
TIKTAK.ID – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengaku meragukan komitmen Ketua KPK Firli Bahuri dalam mengusut dugaan korupsi program Formula-E dan bisnis PCR.
Kemudian Febri mendesak para Pimpinan KPK agar bisa benar-benar serius dalam menangani dua perkara itu. Dia mengatakan hal itu diperlukan agar pernyataan Firli sebelumnya tidak sekadar menjadi pepesan kosong semata.
“Pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri mengusut Formula-E dan Bisnis PCR bakal dibuktikan oleh waktu. Apakah itu hanya omongan saja atau serius”, cuit Febri melalui akun twitter pribadinya, Senin (8/11/21), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Gerindra Klaim Jokowi Izinkan Menterinya Naikkan Elektabilitas, Apa Betul?
Lantas Febri meminta Firli Bahuri Cs untuk tetap independen dalam mengusut dugaan korupsi tersebut.
Pegiat antikorupsi itu pun berharap tidak ada unsur politik yang bisa memengaruhi pengusutan dugaan korupsi pada dua perkara berbeda itu.
“Yang paling utama adalah KPK wajib independen. Tanpa tendensi politik pada pihak mana pun, bisa? Tapi saya enggak yakin, sampai dibuktikan sebaliknya,” ujar Febri.
Baca juga : Fahri Hamzah Tuding PKS: #OposisiMemble dan #OposisiPenakut
Untuk diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri sempat menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam perkara korupsi. Termasuk para pemangku kebijakan di kalangan pemerintahan.
“KPK tidak akan pernah lelah untuk memberantas korupsi, dan siapa pun pelakunya, kita akan tindak tegas sesuai ketentuan hukum. KPK tidak akan pandang bulu, KPK bekerja profesional sesuai dengan kecukupan bukti”, cuit Firli dalam akun Twitternya, Kamis (4/11/21).
“Mengenai dugaan tindak pidana korupsi termasuk dugaan korupsi Formula-E dan tes PCR, kami sedang bekerja,” sambung Firli.
Baca juga : Australia Bakar Kapal Ikan Indonesia, Begini Kata Susi Pudjiastuti
Sebelumnya, KPK mengklaim telah melakukan permintaan keterangan terkait penyelenggaraan Formula-E DKI Jakarta. Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, langkah tersebut sebagai tindak lanjut pelaporan yang diterima dari masyarakat ihwal penyelenggaraan Formula-E di DKI Jakarta. Namun dia tidak menjabarkan detail pihak mana saja yang dimintakan keterangan.
Sementara soal laporan dugaan bisnis PCR, dilaporkan Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Alif Kamal. Prima melaporkan dua orang menteri Kabinet Indonesia Maju ke KPK atas dugaan bisnis tes PCR, yakni Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN, Erick Thohir.
Laporan tersebut pun dibuat merujuk hasil investigasi majalah Tempo mengenai keterlibatan sejumlah menteri dalam bisnis PCR. Prima meminta KPK agar memeriksa dua menteri itu atas dugaan bisnis PCR.






![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=130%2C130&ssl=1)



