TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memandang pendirian ormas baru menggantikan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan baru boleh saja didirikan.
“Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh,” respons Mahfud berdasar keterangan tertulis, Jumat (1/1/21).
Mahfud menyatakan Pemerintah tidak bakal menjalankan langkah khusus sehubungan pendirian ormas tersebut. Baginya, setiap harinya juga berdiri organisasi. Mahfud menyebutkan kini tidak kurang terdapat 440 ribu ormas dan perkumpulan di Indonesia. “Tidak apa-apa juga,” imbuh dia.
Baca juga : Tiba-tiba ‘Pak Prabowo’ Trending Topic, Ada Apa?
Mahfud menjelaskan pendirian baru dari sisa-sisa organisasi yang sudah dibubarkan juga telah pernah terjadi di Indonesia. Dia mencontohkan Masyumi yang sempat dibubarkan, lantas melahirkan Parmusi, Partai Persatuan Pembangunan, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Masyumi Baru, sampai Masyumi Reborn.
Partai Sosialis Indonesia yang dibubarkan bersamaan dengan Masyumi, kata Mahfud, juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokoh hingga saat ini. Begitu pula Partai Nasional Indonesia yang berfusi melahirkan Partai Demokrasi Indonesia yang kemudian beralih nama jadi PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan seterusnya.
“Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri,” ungkap Mahfud.
Baca juga : Rilis Pesan Tahun Baru ‘Rasa Oposisi’, AHY Ajak Kader Demokrat Bantu Rakyat Lawan Ketidakadilan
Secara hukum alam, terang Mahfud, organisasi yang apik tumbuh. Sedangkan yang tak bagus bakal layu, baik yang lama maupun yang anyar. Mahfud pun menyatakan bahwa secara hukum dan konstitusi tidak ada yang bisa melarang orang guna berserikat serta berkumpul.
“Asal tak melanggar hukum serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Halaman selanjutnya…