Tag: Djoko Tjandra

  • Menyoal ‘Sunat’ Vonis Djoko Tjandra hingga Pinangki, Ternyata Ada 4 Hakim yang Sama

    Menyoal ‘Sunat’ Vonis Djoko Tjandra hingga Pinangki, Ternyata Ada 4 Hakim yang Sama

    TIKTAK.ID – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belakangan ini kembali menjadi sorotan publik usai memangkas vonis terhadap pengusaha Djoko Tjandra dari yang awalnya 4,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara.

    Pengurangan hukuman koruptor di tingkat banding pun menimbulkan pertanyaan karena sudah sering terjadi. Yang masih segar dalam ingatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memotong hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi hanya empat tahun penjara dari semula 10 tahun penjara.

    Usai ditelusuri, komposisi majelis hakim yang mengadili dua perkara itu ternyata mayoritas sama, yakni masing-masing diadili oleh Hakim Ketua Muhammad Yusuf. Menurut laman resmi pt-jakarta.go.id, Yusuf adalah hakim tinggi dengan golongan Pembina Utama IV/e.

    Baca juga : Kontras Desak Dua TNI AU yang Injak Kepala Warga Papua Diseret ke Peradilan Umum

    Sebagai penyelenggara negara, pria kelahiran Sumedang, 18 Oktober 1955 ini mempunyai kewajiban melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan laporan pada 5 Februari 2021, Yusuf tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2.405.392.839.

    Harta tersebut terdiri atas tanah dan bangunan Rp1,7 miliar; alat transportasi dan mesin Rp326 juta; harta bergerak lainnya Rp336.150.000; serta kas dan setara kas Rp43.242.839.

    Seperti dilansir CNNIndonesia, berikut ini komposisi lengkap majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menangani kasus Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari.

    Baca juga : Demokrat Desak Pemerintah Evaluasi Distribusi Bansos Usai Banyak Temuan Penyelewengan

    Majelis hakim banding perkara Djoko Tjandra
    Hakim Ketua: Muhammad Yusuf.
    Hakim anggota: Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Reny Halida Ilham Malik.

    Majelis hakim banding perkara Pinangki
    Hakim Ketua: Muhammad Yusuf.
    Hakim anggota: Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.

    Berikut ini profil singkat hakim anggota dimaksud.

    Baca juga : Kritik Menag Yaqut Ucapkan Selamat untuk Penganut Baha’i, Politisi PKS: Jangan Picu Polemik

    Haryono
    Dalam situs Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Haryono diketahui merupakan hakim tinggi dengan golongan Pembina Utama IV/e. Berdasarkan data KPK, pria kelahiran Malang, 18 Agustus 1960 ini memiliki harta kekayaan senilai Rp2.095.825.142.

    Harta tersebut terdiri atas tanah dan bangunan Rp1,6 miliar; alat transportasi dan mesin Rp372 juta; harta bergerak lainnya Rp3,4 juta; kas dan setara kas Rp120.425.142. Haryono sudah melaporkan harta tersebut sejak 10 Februari 2021.

    Singgih Budi Prakoso
    Singgih tercatat menjabat sebagai hakim tinggi dengan golongan Pembina Utama IV/e. Pria kelahiran Semarang, 31 Januari 1957 itu terakhir kali menyampaikan laporan harta kekayaan ke KPK pada 25 Januari 2021 silam.

    Baca juga : Minta Semua Pihak Bersiap, Jokowi: Kita Akan Alami Multibencana dalam Waktu Bersamaan

    Total harta Singgih sejumlah Rp1.724.544.360, yang terdiri dari tanah dan bangunan Rp1,6 miliar; alat transportasi dan mesin Rp51 juta; harta bergerak lainnya Rp42,5 juta; kas dan setara kas Rp42.644.360; utang Rp11,6 juta.

    Reny Halida Ilham Malik
    Reny menjadi hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sempat menangani kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama dengan terdakwa eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romi. Ketika itu, hukuman Romi juga dipotong menjadi satu tahun penjara dari semula dua tahun penjara.

    Harta kekayaan Reny yang dilaporkan ke KPK pada 14 Februari 2021 senilai Rp8.347.943.448. Harta tersebut terdiri atas tanah dan bangunan Rp3,2 miliar; alat transportasi dan mesin Rp380 juta; harta bergerak lainnya Rp4,44 miliar; kas dan setara kas Rp327.943.448.

  • Sederet Janji Listyo Sigit Prabowo yang Akhirnya Lolos Fit and Proper Test di DPR

    Sederet Janji Listyo Sigit Prabowo yang Akhirnya Lolos Fit and Proper Test di DPR

    TIKTAK.ID – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidangi bidang hukum, telah sepakat mengangkat Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Keputusan tersebut diambil usai penyampaian pandangan fraksi-fraksi, selepas uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri.

