TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Menyoal ‘Sunat’ Vonis Djoko Tjandra hingga Pinangki, Ternyata Ada 4 Hakim yang Sama

Menyoal ‘Sunat’ Vonis Djoko Tjandra hingga Pinangki, Ternyata Ada 4 Hakim yang Sama

By Joni Sitohang
30 Juli 2021
477
0
Perantara Koruptor Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Diduga Orang Dekat Wapres Maruf Amin

TIKTAK.ID – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belakangan ini kembali menjadi sorotan publik usai memangkas vonis terhadap pengusaha Djoko Tjandra dari yang awalnya 4,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara.

Pengurangan hukuman koruptor di tingkat banding pun menimbulkan pertanyaan karena sudah sering terjadi. Yang masih segar dalam ingatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memotong hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi hanya empat tahun penjara dari semula 10 tahun penjara.

Usai ditelusuri, komposisi majelis hakim yang mengadili dua perkara itu ternyata mayoritas sama, yakni masing-masing diadili oleh Hakim Ketua Muhammad Yusuf. Menurut laman resmi pt-jakarta.go.id, Yusuf adalah hakim tinggi dengan golongan Pembina Utama IV/e.

Baca juga : Kontras Desak Dua TNI AU yang Injak Kepala Warga Papua Diseret ke Peradilan Umum

Sebagai penyelenggara negara, pria kelahiran Sumedang, 18 Oktober 1955 ini mempunyai kewajiban melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan laporan pada 5 Februari 2021, Yusuf tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2.405.392.839.

Harta tersebut terdiri atas tanah dan bangunan Rp1,7 miliar; alat transportasi dan mesin Rp326 juta; harta bergerak lainnya Rp336.150.000; serta kas dan setara kas Rp43.242.839.

Seperti dilansir CNNIndonesia, berikut ini komposisi lengkap majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menangani kasus Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari.

Baca juga : Demokrat Desak Pemerintah Evaluasi Distribusi Bansos Usai Banyak Temuan Penyelewengan

Majelis hakim banding perkara Djoko Tjandra
Hakim Ketua: Muhammad Yusuf.
Hakim anggota: Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Reny Halida Ilham Malik.

Majelis hakim banding perkara Pinangki
Hakim Ketua: Muhammad Yusuf.
Hakim anggota: Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.

Berikut ini profil singkat hakim anggota dimaksud.

Baca juga : Kritik Menag Yaqut Ucapkan Selamat untuk Penganut Baha’i, Politisi PKS: Jangan Picu Polemik

Haryono
Dalam situs Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Haryono diketahui merupakan hakim tinggi dengan golongan Pembina Utama IV/e. Berdasarkan data KPK, pria kelahiran Malang, 18 Agustus 1960 ini memiliki harta kekayaan senilai Rp2.095.825.142.

Harta tersebut terdiri atas tanah dan bangunan Rp1,6 miliar; alat transportasi dan mesin Rp372 juta; harta bergerak lainnya Rp3,4 juta; kas dan setara kas Rp120.425.142. Haryono sudah melaporkan harta tersebut sejak 10 Februari 2021.

Singgih Budi Prakoso
Singgih tercatat menjabat sebagai hakim tinggi dengan golongan Pembina Utama IV/e. Pria kelahiran Semarang, 31 Januari 1957 itu terakhir kali menyampaikan laporan harta kekayaan ke KPK pada 25 Januari 2021 silam.

Baca juga : Minta Semua Pihak Bersiap, Jokowi: Kita Akan Alami Multibencana dalam Waktu Bersamaan

Total harta Singgih sejumlah Rp1.724.544.360, yang terdiri dari tanah dan bangunan Rp1,6 miliar; alat transportasi dan mesin Rp51 juta; harta bergerak lainnya Rp42,5 juta; kas dan setara kas Rp42.644.360; utang Rp11,6 juta.

Reny Halida Ilham Malik
Reny menjadi hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sempat menangani kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama dengan terdakwa eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romi. Ketika itu, hukuman Romi juga dipotong menjadi satu tahun penjara dari semula dua tahun penjara.

Harta kekayaan Reny yang dilaporkan ke KPK pada 14 Februari 2021 senilai Rp8.347.943.448. Harta tersebut terdiri atas tanah dan bangunan Rp3,2 miliar; alat transportasi dan mesin Rp380 juta; harta bergerak lainnya Rp4,44 miliar; kas dan setara kas Rp327.943.448.

TagsDjoko TjandraKPKPinangki

Related articles More from author

  • Soal Korupsi Haji, Kuasa Hukum Eks Menag Yaqut Bantah Barang Bukti yang Disita KPK
    Nasional

    Soal Korupsi Haji, Kuasa Hukum Eks Menag Yaqut Bantah Barang Bukti yang Disita KPK

    25 Agustus 2025
    By Joni Sitohang
  • Amien Rais Duga Pelaku Pembakaran Kantor Kejagung Orang Dalam, Atas Suruhan 'MTC'
    Nasional

    Amien Rais Duga Pelaku Pembakaran Kantor Kejagung Orang Dalam, Atas Suruhan ‘MTC’

    26 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Sri Mulyani Tambah Dana Lawan Corona Rp 62 T, KPK Ancam Hukum Mati jika Dikorupsi
    Nasional

    Sri Mulyani Tambah Dana Lawan Corona Rp 62 T, KPK Ancam Hukum Mati jika Dikorupsi

    22 Maret 2020
    By Johan Arif
  • MAKI Desak KPK Adili Harun Masiku Meski Belum Ditangkap
    Nasional

    MAKI Desak KPK Adili Harun Masiku Meski Belum Ditangkap

    26 Mei 2022
    By Joni Sitohang
  • Terkait Buron Kakap Djoko Tjandra, ICW Minta Jokowi Copot Kepala BIN Budi Gunawan
    Nasional

    Terkait Buron Kakap Djoko Tjandra, ICW Minta Jokowi Copot Kepala BIN Budi Gunawan

    31 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • KPK Peringatkan Edy Rahmayadi Soal Korupsi: Pak Jangan Sampai Hattrick!
    Nasional

    KPK Peringatkan Edy Rahmayadi Soal Korupsi: Pak Jangan Sampai Hattrick!

    23 Februari 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Potensi Empat Capres Mencuat Usai PAN Beberkan Wacana Duet Airlangga-Zulhas
    Nasional

    Potensi Empat Capres Mencuat Usai PAN Beberkan Wacana Duet Airlangga-Zulhas

  • Fitur Twitter Notes, Bisa Ngetweet Lebih Panjang Seperti Nulis Blog
    Teknologi

    Fitur Twitter Notes, Bisa Ngetweet Lebih Panjang Seperti Nulis Blog

  • Ini Kata Zidane Soal Hukuman Berat yang Menimpa Manchester City
    Olahraga

    Ini Kata Zidane Soal Hukuman Berat yang Menimpa Manchester City

  • Apple Watch Series 6 Mampu Deteksi Gejala Happy Hypoxia Pasien Corona
    Teknologi

    Apple Watch Series 6 Mampu Deteksi Gejala Happy Hypoxia Pasien Corona

  • Hyun Bin Syuting Film Thriller 'Negotiations' di Yordania
    Selebriti

    Hyun Bin Syuting Film Thriller ‘Negotiations’ di Yordania

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.