebut Opsi Duet Prabowo-Puan Sulit Menangi Pilpres 2024
Menurut Amirsyah, hukumnya menjadi makruh bila pengemis yang mempunyai fisik utuh meminta uang di jalanan atau tempat publik yang berpotensi membahayakan dirinya. Dia menjelaskan, makruh dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang lebih baik ditinggalkan daripada dikerjakan.
“Makruh jika yang bersangkutan meminta di jalanan atau tempat publik yang dapat membahayakan dirinya,” terang Amirsyah.
Kemudian Amirsyah mengklaim bahwa fatwa haram yang dikeluarkan oleh MUI Sulsel menjadi bentuk pencegahan eksploitasi manusia.
Baca juga : Densus 88 Ciduk Kepala SD Negeri yang Terlibat Aktivitas Teroris JI
Dia lantas menganggap dengan adanya fatwa haram tersebut, maka masyarakat bisa berusaha memenuhi kebutuhan hidup.
Amirsyah juga mengatakan upaya untuk mengatasi kemiskinan sejatinya merupakan tugas Pemerintah. Sementara pihaknya, kata Amirsyah, hanya berusaha membantu tugas tersebut.
“Fatwa MUI sebetulnya hanya dalam bentuk mencegah, sementara untuk mengatasinya ya tugas Pemerintah. Sebab, Pemerintah diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk mengatasi kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan,” ungkap Amirsyah.
Baca juga : Menyoal Isu Keterlibatan Luhut dan Erick di Bisnis PCR
Untuk diketahui, MUI Sulsel telah menerbitkan fatwa haram memberikan uang kepada pengemis di jalanan serta mengemis di saat mampu secara fisik.
Merespons hal itu, Plt Kepala Dinas Sosial Makassar, Sulsel, Muhyiddin Mustaqim mengaku fatwa haram itu telah sesuai dengan Perda Makassar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Pengemis, dan Gelandangan.
Tidak hanya itu, dia juga menyebut pemberian uang ke pengemis di jalanan sangat membahayakan keselamatan dan mengganggu ketertiban lalu lintas.
Baca juga : Surati DPR, Jokowi Ajukan KSAD Andika Jadi Calon Tunggal Panglima TNI
Mengutip akun Instagram MUI Sulawesi Selatan, fatwa itu adalah hasil kajian dari fenomena banyaknya anak jalanan dan pengemis, terutama di Kota Makassar.
Berdasarkan hasil yang ditemukan, kegiatan mengemis banyak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan.