TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›MUI Terbitkan Fatwa Baru, Haram Beri Uang ke Pengemis Sehat dan Malas Kerja

MUI Terbitkan Fatwa Baru, Haram Beri Uang ke Pengemis Sehat dan Malas Kerja

By Joni Sitohang
5 November 2021
497
0
MUI Terbitkan Fatwa Baru, Haram Beri Uang ke Pengemis Sehat dan Malas Kerja

TIKTAK.ID – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan buka suara terkait fatwa haram memberikan uang ke pengemis, yang dikeluarkan oleh MUI Sulawesi Selatan.

Amirsyah menyebut MUI menyatakan bahwa memberikan uang kepada mereka yang sehat secara fisik-jasmani adalah tindakan yang mengandung unsur eksploitasi. MUI pun menilai eksploitasi manusia diharamkan karena dapat menimbulkan keburukan (mudarat).

“Mengeksploitasi hukumnya haram. Jadi harus dipisahkan antara orang yang benar-benar butuh makan karena fakir dan miskin, dan pengemis yang memiliki fisik utuh dan sehat. Haram hukumnya kalau malas bekerja,” tegas Amirsyah saat dihubungi, Rabu (3/11/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Pengamat Sebut Opsi Duet Prabowo-Puan Sulit Menangi Pilpres 2024

Menurut Amirsyah, hukumnya menjadi makruh bila pengemis yang mempunyai fisik utuh meminta uang di jalanan atau tempat publik yang berpotensi membahayakan dirinya. Dia menjelaskan, makruh dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang lebih baik ditinggalkan daripada dikerjakan.

“Makruh jika yang bersangkutan meminta di jalanan atau tempat publik yang dapat membahayakan dirinya,” terang Amirsyah.

Kemudian Amirsyah mengklaim bahwa fatwa haram yang dikeluarkan oleh MUI Sulsel menjadi bentuk pencegahan eksploitasi manusia.

Baca juga : Densus 88 Ciduk Kepala SD Negeri yang Terlibat Aktivitas Teroris JI

Dia lantas menganggap dengan adanya fatwa haram tersebut, maka masyarakat bisa berusaha memenuhi kebutuhan hidup.

Amirsyah juga mengatakan upaya untuk mengatasi kemiskinan sejatinya merupakan tugas Pemerintah. Sementara pihaknya, kata Amirsyah, hanya berusaha membantu tugas tersebut.

“Fatwa MUI sebetulnya hanya dalam bentuk mencegah, sementara untuk mengatasinya ya tugas Pemerintah. Sebab, Pemerintah diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk mengatasi kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan,” ungkap Amirsyah.

Baca juga : Menyoal Isu Keterlibatan Luhut dan Erick di Bisnis PCR

Untuk diketahui, MUI Sulsel telah menerbitkan fatwa haram memberikan uang kepada pengemis di jalanan serta mengemis di saat mampu secara fisik.

Merespons hal itu, Plt Kepala Dinas Sosial Makassar, Sulsel, Muhyiddin Mustaqim mengaku fatwa haram itu telah sesuai dengan Perda Makassar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Pengemis, dan Gelandangan.

Tidak hanya itu, dia juga menyebut pemberian uang ke pengemis di jalanan sangat membahayakan keselamatan dan mengganggu ketertiban lalu lintas.

Baca juga : Surati DPR, Jokowi Ajukan KSAD Andika Jadi Calon Tunggal Panglima TNI

Mengutip akun Instagram MUI Sulawesi Selatan, fatwa itu adalah hasil kajian dari fenomena banyaknya anak jalanan dan pengemis, terutama di Kota Makassar.

Berdasarkan hasil yang ditemukan, kegiatan mengemis banyak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan.

TagsMUIPengemis

Related articles More from author

  • Ma'ruf Amin Siap Temui Habib Rizieq, Begini Komentar Fadli Zon
    Nasional

    Ma’ruf Amin Siap Temui Habib Rizieq, Begini Komentar Fadli Zon

    22 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Kecewa Sikap Pemerintah dan DPR, MUI juga Desak Jokowi Kendalikan Tindakan Brutal Aparat di Demonstrasi Omnibus Law
    Nasional

    Kecewa Sikap Pemerintah dan DPR, MUI juga Desak Jokowi Kendalikan Tindakan Brutal Aparat di Demonstrasi Omnibus Law

    11 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Soal Kritikan ke BNPT, PKB: MUI ‘Offside’
    Nasional

    Soal Kritikan ke BNPT, PKB: MUI ‘Offside’

    11 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Tagar #BubarkanMUI Ramai di Medsos, Begini Tanggapan Wamenag
    Nasional

    Tagar #BubarkanMUI Ramai di Medsos, Begini Tanggapan Wamenag

    20 November 2021
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid
    Nasional

    Ini Penjelasan Wamenag Saat Terciduk Beri Like Konten Porno di Twitter

    28 Oktober 2019
    By Rusli Qomar
  • Soal Kedatangan Timnas Israel di Indonesia, MUI: Akan Jadi Masalah
    Nasional

    Soal Kedatangan Timnas Israel di Indonesia, MUI: Akan Jadi Masalah

    16 Maret 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Daniel Mananta Buka Restoran ‘Padamu Negeri’, Sajikan Menu Khas Indonesia
    Selebriti

    Daniel Mananta Buka Restoran ‘Padamu Negeri’, Sajikan Menu Khas Indonesia

  • Pramono Anung Larang Jokowi
    Nasional

    Gara-Gara Percaya Klenik, Pramono Anung Larang Jokowi ke Ponpes Lirboyo Kediri, Netizen Kompak Bereaksi

  • Soal Penghargaan Jokowi untuk Gatot Nurmantyo, Mahfud MD: Tidak Ada Bungkam-Membungkam
    Nasional

    Dituding Pernah Sampaikan ‘Korupsi Bisa Dimaklumi’, Mahfud MD Klarifikasi

  • Vivo Rilis Ponsel Terbaru T4 Lite, Model Paling Bontot
    Teknologi

    Vivo Rilis Ponsel Terbaru T4 Lite, Model Paling Bontot

  • BCL Rilis Single '12 Tahun Terindah', Ungkapan Menyentuh Hati untuk Sang Suami
    Selebriti

    BCL Rilis Single ’12 Tahun Terindah’, Ungkapan Menyentuh Hati untuk Sang Suami

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.