Susi Pudjiastuti Usulkan Ikan Sapu-sapu di Jakarta Diolah Jadi Pupuk dan Pakan Ternak

TIKTAK.ID – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia, Susi Pudjiastuti, mengusulkan agar tangkapan ikan sapu-sapu di Jakarta dapat diolah menjadi pakan ikan atau ternak. Susi menyampaikan hal itu menyusul kritik dari MUI mengenai pemusnahan ikan sapu-sapu dengan cara dikubur hidup-hidup.
“Dibuat pakan ikan atau pakan ternak saja, digiling, lalu dijadikan pelet ikan,” ujar Susi, seperti dilansir detikcom, pada Senin (20/4/26).
Susi juga mengatakan hasil tangkapan ikan sapu-sapu bisa dijadikan pupuk. Dia melanjutkan, caranya, ikan sapu-sapu dipotong dan dikubur di lahan pertanian.
“Atau pupuk tanaman bisa juga, pupuk tanaman dapat dikirim ke perkebunan, dicincang dikubur di lahan pertanian,” tutur Susi.
Baca juga : Kapal Perang AS Lintasi Selat Malaka, Ini Respons TNI AL
Kemudian Susi menyebut limbah ikan sapu-sapu juga bisa diberikan kepada peternak kepiting hingga peternak buaya.
“Atau berikan ke peternak kepiting usai dibekukan, atau peternak buaya,” sambung Susi.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda sempat menekankan prinsip rahmatan lil ‘alamin dan prinsip kesejahteraan hewan atau kesrawan (kesejahteraan hewan) mengenai pemusnahan massal ikan sapu-sapu di Jakarta.
Baca juga : Dituding Punya 750 Dapur MBG, Uya Kuya Singgung Aksi Penjarahan Rumahnya
Miftah memaparkan, dalam sudut pandang syariah, membunuh hewan diperbolehkan bila mendatangkan kebaikan. Akan tetapi jika untuk dikubur hidup-hidup, maka ada unsur penyiksaan.
“Cara itu dianggap menimbulkan penderitaan yang tak perlu,” jelas Miftah, mengutip laman MUI Digital, pada Minggu (19/4/26).
Miftah turut menyoroti sisi etika kesejahteraan hewan. Dia menilai mengubur hidup-hidup tidak manusiawi dan tidak meminimalkan penderitaan.
Meski begitu, Miftah menyatakan kebijakan Pemprov Jakarta untuk mengendalikan ikan sapu-sapu baik karena untuk melindungi lingkungan. Sebab, kata Miftah, ikan sapu-sapu sendiri dapat merusak ekosistem.
Baca juga : Dosen UNJ Dilaporkan Polisi Usai Sebut Prabowo Gibran ‘Beban Bangsa’
“Hal itu sejalan dengan maqāṣid syariah, yakni masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern”, imbuh Miftah.
Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku bakal meminta masukan dari ahli yang memahami syariat terkait tata cara penguburan hewan.
“Soal pertanyaan tadi ada saran dan kritik dari MUI, nanti saya minta untuk yang ahli untuk menyesuaikan tata caranya,” ungkap Pramono, di Jakarta Selatan.
Pramono menerangkan, kebijakan penangkapan ikan sapu-sapu dilakukan karena populasinya di perairan Jakarta sudah mendominasi. Dia pun mengeklaim keberadaan ikan tersebut sudah mengganggu keseimbangan ekosistem.










