Tag: Penghina Risma

  • Inilah yang Diharapkan Suami Zikria dari Risma Terkait Nasib Istrinya

    Inilah yang Diharapkan Suami Zikria dari Risma Terkait Nasib Istrinya

    TIKTAK.ID – Seorang pria berperawakan kurus tampak mencoba menenangkan anak perempuan dalam gendongannya di depan Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Selasa (4/2/20) pagi. Sang anak sesekali meronta sambil menyebut, “Mama, mama.”

    Mata pria bernama Daru Asmara Jaya itu tampak sembab. Dia mengaku sebagai suami Zikria, pemilik akun Facebook Zikria Dzatil penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, yang saat ini sudah ditahan Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.

    “Saya ikut pesawat ketika istri saya dibawa ke Surabaya pada Sabtu, (1/2/20). Saya bawa anak saya karena masih kecil dan belum bisa berpisah dengan mamanya,” ujar Daru, dilansir Jatimnow.com.

    Setelah Zikria ditahan, Daru memilih tinggal di Jalan Legundi, Surabaya, ikut pengacara istrinya. Pria asal Kota Bogor itu mengatakan, baru tadi malam ia dan anaknya bertemu Zikria.

    Baca juga: Dianggap Salahgunakan Wewenang, Risma dan Kapolrestabes Surabaya Dilaporkan ke Ombudsman

    Terkait kasus yang menjerat istrinya, Daru pun menyadari bila perbuatan yang dilakukan istrinya itu merupakan sebuah kesalahan.

    “Tapi tetep saja, yang perlu kita ini kan permintaan maaf ke Bu Risma khususnya, dan masyarakat Surabaya secara umumnya,” ucap Daru.

    Bapak tiga anak itu menuturkan, apapun alasan atau argumen dari istrinya, memang tetap salah. Meski begitu, ia berharap agar Risma bisa memaafkan Zikria dan seluruh keluarganya.

    Daru juga mengungkapkan bila kedatangannya ke Gedung Anindita tersebut untuk menjenguk istrinya. Sebab anaknya yang ketiga itu rewel dan terus mencari mamanya. Sementara anak pertama Daru sudah bekerja, dan yang kedua duduk di bangku SMP.

    Halaman selanjutnya…

  • Meratap Minta Maaf, Zikria Mengaku Hina Risma karena Sakit Hati Anies Dibully

    Meratap Minta Maaf, Zikria Mengaku Hina Risma karena Sakit Hati Anies Dibully

    TIKTAK.ID – Warganet penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akhirnya dihadapkan kepada media. Zikria, ibu rumah tangga asal Bogor yang menjadi pelakunya. Perempuan berusia 43 tahun itu berkali-kali meminta maaf.

    Zikria mengenakan baju tahanan dengan masker menutupi wajahnya. Ia lebih banyak menunduk dan terdiam sebelum akhirnya diberikan kesempatan untuk bicara.

    “Saya selaku Zikria sangat menyesali apa yang telah saya lakukan ini, karena pada dasarnya saya tidak punya niat untuk menghina Bunda Risma,” ujar Zikria, dilansir Detik.com.

    Baca juga: Siapa Sebenarnya Zikria Dzatil, Wanita Penghina Risma di Facebook?

    Dalam permintaan maafnya di hadapan media di Polrestabes Surabaya, Senin (3/2/20), menurut Zikria, tindakannya itu akibat terpicu oleh penghinaan satu sama lain di dunia maya. Ia mengatakan berusaha menunjukkan siapa dirinya tidak seperti apa yang masyarakat Surabaya pikirkan.

    “Saya cuma ibu rumah tangga biasa sampai saya ketakutan. Anak anak saya diteror dan diancam. Saya sendiri di-bully. Ini cukup jadi pelajaran bagi saya, terlebih lagi kepada Bunda Risma,” ucapnya.

    Ia mengaku tidak mengenal Risma. Zikria memohon kepada Risma agar perbuatannya dimaafkan.

    Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan motif yang melatarbelakangi penghinaan terhadap Risma adalah sakit hati. Zikria merasa sakit hati karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sering dibully dan dibanding-bandingankan dengan Risma.

    Baca juga: Sandiaga Uno Sempat Diajak Kerja Sama Gus Solah Sebelum Wafat

    Sudamiran menilai meski bukan warga Jakarta, namun pelaku merasa sakit hati karena di media sosial Anies sering dibully soal banjir. Untuk itu, Zikria melampiaskan dengan membalasnya juga di media sosial.

    Pelaku sendiri tercatat sebagai warga Bogor, bukan Jakarta. Namun dia bersimpati kepada Anies.

    Sebelumnya, setelah dua kali memposting ujaran penghinaan kepada Risma, Zikria kemudian menonaktifkan akun Facebook-nya. Hal itu dilakukannya sebab ia mengaku kerap di-bully dan anak-anaknya diteror.

    Setelah menutup akun Facebooknya, Zikria bahkan mencoba menghapus jejak dengan mereset HP-nya. Tak hanya itu, Zikria memotong lalu membuang SIM card-nya.

    Namun Zikria tidak membuang dua HP yang telah digunakannya untuk mengakses Facebook. Dua HP itu telah disita polisi, dan dijadikan barang bukti dalam kasus ini.

    Atas perbuatannya itu, Zikria terancam pasal berlapis. Pasal yang menjeratnya yaitu Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016. Ancaman kedua pasal ITE itu masing-masing hukumannya adalah 6 tahun dan 4 tahun penjara. Zikria juga dikenakan Pasal 310 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan atau 9 bulan penjara.