    “Pimpinan dan anggota Komisi tiga DPR RI secara mufakat telah menyetujui pemberhentian dengan hormat dari jabatan Kapolri Jenderal Idham Azis, serta menyetujui pengangkatan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri,” ujar Ketua Komisi Hukum DPR, Herman Herry saat membacakan keputusan, Rabu (20/1/21), seperti dilansir Tempo.co.

    Merespons persetujuan Komisi Hukum DPR atas pengangkatan dirinya sebagai Kapolri, Listyo menunjukkan gestur berterima kasih dengan menangkupkan kedua telapak tangan di depan muka, dan memberi hormat.

    Baca juga : Prabowo Diduga Sedang Mainkan Taktik Gaet Pendukung Jokowi di 2024

    Berikut ini sejumlah pernyataan Listyo ketika menjalani uji kelayakan di Komisi III DPR:
    1. Memperbaiki budaya Polri
    Listyo berjanji akan memperbaiki budaya Kepolisian agar tak ada lagi potensi penyalahgunaan wewenang. Listyo menyampaikan hal itu saat ditanya mengenai kasus Djoko Tjandra yang menyeret anak buahnya di Badan Reserse Kriminal Polri.

    “Tentu kami akan memperbaiki budaya Polri, sehingga interaksi-interaksi itu bisa kami hindari. Dengan begitu, kita bisa menghindari potensi penyalahgunaan wewenang,” tutur Listyo, Rabu (20/1/21).

    Baca juga : Anies Dihajar Netizen Gegara Cuitan ‘Tempatmu Sudah Ramah Pesepeda?’

    Menurut Listyo, ia akan menanamkan budaya Polri yang profesional kepada setiap anggotanya agar mereka tidak terjerumus pada potensi penyalahgunaan wewenang. Ia mencontohkan, salah satunya dengan memperkuat mekanisme pengawasan di internal Kepolisian.

    “Sistem pengawasan kuat yang tadi saya sampaikan, adalah bagian dari upaya menyelamatkan anggota supaya tidak terperosok atau tidak jatuh,” terang Listyo.

    2. Menghidupkan Pam Swakarsa
    Listyo berencana mengaktifkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa. Ia menilai pelibatan Pam Swakarsa dalam rangka mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Baca juga : Moeldoko Beberkan Alasan Jokowi Pilih Komjen Listyo Sigit Jadi Calon Tunggal Kapolri

    Halaman selanjutnya…

  • Perantara Koruptor Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Diduga Orang Dekat Wapres Maruf Amin

    Perantara Koruptor Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Diduga Orang Dekat Wapres Maruf Amin

    TIKTAK.ID – Saksi kasus dugaan gratifikasi dan suap dalam pengurusan fatwa Djoko Tjandra, Rahmat, diduga mengenal baik Wakil Presiden, Maruf Amin.

    Dugaan ini dipicu oleh beredarnya foto kompilasi yang menunjukkan Rahmat bersama Wapres Maruf Amin.

    Dari foto yang diterima Redaksi rmol.id, Rabu (23/9/20), tiga foto yang digabung atau kompilasi tersebut memperlihatkan pria berkepala plontos itu bersama Abah, panggilan Wapres Maruf Amin.

    Baca juga : Cuitan ‘Terima Kasih’ Babe Haikal ke Ahok Disamber Netizen: Jangan Pakai Kita!

    Foto lainnya memperlihatkan Rahmat tengah berada di Istana Negara. Dalam foto itu Rahmat berjalan mengiringi Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maruf Amin.

    Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menyampaikan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memanggil Rahmat untuk diperiksa sebagai saksi.

    Rahmat juga disebut sebagai perantara yang mengenalkan Jaksa Pinangki kepada Djoko Tjandra.

    Baca juga : Giliran Tenaga Kesehatan yang Mulai Kewalahan Minta Jokowi Tunda Pilkada, Masih Tak Bakal Digubris Juga?

    Hari menambahkan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menggali keterangan Rahmat soal dugaan pemberian suap dari Djoko Tjandra kepada Pinangki.

    “Untuk mencari fakta hukum tentang pemberian dan janji tersangka Djoko S. Tjandra kepada Jaksa PSM, dan bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian tersebut,” kata Hari melalui keterangan tertulis, Selasa (22/9/20).

    Dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Jampidsus telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan eks kader Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya.

  • Amien Rais Duga Pelaku Pembakaran Kantor Kejagung Orang Dalam, Atas Suruhan ‘MTC’

    Amien Rais Duga Pelaku Pembakaran Kantor Kejagung Orang Dalam, Atas Suruhan ‘MTC’

    TIKTAK.ID – Politisi senior Amien Rais ikut angkat bicara mengenai insiden kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI). Amien curiga gedung Kejagung sengaja dibakar, dan ia merasa khawatir jika pelakunya adalah orang dalam yang ia sebut sebagai “MTC” alias ‘Mafia Taipan Cukong’.

