TIKTAK.ID – Sejumlah pihak meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memimpin langsung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat, jika diperpanjang. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim yang mengusulkan ide itu menyebut Jokowi dapat membentuk kepemimpinan kolektif untuk melakukan teknis PPKM Darurat.
“Jika Pemerintah ingin memperpanjang PPKM Darurat Jawa dan Bali, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, presiden langsung memimpin pelaksanaan PPKM darurat Jawa dan Bali, tidak lagi diserahkan kepada Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves Luhut Binsar Panjaitan),” ujar Luqman Hakim, seperti dilansir Suara.com.
Menurut Luqman, bila Jokowi menganggap perlu menunjuk pimpinan teknis PPKM Darurat, maka bisa membentuk tim kolektif. Ia memaparkan, tim tersebut terdiri atas Menteri Kesehatan, Menteri Agama, Menkopolhukam, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Sekretaris Negara, Kapolri, dan Panglima TNI.
Baca juga : PPKM Darurat Diperpanjang 5 Hari, Begini Kata Epidemiolog UI
Luqman mengatakan bahwa komposisi itu akan menjamin PPKM Darurat menggabungkan semua aspek pendekatan, yaitu kesehatan, teritorial, agama, hukum, sosial, serta keamanan. Kemudian persyaratan kedua, anggaran jaring pengaman sosial perlu ditambah. Ia menyatakan setidaknya mencakup bansos, bansos tunai, insentif tenaga kesehatan daerah, subsidi upah pekerja formal/informal, insentif industri, dan subsidi UKM/UMKM.
“Skema realisasi kebijakan bantuan sosial itu harus disosialisasikan sejelas-jelasnya kepada masyarakat, ketika perpanjangan PPKM Darurat diumumkan,” tutur Luqman.
Sementara persyaratan ketiga, kata Luqman, vaksinasi harus menjadi bagian dari paket kebijakan PPKM Darurat Jawa dan Bali serta PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali yang pelaksanaannya menggunakan pendekatan teritorial, yaitu desa/kelurahan, dusun/RW, dan RT.
Baca juga : Gara-gara Jaket Demokrat, Rachland Sindir Keras Moeldoko ‘Tuna Etika’
Kemudian Luqman menerangkan, untuk vaksinator dapat dimobilisasi dari tenaga kesehatan pusat, daerah, tenaga kesehatan milik TNI, Polri, ormas, dan mahasiswa-mahasiswi tingkat akhir di fakultas-fakultas kedokteran, Akademi Kebidanan (Akbid), dan Akademi Keperawatan (Akper).
Persyaratan keempat, kegiatan sektor konstruksi yang pada PPKM Darurat diberi ruang beroperasi 100 persen, Luqman menilai hal itu harus dimasukkan ke dalam sektor yang ditiadakan kegiatannya 100 persen selama PPKM Darurat perpanjangan, tidak terkecuali lokasi pekerjaan konstruksi pada proyek strategis nasional.