
TIKTAK.ID – Politikus Partai Demokrat, Rachland Nashidik menyoroti gambar Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan mantan politikus Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun dalam meme ucapan Hari Raya Iduladha 1442 H di media sosial.
Melalui cuitan di akun Twitternya, Selasa (20/7/21), Rachland mengaku telah memaafkan perbuatan Moeldoko dan Jhoni yang berusaha merebut kepemimpinan sah Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Kemudian Rachland juga mengunggah gambar ucapan selamat Hari Raya Iduladha 1442 H dengan Moeldoko sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat dan Jhoni sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat. Dalam gambar tersebut, keduanya tampak memakai jaket biru khas Partai Demokrat. Diketahui sampai pukul 10.41 WIB, postingan Rachland itu sudah mendapat 402 reply, 330 retweet, dan seribu likes.
Baca juga : Jokowi Ungkap Penyaluran Bansos Covid Bermasalah
“Kita maafkan hari ini, tapi besok kita tertawakan lagi”, cuit Rachland, seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Rachland menyatakan bahwa Moeldoko tidak memiliki etika dan tebal muka. Ia pun menilai Moeldoko menjadi penyebab Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak lagi dihormati oleh rakyat.
“Selamanya kita tidak akan melupakan, Kepala Staf Presiden @jokowi ini tuna etika dan tebal sekali kulit mukanya,” tegas Rachland.
Baca juga : Anggap PPKM Darurat ‘Bunuh Rakyat’, Mahasiswa Pattimura Ambon Tuntut Jokowi Mundur
Seperti diketahui, eks kader Partai Demokrat bersama Moeldoko telah melakukan manuver dengan berupaya mengudeta kepemimpinan AHY. Lewat Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Moeldoko terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Terdapat pula sejumlah nama lain yang menduduki kursi elite partai. Sebagian besar di antara mereka merupakan eks kader Partai Demokrat yang dipecat AHY, seperti Jhoni Allen, Marzuki Alie, dan Max Sopacua.
Meski begitu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak Partai Demokrat hasil KLB dengan Ketua Umum Moeldoko. Menkumham Yasonna H. Laoly yang mengumumkan sendiri penolakan hasil KLB Partai Demokrat itu, melalui konferensi pers daring yang didampingi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pada Rabu (31/3/21).
Baca juga : Ridwan Kamil Minta Maaf ke Warga Jabar, Kenapa?
Yasonna menjelaskan, pada hasil perbaikan dokumen yang diserahkan oleh pihak KLB, masih ada sejumlah kelengkapan yang belum dipenuhi. Di antaranya belum ada DPD-DPC, serta tidak disertai mandat yang sah dari Ketua DPD dan DPC.


![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)







