Tag: Wali Kota Surabaya

  • Gara-gara Pelanggaran Berat ini, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Terancam Dipenjara

    Gara-gara Pelanggaran Berat ini, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Terancam Dipenjara

    TIKTAK.ID – Dugaan pidana pemilu yang dilakukan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini masih terus berlanjut, karena Ketua DPD KAI (Kongres Advokat Indonesia) Jatim, Abdul Malik melaporkannya.

    Malik telah melaporkan Risma ke Gubernur Jatim, Bawaslu RI, DKPP RI, hingga Mendagri, terkait acara kampanye online Risma pada 18 Oktober lalu. Hal tersebut dinilai telah melanggar PKPU dan sejumlah aturan lainnya.

    “Risma melakukan pelanggaran berat dan dapat kena hukuman penjara,” kata Abdul Malik di Surabaya, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat, Minggu (25/10/20).

    Baca juga : PPP Cari Ketum Baru, Nama Sandiaga Uno Hingga Khofifah Masuk Bursa

    Lebih lanjut, Malik menambahkan, “Ia menyuruh warga memilih Eri Cahyadi dan menjelekkan paslon lain. Dan semua itu tidak ada izinnya.”

    Sebelumnya, telah ada penjelasan dari BPB Linmas, Irvan Widyanto bahwa Risma sudah mengantongi izin dari Gubernur Jatim untuk melakukan kampanye. Namun Malik menegaskan bahwa hal itu layak dipertanyakan kebenarannya.

    Berdasarkan informasi yang didapatkan Malik, izin kampanye Risma hanya untuk tanggal 10 November.

    Baca juga : Tak Terima Aksinya Diremehkan Megawati, Demonstran Muda: Apa Sumbangsih Ketum PDIP itu untuk Indonesia?

    “Dalam kampanye online itu Risma juga bohong menyebut Eri sebagai anaknya. Saya ini praktisi hukum, Eri bukan dilahirkan Risma. Risma sudah berbohong,” ujarnya.

    Malik menegaskan, pelanggaran yang dilakukan Risma pada 18 Oktober lalu adalah pelanggaran berat.

    Harusnya, menurut Malik, Risma kena pidana kurungan seperti yang dialami Lurah di Mojokerto bernama Suhartono yang ditahan 2 bulan dan denda Rp6 juta.

    Baca juga : PDIP Bakal Duetkan Prabowo-Puan, Ganjar Geser ke Nasdem?

    Halaman selanjutnya…

  • Risma Buka Alasannya Tolak Jabatan Menteri dari Jokowi

    Risma Buka Alasannya Tolak Jabatan Menteri dari Jokowi

    TIKTAK.ID – Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengungkapkan bahwa dirinya pernah mendapatkan tawaran menjadi menteri di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Namun Risma mengaku menolak tawaran itu.

    Risma lebih memilih melanjutkan tugasnya sebagai Wali Kota Surabaya. Pasalnya, ia ingin menepati janji kampanyenya untuk membuat warga Surabaya lebih sejahtera.

    “Saya ingin menyampaikan alasan saya masih bertahan menjadi Wali Kota. Hal itu karena tujuan saya (ingin) warga Surabaya lebih sejahtera,” ujar Risma saat meresmikan lapangan olahraga di Tambak Asri, Krembangan, Surabaya, seperti dilansir Kompas.com, Minggu (16/8/20).

    Baca juga : Pengamat: Ada Ahok Kinerja Pertamina Anjlok

    Kemudian Risma kembali berpamitan kepada warga Surabaya, karena masa jabatannya sebagai Wali Kota tak sampai satu tahun lagi.

    “Saya ingin menyampaikan bahwa enggak sampai satu tahun saya selesai jadi Wali Kota. Saya Februari (selesai menjabat), jadi saya mohon pamit Bapak-Ibu sekalian,” ucap Risma.

    Risma pun berpesan kepada warga agar tidak menyia-nyiakan waktu yang diberikan Tuhan dalam kehidupan. Risma sendiri menyatakan tak ingin menyia-nyiakan waktu yang diberikan Tuhan untuk mengabdikan diri bagi seluruh warga Kota Surabaya, sampai masa jabatannya berakhir.