    Amien mengungkapkan kekhawatirannya itu dalam sebuah video yang diunggah pada Selasa (25/8/20).

    “Saya juga khawatir yang bakar gedung Kejaksaan itu, itu simbol keadilan. Tentu orang dalam, dan atas perintah MTC itu,” ujar Amien, seperti dilansir Suara.com.

    Baca juga : PKS Ngotot Minta Ahok Dipecat dari Komut Pertamina, Apa Alasannya?

    Pria berusia 76 tahun itu mengatakan tidak bermaksud berspekulasi tentang kebakaran gedung Kejaksaan Agung, namun hanya mengungkapkan kekhawatirannya saja.

    “Saya menghargai Jubir Kejagung, tapi saya bisa ingatkan, ini bukan spekulasi tapi kekhawatiran. Jangan-jangan nanti terbuka lagi, berkas Djoko Tjandra nanti hilang walau dijamin Mahfud (Mahfud MD), tapi kan itu jaminan yang belum jelas ya, dia kan khas seperti itu omongannya. Terus terang saja saya khawatir,” ucap Amien.

    Kemudian Amien mengaitkan insiden kebakaran Kejaksaan Agung dengan peristiwa kebakaran yang menghanguskan gedung Bank Indonesia pada 1997 silam.

    Baca juga : Prabowo Jalin Kesepakatan dengan Komjen Pol Boy Raffi, Soal Apa?

    “Saya mengingatkan kebakaran yang terjadi di Gedung BI, di mana disimpan seluruh berkas skandal BLBI, dan hilang. Kemudian ada yang mengatakan demi hukum, BLBI telah selesai, data-data skandal itu sudah selesai,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Amien menuding pelaku pembakaran gedung BI waktu itu adalah orang dalam atas suruhan seseorang yang ia sebut sebagai MTC.

    “Siapa yang dulu membakar Gedung BI, tentu orang dalam. Siapa yang menyuruh, saya memang bisa keliru, tapi saya boleh menduga. Siapa lagi kalau bukan penggasak ratusan triliun, MTC Mafia Taipan Cukong, akhirnya selesai 20 tahun lalu,” imbuh mantan Ketua MPR ini.

    Baca juga : Amien Rais Siapkan ‘PAN-Perjuangan’, Target Launching Akhir 2020

    Amien juga mengingatkan bahwa jika keadilan tidak ditegakkan maka bisa meruntuhkan segala sistem pemerintahan, apapun bentuknya.

    “Kalau negeri ini seperti itu terus, saya khawatir pada saat tertentu ada titik di mana kita tidak bisa lagi punya harapan masa depan bangsa kita ini. Sebab, prinsipnya kalau keadilan tidak ditegakkan, maka lama atau cepat pasti akan runtuh, itu sudah hukum law of nature, law of politics,” terangnya.

  • Pengacara ini Duga Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung ‘Skenario Hancurkan Dokumen dan Bukti’ Mega Kasus Djoko Tjandra dan Jiwasraya

    Pengacara ini Duga Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung ‘Skenario Hancurkan Dokumen dan Bukti’ Mega Kasus Djoko Tjandra dan Jiwasraya

    TIKTAK.ID – Dikabarkan, Gedung Kejaksaan Agung mengalami kebakaran pada Sabtu (22/8/20) malam. Kebakaran gedung yang berlokasi di Jalan Bulungan, Jakarta Selatan tersebut terjadi sekitar pukul 19.15 WIB.

    Kobaran api besar tampak melahap salah satu sisi gedung Kejaksaan sebelum petugas pemadam kebakaran dikerahkan dan tiba di lokasi.

    Belum diketahui penyebab kebakaran maupun kerugian akibat kebakaran tersebut.

    Baca juga : Dicap Koalisi Orang Kalah di Pilpres 2019, KAMI: Yang Kalah itu Prabowo Subianto

    Menanggapi peristiwa mengejutkan ini, pengacara Razman Nasution justru menduga kebakaran itu disengaja untuk menghilangkan dokumen dan barang bukti kasus Djoko Tjandra dan kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

    “Saya menduga terbakarnya gedung Kejaksaan Agung RI sengaja dilakukan untuk menghilangkan dokumen dan barang bukti,” kata dia lewat keterangan tertulis, Sabtu (22/8/20).

    Untuk itu Razman meminta Presiden Joko Widodo segera memerintahkan Kapolri mengusut dugaan kebakaran gedung Kejaksaan Agung tersebut.

    Baca juga : Nasib Pesawat N250 Habibie yang Berakhir di Museum

    Razman tak percaya dengan pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono yang menyatakan bahwa tak ada dokumen yang terbakar dalam peristiwa itu.

