
TIKTAK.ID – Warganet penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akhirnya dihadapkan kepada media. Zikria, ibu rumah tangga asal Bogor yang menjadi pelakunya. Perempuan berusia 43 tahun itu berkali-kali meminta maaf.
Zikria mengenakan baju tahanan dengan masker menutupi wajahnya. Ia lebih banyak menunduk dan terdiam sebelum akhirnya diberikan kesempatan untuk bicara.
“Saya selaku Zikria sangat menyesali apa yang telah saya lakukan ini, karena pada dasarnya saya tidak punya niat untuk menghina Bunda Risma,” ujar Zikria, dilansir Detik.com.
Baca juga: Siapa Sebenarnya Zikria Dzatil, Wanita Penghina Risma di Facebook?
Dalam permintaan maafnya di hadapan media di Polrestabes Surabaya, Senin (3/2/20), menurut Zikria, tindakannya itu akibat terpicu oleh penghinaan satu sama lain di dunia maya. Ia mengatakan berusaha menunjukkan siapa dirinya tidak seperti apa yang masyarakat Surabaya pikirkan.
“Saya cuma ibu rumah tangga biasa sampai saya ketakutan. Anak anak saya diteror dan diancam. Saya sendiri di-bully. Ini cukup jadi pelajaran bagi saya, terlebih lagi kepada Bunda Risma,” ucapnya.
Ia mengaku tidak mengenal Risma. Zikria memohon kepada Risma agar perbuatannya dimaafkan.
Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan motif yang melatarbelakangi penghinaan terhadap Risma adalah sakit hati. Zikria merasa sakit hati karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sering dibully dan dibanding-bandingankan dengan Risma.
Baca juga: Sandiaga Uno Sempat Diajak Kerja Sama Gus Solah Sebelum Wafat
Sudamiran menilai meski bukan warga Jakarta, namun pelaku merasa sakit hati karena di media sosial Anies sering dibully soal banjir. Untuk itu, Zikria melampiaskan dengan membalasnya juga di media sosial.
Pelaku sendiri tercatat sebagai warga Bogor, bukan Jakarta. Namun dia bersimpati kepada Anies.
Sebelumnya, setelah dua kali memposting ujaran penghinaan kepada Risma, Zikria kemudian menonaktifkan akun Facebook-nya. Hal itu dilakukannya sebab ia mengaku kerap di-bully dan anak-anaknya diteror.
Setelah menutup akun Facebooknya, Zikria bahkan mencoba menghapus jejak dengan mereset HP-nya. Tak hanya itu, Zikria memotong lalu membuang SIM card-nya.
Namun Zikria tidak membuang dua HP yang telah digunakannya untuk mengakses Facebook. Dua HP itu telah disita polisi, dan dijadikan barang bukti dalam kasus ini.
Atas perbuatannya itu, Zikria terancam pasal berlapis. Pasal yang menjeratnya yaitu Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016. Ancaman kedua pasal ITE itu masing-masing hukumannya adalah 6 tahun dan 4 tahun penjara. Zikria juga dikenakan Pasal 310 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan atau 9 bulan penjara.