TIKTAK.ID – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belakangan ini kembali menjadi sorotan publik usai memangkas vonis terhadap pengusaha Djoko Tjandra dari yang awalnya 4,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara.
Pengurangan hukuman koruptor di tingkat banding pun menimbulkan pertanyaan karena sudah sering terjadi. Yang masih segar dalam ingatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memotong hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi hanya empat tahun penjara dari semula 10 tahun penjara.
Usai ditelusuri, komposisi majelis hakim yang mengadili dua perkara itu ternyata mayoritas sama, yakni masing-masing diadili oleh Hakim Ketua Muhammad Yusuf. Menurut laman resmi pt-jakarta.go.id, Yusuf adalah hakim tinggi dengan golongan Pembina Utama IV/e.
Baca juga : Kontras Desak Dua TNI AU yang Injak Kepala Warga Papua Diseret ke Peradilan Umum
Sebagai penyelenggara negara, pria kelahiran Sumedang, 18 Oktober 1955 ini mempunyai kewajiban melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan laporan pada 5 Februari 2021, Yusuf tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2.405.392.839.
Harta tersebut terdiri atas tanah dan bangunan Rp1,7 miliar; alat transportasi dan mesin Rp326 juta; harta bergerak lainnya Rp336.150.000; serta kas dan setara kas Rp43.242.839.
Seperti dilansir CNNIndonesia, berikut ini komposisi lengkap majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menangani kasus Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari.
Baca juga : Demokrat Desak Pemerintah Evaluasi Distribusi Bansos Usai Banyak Temuan Penyelewengan
Majelis hakim banding perkara Djoko Tjandra
Hakim Ketua: Muhammad Yusuf.
Hakim anggota: Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Reny Halida Ilham Malik.
Majelis hakim banding perkara Pinangki
Hakim Ketua: Muhammad Yusuf.
Hakim anggota: Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.
Berikut ini profil singkat hakim anggota dimaksud.
Baca juga : Kritik Menag Yaqut Ucapkan Selamat untuk Penganut Baha’i, Politisi PKS: Jangan Picu Polemik
Haryono
Dalam situs Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Haryono diketahui merupakan hakim tinggi dengan golongan Pembina Utama IV/e. Berdasarkan data KPK, pria kelahiran Malang, 18 Agustus 1960 ini memiliki harta kekayaan senilai Rp2.095.825.142.
Harta tersebut terdiri atas tanah dan bangunan Rp1,6 miliar; alat transportasi dan mesin Rp372 juta; harta bergerak lainnya Rp3,4 juta; kas dan setara kas Rp120.425.142. Haryono sudah melaporkan harta tersebut sejak 10 Februari 2021.
Singgih Budi Prakoso
Singgih tercatat menjabat sebagai hakim tinggi dengan golongan Pembina Utama IV/e. Pria kelahiran Semarang, 31 Januari 1957 itu terakhir kali menyampaikan laporan harta kekayaan ke KPK pada 25 Januari 2021 silam.
Baca juga : Minta Semua Pihak Bersiap, Jokowi: Kita Akan Alami Multibencana dalam Waktu Bersamaan
Total harta Singgih sejumlah Rp1.724.544.360, yang terdiri dari tanah dan bangunan Rp1,6 miliar; alat transportasi dan mesin Rp51 juta; harta bergerak lainnya Rp42,5 juta; kas dan setara kas Rp42.644.360; utang Rp11,6 juta.
Reny Halida Ilham Malik
Reny menjadi hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sempat menangani kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama dengan terdakwa eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romi. Ketika itu, hukuman Romi juga dipotong menjadi satu tahun penjara dari semula dua tahun penjara.
Harta kekayaan Reny yang dilaporkan ke KPK pada 14 Februari 2021 senilai Rp8.347.943.448. Harta tersebut terdiri atas tanah dan bangunan Rp3,2 miliar; alat transportasi dan mesin Rp380 juta; harta bergerak lainnya Rp4,44 miliar; kas dan setara kas Rp327.943.448.