Dengan adanya putusan itu, Yayan optimis Pemprov DKI Jakarta akan memenangkan gugatan lainnya terkait proyek reklamasi di PTUN. Dia pun mengaku tidak masalah bila penggugat kembali mengajukan banding karena itu adalah hak dari PT Manggala Krida Yudha sebagai pengembang pulau reklamasi.
Kasus ini bermula ketika Anies mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018. Lewat cara itu, Anies mencabut beberapa izin pelaksanaan reklamasi, salah satunya ditujukan kepada PT Jaladri Kartika Pakci selaku pengembang Pulau I.
Baca juga: Haji Lulung Tunjukkan Bukti Kerja Anies Urus Banjir Lebih Baik Ketimbang Ahok
Kepgub juga membatalkan izin reklamasi Pulau F yang dikelola PT Jakarta Propertindo dan Pulau H dengan pengembang PT Taman Harapan Indah. Kemudian PT Jaladri mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta Senin, 27 Mei 2019.
Dalam gugatannya, PT Jaladri juga meminta hakim menghukum Anies untuk membayar uang upaya paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta setiap harinya, apabila gubernur terlambat, lalai atau tidak melaksanakan putusan pengadilan, terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Namun, permintaan itu ditolak hakim. Anies pun mengajukan banding atas putusan ini pada Senin (23/12/19).
Baca juga: Lewat Christmas Carol, Anies Dorong Kesetaraan dan Persatuan Warga Jakarta