TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pakar Hukum Kaitkan Pembubaran FPI dengan Ahok, Kok Bisa?

Pakar Hukum Kaitkan Pembubaran FPI dengan Ahok, Kok Bisa?

By Joni Sitohang
6 Januari 2021
639
0
Pakar Hukum Kaitkan Pembubaran FPI dengan Ahok, Kok Bisa?

TIKTAK.ID – Pakar Hukum Pidana, Dr Muhammad Taufiq menilai bahwa pembubaran Front Pembela Islam (FPI) ada kaitannya dengan kekalahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Ia menyebut Pemerintah sudah kebelet karena dirongrong oleh kelompok tertentu yang mendesak agar FPI segera dibubarkan.

Menurutnya, hal itu adalah balasan karena FPI saat Pilkada DKI memberikan dukungan kepada pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

“Pembubaran FPI tidak melakukan tahapan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Ormas, dan yang saya lihat, ini seperti orang kebelet karena marah luar biasa,” ujar Taufik melalui kanal Bravos Radio Indonesia di YouTube, seperti dilansir Jpnn.com.

Baca juga : Benarkah Gerindra Dukung Sikap Pemerintah Jokowi Bubarkan FPI?

“Saya tidak tahu, apakah hal ini ada kaitannya dengan Pilkada DKI. Tapi yang pasti, pembubaran HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) dan sekarang FPI, masih terkait erat dengan kekalahan Ahok dalam Pilkada DKI,” imbuh Taufik.

Taufik mengatakan, sepertinya ada pihak-pihak tertentu yang mendesak Pemerintah agar segera membubarkan FPI. Ia melanjutkan, hal ini tidak ada dasarnya dari sisi hukum mana pun, maka itu semua ditabrak.

Ia beranggapan, mestinya pembubaran FPI melalui empat tahap. Mulai dari pemberian peringatan hingga tiga kali, dan kalau tidak diindahkan, baru digugat ke pengadilan. Setelah itu, dalam tempo 30 hari persidangan itu akan diputuskan.

Baca juga : Pengamat Ungkap Alasan Kenapa Rizieq Ditahan dan FPI Dibubarkan

Taufik menjelaskan, di situ barulah muncul keputusan FPI dapat diteruskan atau tidak. Sebab, kata Taufik, melalui proses peradilan mereka memiliki hak untuk mengajukan banding, kasasi seperti yang dilakukan HTI. Akan tetapi, untuk kasus FPI tidak demikian.

“Saya melihat ini sangat kacau. Terdapat dua kesalahan fundamental memahami hukum, perkumpulan itu ada dua yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum,” terang Taufik.

Taufik memaparkan, yang tidak berbadan hukum, jelasnya, seperti CV, firma, UD dan sebagainya, merupakan contoh perkumpulan. Sedangkan yang berbadan hukum antara lain yayasan dan salah satu bentuknya yakni ormas.

Baca juga : Eks Anggota FPI Bentuk Ormas Baru, Mahfud MD: Front Perempuan Islam Boleh!

“Kalau kita bertanya, yang dibubarkan Menko Polhukam Mahfud MD beserta lima petinggi, itu ormasnya atau perkumpulannya?” ucapnya.

Ia menegaskan, kalau perkumpulan yang bersifat private, tunduknya bukan pada UU Ormas, melainkan pada KUHP di mana diatur di Pasal 1338 bahwa perjanjian itu berfungsi sebagai Undang-Undang.

TagsAhokAniesAnies BaswedanFPIPilkada DKI JakartaSandiaga Uno

Related articles More from author

  • Anies Ingin Banjir Jakarta Surut Kurang dari 6 Jam, Caranya?
    Nasional

    Anies Ingin Banjir Jakarta Surut Kurang dari 6 Jam, Caranya?

    7 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Jika Benar Dukungan ke Prabowo Sekadar Motivasi, Surya Paloh Juga Ingin Jokowi Dukung Anies
    Nasional

    Jika Benar Dukungan ke Prabowo Sekadar Motivasi, Surya Paloh Juga Ingin Jokowi Dukung Anies

    14 November 2022
    By Joni Sitohang
  • Kubu AMIN Ngotot Minta MK Panggil Jokowi
    Nasional

    Kubu AMIN Ngotot Minta MK Panggil Jokowi

    9 April 2024
    By Joni Sitohang
  • Muncul Poster Habib Rizieq Minta Umat Islam Banjiri Reuni 212, Begini Respons Polisi
    Nasional

    Muncul Poster Habib Rizieq Minta Umat Islam Banjiri Reuni 212, Begini Respons Polisi

    30 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Anies Minta Menkeu Cairkan Dana Piutang DKI, Gerindra Ngegas: Pencitraan, Kan Ada Duit Formula E
    Nasional

    Anies Minta Menkeu Cairkan Dana Piutang DKI, Gerindra Ngegas: Pencitraan, Kan Ada Duit Formula E

    5 April 2020
    By Joni Sitohang
  • Update Corona Saat Idulfitri, Wilayah Anies Terbanyak Kasus Positif Baru
    Nasional

    Update Corona Saat Idulfitri, Wilayah Anies Terbanyak Kasus Positif Baru

    27 Mei 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Egy Maulana Vikri Jadi Pemain Terbaik Asia Pekan Ini
    Olahraga

    Egy Maulana Vikri Jadi Pemain Terbaik Asia Pekan Ini

  • Demokrat-PKS-Nasdem Makin Mesra, Pertanda Koalisi?
    Nasional

    Demokrat-PKS-Nasdem Makin Mesra, Pertanda Koalisi?

  • Manchester United Lolos Dramatis ke Semifinal Piala Liga Inggris Berkat Pergantian Pemain
    Olahraga

    Manchester United Lolos Dramatis ke Semifinal Piala Liga Inggris Berkat Pergantian Pemain

  • NasDem Respons Soal Permintaan Agar DPR Periksa Jokowi
    Nasional

    NasDem Respons Soal Permintaan Agar DPR Periksa Jokowi

  • TIKTAK.ID - China Ciptakan Bomber Siluman H-20, Mimpi Buruk Militer AS?
    InternasionalTeknologi

    China Ciptakan Bomber Siluman H-20, Mimpi Buruk Militer AS?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.