TIKTAK.ID – Zikria Dzatil, penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melalui akun sosial media Facebook diketahui merupakan ibu rumah tangga berusia 44 tahun. Zikria ditangkap polisi di kediamannya di Perumahan Mutiara Bogor Raya, Katulampa, Bogor Timur, Jumat (31/1/20) malam.
“Ditangkapnya Jumat malam, saat itu juga langsung dibawa ke Surabaya,” ujar Ketua RT setempat, Komar Saleh, dilansir Pojoksatu.id, Minggu (2/2/20). Ia menyatakan, malam itu Zikria ditangkap tanpa perlawanan.
Komar mengatakan Zikria sehari-hari membuka usaha warung di rumahnya. Menurutnya, Zikria sudah tinggal di lokasi itu sekitar 3 tahun bersama suami dan anaknya yang masih balita.
Sebelumnya, Zikria dilaporkan karena dianggap telah menghina Risma pada 21 Januari 2020. Terdapat dua postingan bernada menghina Risma yang diunggah ke facebook Zikria Dzatil.
Sementara Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran menyampaikan akun Zikria yang mengejek Risma dengan sebutan kodok betina terdeteksi telah menghapus unggahan tersebut. Bahkan, kata Sudamiran, akun Facebook ini telah dihapus oleh pemiliknya.
“Akun itu sendiri sekarang sudah tidak aktif sejak tanggal sehari itu sudah tidak aktif,” kata Sudamiran di Mapolrestabes Surabaya, mengutip Suara.com, Jumat (24/1/20).
Kendati demikian, unggahan atau postingan yang diduga menghina itu telah disimpan oleh sejumlah warganet. Warganet kemudian mengunggah kembali ke grup-grup media sosial sehingga tersebar luas.
Sudamiran mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk dimintai keterangan dalam mendalami kasus penghinaan tersebut. Ia menjelaskan, dari sumber berita yang mengawali itu, terdapat salah satu warga yang menyatakan keberatan atas unggahan akun Facebook itu.
Terkait adanya penghinaan itu, pendukung Risma yang tergabung dalam Forum Arek Suroboyo Wani sempat menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolrestabes Surabaya. Forum itu mendesak agar aparat kepolisian menindak tegas pemilik akun Zikria yang diduga menjadi pelaku. Aksi yang dilakukan oleh forum tersebut selama 30 menit, akhirnya diterima oleh pihak kepolisian.
Forum Arek Suroboyo pun mengklaim akan mengawal terus kasus ini. Mereka juga meminta pelaku dihukum seadil-adilnya.