TIKTAK.ID – Menanggapi pembubaran dan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI), pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, mengatakan langkah Pemerintah itu lantaran khawatir organisasi masyarakat Islam itu semakin besar. Ia melanjutkan, begitu pula dengan penahanan pemimpin mereka, Habib Rizieq Shihab.
“Jika FPI tak dibubarkan dan HRS dibiarkan, maka ormas itu bisa semakin besar,” ujar Ujang melalui pesan singkat, seperti dilansir Tempo.co, Jumat (1/1/21).
Ujang menyebut FPI bisa menjadi kekuatan politik yang cukup besar dan pemimpinnya bakal menjadi simbol kekuatan baru oposisi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini.
Baca juga : Eks Anggota FPI Bentuk Ormas Baru, Mahfud MD: Front Perempuan Islam Boleh!
“Jika pengaruh besarnya di masyarakat terus dibiarkan, tentu akan merepotkan Pemerintah di kemudian hari,” imbuh Ujang.
Lebih lanjut, Ujang menganggap saat ini kepercayaan publik terhadap Pemerintah sangat rendah. Menurutnya, hal itu diperparah dengan kondisi rakyat yang semakin susah di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Ia pun mengklaim sosok seperti Rizieq Shihab berpotensi menjadi simbol perlawanan baru yang semakin besar jika tetap dibiarkan.
“Jadi sebelum benar-benar besar sekali, lantas dipotong dan digunting di tengah jalan dengan cara menahan Rizieq Shihab dan FPI-nya dibubarkan,” terang Ujang.
Baca juga : Tiba-tiba ‘Pak Prabowo’ Trending Topic, Ada Apa?
Ujang menilai Pemerintah memang bisa berdalih dengan menganggap FPI sebagai ormas yang berbahaya sehingga dibubarkan. Akan tetapi, kata Ujang, cara Pemerintah menangani FPI bakal dianggap tidak adil oleh sebagian masyarakat.
Tidak hanya itu, Ujang menyakan pembubaran FPI pun tidak bakal menghentikan kegiatan ormas tersebut. Ia memprediksi FPI bakal membuat ormas baru, sesuai dengan pernyataan Rizieq dan tokoh lain di organisasi itu.
“Jika FPI dibubarkan, maka mereka akan membentuk organisasi lain yang nama singkatannya juga FPI,” ucapnya.
Baca juga : Rilis Pesan Tahun Baru ‘Rasa Oposisi’, AHY Ajak Kader Demokrat Bantu Rakyat Lawan Ketidakadilan
Sebelumnya, FPI telah resmi menjadi organisasi terlarang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken tiga menteri dan tiga kepala lembaga negara lainnya pada Rabu (30/12/20). Meski begitu, hari itu juga FPI baru muncul dengan nama Front Persatuan Islam.
“Kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam, untuk menghindari hal-hal tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim, maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam”, demikian keterangan tertulis pengurus FPI, mengutip Kompas.com, Rabu (30/12/20) malam.