TIKTAK.ID – Sekretaris Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia (BPET MUI), Dr M Najih Arromadloni Mag, mendesak Pemerintah untuk mengambil tindakan lebih tegas terhadap Yayasan ACT (Aksi Cepat Tanggap) yang dianggap telah melakukan pelanggaran hukum.
“Sehingga tak sekadar mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada ACT sesuai Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022. Melainkan harus juga ditemukan pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh ACT,” ujar Najih dalam keterangan yang diterima, pada Minggu (24/7/22), seperti dilansir Harianterbit.com.
Najih mengatakan bahwa apa yang dilakukan ACT sejak awal berdiri sampai akhirnya dipersoalkan oleh publik, sudah banyak melakukan manipulasi, kebohongan, dan merugikan sebagian besar masyarakat.
Baca juga : Erick Thohir Masuk Daftar Bakal Capres Usulan PAN
“Oleh sebab itu, Pemerintah, dalam hal ini aparat penegak hukum harus berani mengambil tindakan tegas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tutur Najih.
Kemudian Najih juga menyinggung kerja sama yang telah dilakukan ACT dengan sejumlah lembaga negara, salah satunya adalah Radio Republik Indonesia (RRI). Dia menilai hal itu ditelusuri lebih mendalam, apakah dalam Perjanjian antara ACT dan RRI ada pelanggaran atau tidak. Walaupun perjanjian itu terjadi di masa RRI dengan Dirutnya Rohanudin.
“Harus ditelusuri lebih mendalam apakah ada sesuatu yang dilanggar terkait kerja sama ACT dengan RRI. Karena jika melihat yang sudah-sudah, segala sesuatu yang dilakukan ACT penuh dengan kebohongan dan manipulasi,” tegas Najih.
Baca juga : PKS Respons Hasto yang Mempertanyakan Prestasi Anies Memimpin DKI
Menurut Najih, tidak hanya sisi manipulatif, ACT juga terindikasi bagian dari gerakan terorisme dan radikalisme. Dia mengklaim bukti terkait hal itu dapat ditelusuri, salah satunya di media sosial (medsos).
Sementara itu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri belum menangkap empat tersangka kasus penggelapan dana oleh ACT. Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengaku pihaknya bakal melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap empat orang itu pada Jumat pekan ini.
“Akan ada panggilan untuk datang pada Jumat,” ungkap Whisnu, Selasa (26/7/22), mengutip Sindonews.com.
Baca juga : Hasto PDIP Jelaskan Alasannya Pertanyakan Prestasi Anies Memimpin DKI
Whisnu menjelaskan, keputusan penahanan itu akan ditentukan dalam kesempatan pemeriksaan perdana orang-orang tersebut, usai ditetapkan sebagai tersangka. Empat tersangka itu adalah Ahyudin (A) selaku mantan Presiden dan Pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT saat ini. Selain itu, Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT pada 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT serta Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris yang kini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.