    Razman mengingatkan agar Gedung Mabes Polri dan KPK segera dijaga ketat karena bisa jadi sasaran berikutnya. Meski demikian, ia tak menjelaskan dari mana asal dugaannya tersebut.

  • Buron 11 Tahun Djoko Tjandra Sudah Ditangkap, Harun Masiku Kapan?

    Buron 11 Tahun Djoko Tjandra Sudah Ditangkap, Harun Masiku Kapan?

    TIKTAK.ID – Keberhasilan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap Djoko Tjandra, memicu pertanyaan sehubungan perburuan Harun Masiku. Dua buronan ini memiliki persamaan, yakni tidak terdeteksi sistem Imigrasi saat masuk ke Indonesia dan keduanya membuat publik geger.

    Sebelas tahun sebagai buronan, Djoko Tjandra dapat tak tertangkap selama keluar-masuk Indonesia untuk mengurus e-KTP, paspor, kemudian mendaftarkan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Imigrasi memberikan keterangan bahwa sistemnya tidak merekam masuknya Djoko ke Indonesia, walau terpidana kasus cessie Bank Bali itu pernah terdaftar pada red notice Interpol.

    Baca juga : Persoalkan Nepotisme dan Inkonsistensi Jokowi, PKS: Ipar Dilarang Nyalon Pilkada, Tapi Gibran Boleh

    Akhirnya diketahui, nama Djoko telah dihilangkan dalam daftar cekal sistem perlintasan Imigrasi. Hal ini terbongkar disebabkan terdapat pemberitahuan berupa surat dari Sekretaris National Central Bureau Interpol di Indonesia kala itu, Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo.

    Surat tersebut menginforrmasikan bahwa Djoko tidak lagi termasuk pada daftar red notice Interpol. Bahkan akhirnya, Nugroho dilepas dari jabatan Sekretaris NCB disebabkan surat itu.

    “(Diduga) Pelanggaran kode etik, maka dicopot,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono pada Jumat (17/7/20).

    Baca juga : Erick Tunjuk 4 Millenial Isi Direksi dan Komisaris BUMN, Siapa Saja Mereka?

    Dua pekan sesudah marak diperbincangkan perihal wara-wirinya Djoko Tjandra, Badan Reserse Kriminal Polri, bersama Polisi Diraja Malaysia menangkapnya di sebuah apartemen di Kuala Lumpur pada Kamis (30/7/20).

    Halaman selanjutnya…

  • Terkait Buron Kakap Djoko Tjandra, ICW Minta Jokowi Copot Kepala BIN Budi Gunawan

    Terkait Buron Kakap Djoko Tjandra, ICW Minta Jokowi Copot Kepala BIN Budi Gunawan

    TIKTAK.ID – Kinerja Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Budi Gunawan menuai kritik dari aktivis antikorupsi. Pasalnya, BIN di bawah kepemimpinan jenderal purnawirawan polisi bintang empat itu dinilai telah gagal mendeteksi buronan kasus korupsi, Djoko Sugiarto Tjandra.

    Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana meminta Presiden Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengevaluasi kinerja Budi Gunawan.

    “Jokowi harus segera mengevaluasi kinerja Kepala BIN Budi Gunawan, karena terbukti gagal dalam mendeteksi buronan kasus korupsi, Djoko Tjandra, sehingga yang bersangkutan dapat dengan mudah berpergian di Indonesia,” ujar Kurnia dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Kompas.com, Selasa (28/7/20).

    Baca juga : Setelah Tolak Permintaan PDIP, Purnomo Dirayu PKS Lawan Gibran di Pilkada Solo

    Menurut Kurnia, kasus Djoko Tjandra menunjukkan bahwa BIN tidak memiliki kemampuan dalam melacak keberadaan koruptor kasus Cessie Bank Bali itu. Ia menilai ketidakmampuan itu terlihat mulai dari saat Djoko Tjandra masuk ke yurisdiksi Indonesia, mendapatkan paspor, membuat KTP elektronik, hingga mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Kurnia mengatakan semua itu membuktikan bahwa instrumen intelijen tidak bekerja secara optimal. Ia pun membandingkan dengan kinerja BIN saat dipimpin Sutiyoso, yang sempat memulangkan dua buronan kasus korupsi. Keduanya adalah Totok Ari Prabowo, mantan Bupati Temanggung yang ditangkap di Kamboja pada 2015, serta Samadikun Hartono yang ditangkap di China pada 2016.

    “Berbeda dengan kondisi saat ini. Praktis di bawah kepemimpinan Budi Gunawan, tidak satu pun buronan korupsi mampu dideteksi oleh BIN,” ucap Kurnia.

    Baca juga : Syukuri Kasus Covid-19 DKI Tembus 584 Kasus Sehari, Ada Apa dengan Anies?

    Halaman selanjutnya…