TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Mahfud MD Kembali Tegaskan Tak Ada Jokowi 3 Periode Maupun Penundaan Pemilu

Mahfud MD Kembali Tegaskan Tak Ada Jokowi 3 Periode Maupun Penundaan Pemilu

By Joni Sitohang
2 Maret 2023
300
0
Tepis Isu Dukung Rizal Ramli, Mahfud MD Setuju Threshold Capres 4 Persen

TIKTAK.ID – Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan bahwa tak ada rencana atau wacana dari Pemerintah untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Mahfud MD menyebut Pemilu 2024 bakal tetap berlangsung pada koridor yang sudah ditetapkan.

“Tidak ada perpanjangan dan penundaan. Itu yang ditunjukkan oleh Pemerintah dengan semua instrumen yang dipersiapkan, dan saya adalah salah seorang yang bertanggung jawab agar Pemilu itu terlaksana dengan baik,” ungkap Mahfud MD, pada Selasa (28/2/23), seperti dilansir Sindonews.com.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak perpanjangan masa jabatan presiden yang diajukan oleh pemohon, Herifuddin Daulay. MK menyampaikan putusan tersebut dalam sidang perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023, pada Selasa (28/2/23).

Baca juga : Ulama NU Jateng-Jatim Sepakat Dukung Anies-AHY, Begini Penjelasan Pengamat

“Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman saat awal pembacaan persidangan.

“Mengadili menyatakan menolak permohonan pemohon tidak dapat diterima,” imbuh Anwar Usman ketika membacakan amar putusannya.

Akan tetapi, ada dua hakim yang punya pendapat berbeda soal putusan tersebut.

Baca juga : Djarot Prediksi Proyek IKN Tak Berlanjut Jika Anies Jadi Presiden

Perlu diketahui, pemohon bernama Herifuddin Daulay mengajukan uji materiil Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

“Pemohon merasa sudah dirugikan hak konstitusionalnya dengan telah diberlakukannya norma Pasal a quo tentang adanya pembatasan pribadi jabatan Presiden hanya boleh mendaftar dan atau terpilih untuk 2 (dua) kali masa jabatan,” terang Humas MK.

Pemohon beranggapan kalau orang yang kompeten untuk jabatan presiden hanya sedikit, sehingga pembatasan itu mengakibatkan pemimpin yang terpilih adalah orang yang tidak berkompeten.

Baca juga : Duet Ganjar-Erick Mencuat Usai Didukung PAN, Bagaimana Peluangnya?

Selanjutnya Pemohon mengeklaim terdapat kesalahan dalam teks Pasal 7 UUD 1945 mengenai jabatan Presiden, baik kesalahan karena penulisan teks maupun kesalahan dalam memahami teks. Kesalahan secara implisit mengandung makna “bila” yakni terkandung makna “Kondisional bersyarat”.

“Kesalahan itu karena teks tersebut mengambang dalam pengertiannya,” jelas Pemohon.

TagsJokowimahfud mdpresiden 3 periodePresiden Tiga Periode

Related articles More from author

  • Jokowi Minta Relawannya Tidak Kesusu: Jangan Keliru Pilih Pemimpin
    Nasional

    Jokowi Minta Relawannya Tidak Kesusu: Jangan Keliru Pilih Pemimpin

    23 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Murka Pertamina Banyak Masalah, Ahok Malah Bilang Begini
    Nasional

    Jokowi Murka Pertamina Banyak Masalah, Ahok Malah Bilang Begini

    25 November 2021
    By Joni Sitohang
  • 6 Tokoh ini Disebut King Maker Pilpres 2024, Siapa Saja?
    Nasional

    6 Tokoh ini Disebut King Maker Pilpres 2024, Siapa Saja?

    2 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Rocky Gerung Nilai Lawatan Menlu AS ke Indonesia untuk 'Jewer Kuping' Jokowi Lewat GP Ansor
    Nasional

    Rocky Gerung Nilai Lawatan Menlu AS ke Indonesia untuk ‘Jewer Kuping’ Jokowi Lewat GP Ansor

    2 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Mahfud MD Beber Alasan Pemerintah Batal Rekonsiliasi dengan Habib Rizieq
    Nasional

    Mahfud MD Beber Alasan Pemerintah Batal Rekonsiliasi dengan Habib Rizieq

    13 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Hasto Tegaskan PDIP dan Ganjar Siap Lanjutkan Program Jokowi
    Nasional

    Hasto Tegaskan PDIP dan Ganjar Siap Lanjutkan Program Jokowi

    5 Juli 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Demi Keselamatan Amerika, Mahathir Desak Trump Segera Mundur dari Jabatannya
    Internasional

    Demi Keselamatan Amerika, Mahathir Desak Trump Segera Mundur dari Jabatannya

  • NasDem Deklarasi Anies Capres 2024, KIB Resmi Tolak Ganjar?
    Nasional

    NasDem Deklarasi Anies Capres 2024, KIB Resmi Tolak Ganjar?

  • Viral Video Bupati Alor Ngamuk ke Mensos Risma Sampai Hampir Lempar Kursi
    Nasional

    Viral Video Bupati Alor Ngamuk ke Mensos Risma Sampai Hampir Lempar Kursi

  • Pengamat Nilai Demokrat Tak Pede Usung AHY, Bakal Comot Anies?
    Nasional

    Pengamat Nilai Demokrat Tak Pede Usung AHY, Bakal Comot Anies?

  • Soundcore Rilis Speaker Portable Boom 2 dan Select Go 4 di IndonesiaSoundcore Rilis Speaker Portable Boom 2 dan Select Go 4 di Indonesia
    Teknologi

    Soundcore Rilis Speaker Portable Boom 2 dan Select Go 4 di Indonesia

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.