    Baca juga : Hadapi Covid-19, Anies Sebut Bagaikan Masuk Wilayah yang Belum Ada Petanya, PDIP: Anies Keliru!

    “Jadi Bapak-Ibu, mohon maaf saya belajarnya dari Alquran, sampai ada surat Al ‘Asr, demi waktu. Karena waktu itu pemberian Tuhan yang tidak akan terulang kembali, jadi jangan sampai menyia-nyiakan waktu,” tuturnya.

    Menurut Risma, sejatinya ia sudah memiliki rencana untuk satu tahun terakhir kepemimpinannya sebagai Wali Kota. Risma berencana memotivasi warganya agar tak menyerah dalam kondisi apapun.

    Namun rencana itu terkendala adanya pandemi Covid-19. Kemudian karena kondisi mulai membaik, Risma turun ke lapangan untuk merealisasikan rencana itu.

    Baca juga : Ikut Tak Terima Jokowi Dituding Sibuk ‘Cuci Tangan’ dari Kesalahan, Begini Balasan PPP

    Salah satunya, hal itu terlihat ketika peresmian di Rusunawa dan peresmian lapangan olahraga Tambak Asri. Risma tampak terus memotivasi warganya, terutama anak-anak Surabaya agar tidak pernah menyerah.

    “Tujuan saya memang untuk membangun motivasi. Tidak ada gunanya saya membangun Surabaya bagus-bagus, tapi manusianya tidak mendapatkan apa-apa,” terangnya.

    Risma ingin memotivasi warganya untuk terus berjuang dan bergerak supaya tidak menjadi penonton di kotanya sendiri. Ia juga meminta anak-anak Surabaya untuk terus berjuang dan bekerja keras agar sukses dan berhasil di kemudian hari.

  • Meratap Minta Maaf, Zikria Mengaku Hina Risma karena Sakit Hati Anies Dibully

    Meratap Minta Maaf, Zikria Mengaku Hina Risma karena Sakit Hati Anies Dibully

    TIKTAK.ID – Warganet penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akhirnya dihadapkan kepada media. Zikria, ibu rumah tangga asal Bogor yang menjadi pelakunya. Perempuan berusia 43 tahun itu berkali-kali meminta maaf.

    Zikria mengenakan baju tahanan dengan masker menutupi wajahnya. Ia lebih banyak menunduk dan terdiam sebelum akhirnya diberikan kesempatan untuk bicara.

    “Saya selaku Zikria sangat menyesali apa yang telah saya lakukan ini, karena pada dasarnya saya tidak punya niat untuk menghina Bunda Risma,” ujar Zikria, dilansir Detik.com.

    Baca juga: Siapa Sebenarnya Zikria Dzatil, Wanita Penghina Risma di Facebook?

    Dalam permintaan maafnya di hadapan media di Polrestabes Surabaya, Senin (3/2/20), menurut Zikria, tindakannya itu akibat terpicu oleh penghinaan satu sama lain di dunia maya. Ia mengatakan berusaha menunjukkan siapa dirinya tidak seperti apa yang masyarakat Surabaya pikirkan.

    “Saya cuma ibu rumah tangga biasa sampai saya ketakutan. Anak anak saya diteror dan diancam. Saya sendiri di-bully. Ini cukup jadi pelajaran bagi saya, terlebih lagi kepada Bunda Risma,” ucapnya.

    Ia mengaku tidak mengenal Risma. Zikria memohon kepada Risma agar perbuatannya dimaafkan.

    Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan motif yang melatarbelakangi penghinaan terhadap Risma adalah sakit hati. Zikria merasa sakit hati karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sering dibully dan dibanding-bandingankan dengan Risma.

    Baca juga: Sandiaga Uno Sempat Diajak Kerja Sama Gus Solah Sebelum Wafat

    Sudamiran menilai meski bukan warga Jakarta, namun pelaku merasa sakit hati karena di media sosial Anies sering dibully soal banjir. Untuk itu, Zikria melampiaskan dengan membalasnya juga di media sosial.

