TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Dianggap Salahgunakan Wewenang, Risma dan Kapolrestabes Surabaya Dilaporkan ke Ombudsman

Dianggap Salahgunakan Wewenang, Risma dan Kapolrestabes Surabaya Dilaporkan ke Ombudsman

By Johan Arif
5 Februari 2020
1142
0
Dianggap Salahgunakan Wewenang, Risma dan Kapolrestabes Surabaya Dilaporkan ke Ombudsman

TIKTAK.ID – Beredar surat pelaporan kepada Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, terkait penanganan kasus penghinaan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini yang diduga cacat hukum. Dalam surat pelaporan tersebut, Risma dan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho dinilai telah menyalahgunakan wewenang.

Asisten Muda Ombudsman Jatim, Muflihul Hadi membenarkan adanya pelaporan tersebut. Namun, ia enggan menyebut pelapor dugaan penyalahgunaan wewenang itu. Menurutnya, Ombudsman Jatim akan mendatangi Polrestabes Surabaya untuk mengetahui duduk perkara kasus penghinaan Risma.

“Benar (surat itu). Rencananya hari ini kami ke Polres untuk mengetahui persoalan ini,” ujar Hadi dilansir Kumparan, Rabu (5/2/20).

Dalam surat yang beredar itu, tertulis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU – XIII/2015 tentang Yudisial Review Pasal 319 berisi penghinaan pada pejabat negara dihapus. Kedudukan pejabat negara setara dengan masyarakat, dan pasal tentang penghinaan pejabat negara adalah delik aduan. Sehingga, pejabat tersebut harus melapor sendiri atau bersama kuasa hukumnya dengan biaya sendiri.

Baca juga: Meratap Minta Maaf, Zikria Mengaku Hina Risma karena Sakit Hati Anies Dibully

Maka dari itu, Risma dianggap menyalahgunakan wewenang atas pelaporan penghinaan oleh akun Facebook Zikria Dzatil. Sebab Risma tak melaporkan secara pribadi. Melainkan ia menggunakan instansi hukum Pemkot Surabaya melalui Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati.

“Berkaitan dengan pelaporan Saudari Tri Rismaharini terkait penghinaan yang dirasakannya, ternyata berdasarkan berita-berita yang beredar dikuasakan kepada Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Saudari Ira Tursilowati. Hal tersebut jelas melanggar aturan sebagai pejabat negara yang menyalahgunakan wewenang berdasarkan UU nomor 30 tahun 2004 pasal 10 dan 17 tentang administrasi pemerintahan,” bunyi surat itu.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsKapolrestabes SurabayaKasus PenghinaanOmbudsmanPenyalahgunaan WewenangTri RismahariniWalikota Surabaya

Related articles More from author

  • Viral Video Bupati Alor Ngamuk ke Mensos Risma Sampai Hampir Lempar Kursi
    Nasional

    Viral Video Bupati Alor Ngamuk ke Mensos Risma Sampai Hampir Lempar Kursi

    4 Juni 2021
    By Johan Arif
  • Mensos Risma Ikut Bantu Bungkus Nasi Korban Banjir Jember, Hidayat Nur Wahid Geram
    Nasional

    Mensos Risma Ikut Bantu Bungkus Nasi Korban Banjir Jember, Hidayat Nur Wahid Geram

    20 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Sejumlah Negara Dunia Sudah Masuk Jurang Resesi, Megawati: Indonesia Ditolong Tuhan
    Nasional

    Sejumlah Negara Dunia Sudah Masuk Jurang Resesi, Megawati: Indonesia Ditolong Tuhan

    5 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Kemensos Beberkan Asal-usul Beras Bansos yang Dikubur di Depok
    Nasional

    Kemensos Beberkan Asal-usul Beras Bansos yang Dikubur di Depok

    4 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Heran Risma Bisa Ketemu Pengemis di Sudirman-Thamrin, Anies ke Kadinsos DKI: Cek Identitas Orangnya!
    Nasional

    Heran Risma Bisa Ketemu Pengemis di Sudirman-Thamrin, Anies ke Kadinsos DKI: Cek Identitas Orangnya!

    7 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Gara-gara Pelanggaran Berat ini, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Terancam Dipenjara
    Nasional

    Gara-gara Pelanggaran Berat ini, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Terancam Dipenjara

    29 Oktober 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • 'Anies Effect' Mulai Bergulir, Bisakah Gubernur yang Lain Ikuti Jejaknya?
    Nasional

    ‘Anies Effect’ Mulai Bergulir, Bisakah Gubernur yang Lain Ikuti Jejaknya?

  • Emma Watson Dukung Palestina, Pejabat Israel Sewot
    InternasionalSelebriti

    Emma Watson Dukung Palestina, Pejabat Israel Sewot

  • Peluang Lebih Besar Raih Trofi, Jadi Alasan Utama Christian Eriksen Gabung Inter Milan
    Olahraga

    Peluang Lebih Besar Raih Trofi, Jadi Alasan Utama Christian Eriksen Gabung Inter Milan

  • Tifatul Sembiring Soal Natuna
    Nasional

    Gara-Gara Ungkapan ‘Prabowo Lembek’ Soal Natuna, Petinggi PKS dan Gerindra ‘Perang Sengit’ di Twitter

  • Edy Rahmayadi Curhat ke Jokowi soal 'Pelitnya' Sri Mulyani
    Nasional

    Edy Rahmayadi Curhat ke Jokowi soal ‘Pelitnya’ Sri Mulyani

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.