Dalam surat itu, menegaskan Risma selaku Wali Kota telah melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya dengan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Tidak hanya itu, surat tersebut menyebut Sandi Nugroho juga menyalahgunakan wewenang. Alasannya, penangkapan Zikria diproses tanpa landasan hukum. Penulis surat kemudian meminta Ombudsman Jatim segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran itu.
“Berkaitan penyalahgunaan wewenang tersebut maka proses hukum pelaporan kasus penghinaan tersebut dapat dikatakan sebagai cacat hukum. Maka sudah seharusnya pihak Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya tidak boleh meneruskan ke tahap hukum berikutnya karena delik aduan yang cacat hukum, dapat dianggap tidak pernah ada,” jelasnya.
Surat itu juga mengungkapkan, saat ini pihak Polrestabes sudah mengamankan Zikria, sehingga hal ini sudah terjadi pelanggaran hukum karena menahan seseorang tanpa dasar hukum. Pelapor juga menduga terjadi penyalahgunaan wewenang bila tindakan pengamanan terhadap terlapor berdasarkan kedekatan kerja sama Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) kota Surabaya.
Baca juga: Siapa Sebenarnya Zikria Dzatil, Wanita Penghina Risma di Facebook?
Sebelumnya, Zikria dua kali memposting ujaran penghinaan kepada Risma. Salah satunya menyebut Risma sebagai kodok betina. Setelah postingannya tersebar di dunia maya, ia menonaktifkan akun Facebook-nya, dan mencoba menghapus jejak dengan mereset HP-nya.
Atas perbuatannya itu, Zikria diancam pasal berlapis, yaitu Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016. Ancaman kedua pasal ITE itu masing-masing hukumannya 6 tahun dan 4 tahun penjara.
Zikria juga dikenakan Pasal 310 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman 1 tahun 4 bulan atau 9 bulan penjara.