TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Mahfud MD Kembali Tegaskan Tak Ada Jokowi 3 Periode Maupun Penundaan Pemilu

Mahfud MD Kembali Tegaskan Tak Ada Jokowi 3 Periode Maupun Penundaan Pemilu

By Joni Sitohang
2 Maret 2023
300
0
Tepis Isu Dukung Rizal Ramli, Mahfud MD Setuju Threshold Capres 4 Persen

TIKTAK.ID – Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan bahwa tak ada rencana atau wacana dari Pemerintah untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Mahfud MD menyebut Pemilu 2024 bakal tetap berlangsung pada koridor yang sudah ditetapkan.

“Tidak ada perpanjangan dan penundaan. Itu yang ditunjukkan oleh Pemerintah dengan semua instrumen yang dipersiapkan, dan saya adalah salah seorang yang bertanggung jawab agar Pemilu itu terlaksana dengan baik,” ungkap Mahfud MD, pada Selasa (28/2/23), seperti dilansir Sindonews.com.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak perpanjangan masa jabatan presiden yang diajukan oleh pemohon, Herifuddin Daulay. MK menyampaikan putusan tersebut dalam sidang perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023, pada Selasa (28/2/23).

Baca juga : Ulama NU Jateng-Jatim Sepakat Dukung Anies-AHY, Begini Penjelasan Pengamat

“Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman saat awal pembacaan persidangan.

“Mengadili menyatakan menolak permohonan pemohon tidak dapat diterima,” imbuh Anwar Usman ketika membacakan amar putusannya.

Akan tetapi, ada dua hakim yang punya pendapat berbeda soal putusan tersebut.

Baca juga : Djarot Prediksi Proyek IKN Tak Berlanjut Jika Anies Jadi Presiden

Perlu diketahui, pemohon bernama Herifuddin Daulay mengajukan uji materiil Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

“Pemohon merasa sudah dirugikan hak konstitusionalnya dengan telah diberlakukannya norma Pasal a quo tentang adanya pembatasan pribadi jabatan Presiden hanya boleh mendaftar dan atau terpilih untuk 2 (dua) kali masa jabatan,” terang Humas MK.

Pemohon beranggapan kalau orang yang kompeten untuk jabatan presiden hanya sedikit, sehingga pembatasan itu mengakibatkan pemimpin yang terpilih adalah orang yang tidak berkompeten.

Baca juga : Duet Ganjar-Erick Mencuat Usai Didukung PAN, Bagaimana Peluangnya?

Selanjutnya Pemohon mengeklaim terdapat kesalahan dalam teks Pasal 7 UUD 1945 mengenai jabatan Presiden, baik kesalahan karena penulisan teks maupun kesalahan dalam memahami teks. Kesalahan secara implisit mengandung makna “bila” yakni terkandung makna “Kondisional bersyarat”.

“Kesalahan itu karena teks tersebut mengambang dalam pengertiannya,” jelas Pemohon.

TagsJokowimahfud mdpresiden 3 periodePresiden Tiga Periode

Related articles More from author

  • Jokowi: Sekali Lagi, Jangan Buru-buru Menutup Wilayah
    Nasional

    Jokowi: Sekali Lagi, Jangan Buru-buru Menutup Wilayah

    14 September 2020
    By Joni Sitohang
  • FAO Peringatkan Ancaman Krisis Pangan Dunia, Jokowi Perintahkan BUMN Buka Lahan Sawah Baru
    Nasional

    FAO Peringatkan Ancaman Krisis Pangan Dunia, Jokowi Perintahkan BUMN Buka Lahan Sawah Baru

    30 April 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Bahas Banjir Ibukota Baru
    Nasional

    Hadirin Tertawa Saat Jokowi Bahas Banjir Ibu Kota Baru, Kenapa?

    28 Februari 2020
    By Adam Humain
  • Gerindra Tegaskan Prabowo Bukan 'King Maker' tapi Capres 2024
    Nasional

    Tak Hanya Akan Teruskan Program Jokowi, Ini Alasan Gerindra Ingin Prabowo Jadi Presiden

    2 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • Pidato di HUT ke-75 TNI, Jokowi Bicara Soal Pertempuran Masa Depan
    Nasional

    Pidato di HUT ke-75 TNI, Jokowi Bicara Soal Pertempuran Masa Depan

    5 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Sri Mulyani Diisukan Ikut Mundur dari Kabinet Jokowi, Mahfud MD: Saya Enggak Ngajak-ngajak
    Nasional

    Sri Mulyani Diisukan Ikut Mundur dari Kabinet Jokowi, Mahfud MD: Saya Enggak Ngajak-ngajak

    6 Februari 2024
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Surya Paloh Ngaku Belum Izin PDIP Soal Masuknya Ganjar di Bursa Capres Nasdem
    Nasional

    Surya Paloh Ngaku Belum Izin PDIP Soal Masuknya Ganjar di Bursa Capres Nasdem

  • Viral Video Prabowo Usili Ajudannya yang Tertidur di Kursi
    Nasional

    Viral Video Prabowo Usili Ajudannya yang Tertidur di Kursi

  • Vivo Luncurkan V25e dengan RAM 12 GB
    Teknologi

    Vivo Luncurkan V25e dengan RAM 12 GB

  • Usai Vakum 25 Tahun, Choi Min Sik Comeback Lewat Drama ‘Big Bet'
    Selebriti

    Usai Vakum 25 Tahun, Choi Min Sik Comeback Lewat Drama ‘Big Bet’

  • Banjir Landa Jakarta, Walhi Larang Anies Kambing Hitamkan Hujan
    Nasional

    Banjir Landa Jakarta, Walhi Larang Anies Kambing Hitamkan Hujan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.