
TIKTAK.ID – Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan bahwa tak ada rencana atau wacana dari Pemerintah untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Mahfud MD menyebut Pemilu 2024 bakal tetap berlangsung pada koridor yang sudah ditetapkan.
“Tidak ada perpanjangan dan penundaan. Itu yang ditunjukkan oleh Pemerintah dengan semua instrumen yang dipersiapkan, dan saya adalah salah seorang yang bertanggung jawab agar Pemilu itu terlaksana dengan baik,” ungkap Mahfud MD, pada Selasa (28/2/23), seperti dilansir Sindonews.com.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak perpanjangan masa jabatan presiden yang diajukan oleh pemohon, Herifuddin Daulay. MK menyampaikan putusan tersebut dalam sidang perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023, pada Selasa (28/2/23).
Baca juga : Ulama NU Jateng-Jatim Sepakat Dukung Anies-AHY, Begini Penjelasan Pengamat
“Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman saat awal pembacaan persidangan.
“Mengadili menyatakan menolak permohonan pemohon tidak dapat diterima,” imbuh Anwar Usman ketika membacakan amar putusannya.
Akan tetapi, ada dua hakim yang punya pendapat berbeda soal putusan tersebut.
Baca juga : Djarot Prediksi Proyek IKN Tak Berlanjut Jika Anies Jadi Presiden
Perlu diketahui, pemohon bernama Herifuddin Daulay mengajukan uji materiil Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
“Pemohon merasa sudah dirugikan hak konstitusionalnya dengan telah diberlakukannya norma Pasal a quo tentang adanya pembatasan pribadi jabatan Presiden hanya boleh mendaftar dan atau terpilih untuk 2 (dua) kali masa jabatan,” terang Humas MK.
Pemohon beranggapan kalau orang yang kompeten untuk jabatan presiden hanya sedikit, sehingga pembatasan itu mengakibatkan pemimpin yang terpilih adalah orang yang tidak berkompeten.
Baca juga : Duet Ganjar-Erick Mencuat Usai Didukung PAN, Bagaimana Peluangnya?
Selanjutnya Pemohon mengeklaim terdapat kesalahan dalam teks Pasal 7 UUD 1945 mengenai jabatan Presiden, baik kesalahan karena penulisan teks maupun kesalahan dalam memahami teks. Kesalahan secara implisit mengandung makna “bila” yakni terkandung makna “Kondisional bersyarat”.
“Kesalahan itu karena teks tersebut mengambang dalam pengertiannya,” jelas Pemohon.