    Pelaku sendiri tercatat sebagai warga Bogor, bukan Jakarta. Namun dia bersimpati kepada Anies.

    Sebelumnya, setelah dua kali memposting ujaran penghinaan kepada Risma, Zikria kemudian menonaktifkan akun Facebook-nya. Hal itu dilakukannya sebab ia mengaku kerap di-bully dan anak-anaknya diteror.

    Setelah menutup akun Facebooknya, Zikria bahkan mencoba menghapus jejak dengan mereset HP-nya. Tak hanya itu, Zikria memotong lalu membuang SIM card-nya.

    Namun Zikria tidak membuang dua HP yang telah digunakannya untuk mengakses Facebook. Dua HP itu telah disita polisi, dan dijadikan barang bukti dalam kasus ini.

    Atas perbuatannya itu, Zikria terancam pasal berlapis. Pasal yang menjeratnya yaitu Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016. Ancaman kedua pasal ITE itu masing-masing hukumannya adalah 6 tahun dan 4 tahun penjara. Zikria juga dikenakan Pasal 310 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan atau 9 bulan penjara.

  • Siapa Sebenarnya Zikria Dzatil, Wanita Penghina Risma di Facebook?

    Siapa Sebenarnya Zikria Dzatil, Wanita Penghina Risma di Facebook?

    TIKTAK.ID – Zikria Dzatil, penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melalui akun sosial media Facebook diketahui merupakan ibu rumah tangga berusia 44 tahun. Zikria ditangkap polisi di kediamannya di Perumahan Mutiara Bogor Raya, Katulampa, Bogor Timur, Jumat (31/1/20) malam.

    “Ditangkapnya Jumat malam, saat itu juga langsung dibawa ke Surabaya,” ujar Ketua RT setempat, Komar Saleh, dilansir Pojoksatu.id, Minggu (2/2/20). Ia menyatakan, malam itu Zikria ditangkap tanpa perlawanan.

    Komar mengatakan Zikria sehari-hari membuka usaha warung di rumahnya. Menurutnya, Zikria sudah tinggal di lokasi itu sekitar 3 tahun bersama suami dan anaknya yang masih balita.

    Sebelumnya, Zikria dilaporkan karena dianggap telah menghina Risma pada 21 Januari 2020. Terdapat dua postingan bernada menghina Risma yang diunggah ke facebook Zikria Dzatil.

    Sementara Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran menyampaikan akun Zikria yang mengejek Risma dengan sebutan kodok betina terdeteksi telah menghapus unggahan tersebut. Bahkan, kata Sudamiran, akun Facebook ini telah dihapus oleh pemiliknya.

    “Akun itu sendiri sekarang sudah tidak aktif sejak tanggal sehari itu sudah tidak aktif,” kata Sudamiran di Mapolrestabes Surabaya, mengutip Suara.com, Jumat (24/1/20).

    Kendati demikian, unggahan atau postingan yang diduga menghina itu telah disimpan oleh sejumlah warganet. Warganet kemudian mengunggah kembali ke grup-grup media sosial sehingga tersebar luas.

    Sudamiran mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk dimintai keterangan dalam mendalami kasus penghinaan tersebut. Ia menjelaskan, dari sumber berita yang mengawali itu, terdapat salah satu warga yang menyatakan keberatan atas unggahan akun Facebook itu.

    Terkait adanya penghinaan itu, pendukung Risma yang tergabung dalam Forum Arek Suroboyo Wani sempat menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolrestabes Surabaya. Forum itu mendesak agar aparat kepolisian menindak tegas pemilik akun Zikria yang diduga menjadi pelaku. Aksi yang dilakukan oleh forum tersebut selama 30 menit, akhirnya diterima oleh pihak kepolisian.

    Forum Arek Suroboyo pun mengklaim akan mengawal terus kasus ini. Mereka juga meminta pelaku dihukum seadil-adilnya.