KPK Ungkap Nilai Pemerasan Noel Ebenezer Cs Capai Rp201 Miliar

TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer, mencapai Rp201 miliar.
“Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi oleh penyidik lewat rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, pada Kamis (18/12/25), seperti dilansir CNN Indonesia.
Jumlah itu masih belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang, seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain.
Baca juga : FX Rudy Ajukan Pengunduran Diri dari Plt Ketua PDIP Jateng ke Megawati
Untuk diketahui, hari ini KPK resmi menyelesaikan penyidikan Noel dan 10 tersangka lainnya. Jaksa KPK memiliki waktu selama 14 hari kerja untuk menyelesaikan surat dakwaan mereka.
“Selanjutnya JPU punya waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan, kemudian berkas perkara bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan,” terang Budi.
Sementara itu, Noel menyatakan siap menghadapi persidangan kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi mengenai pengurusan sertifikat K3.
Baca juga : Cak Imin: Pilkada Langsung Tak Produktif dan Efektif
“P21 (pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum) hari ini. Ya harus siap, masa tidak siap, petarung di mana pun harus siap,” tutur Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (18/12/25).
Sebelumnya, KPK memproses hukum Noel dan 10 orang tersangka lainnya melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Agustus 2025. Penangkapan tersebut sempat membuat heboh publik.
Adapun tersangka lainnya ada Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).
Baca juga : Cak Imin: Pilkada Langsung Tak Produktif dan Efektif
Selain itu, terdapat Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati, Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi.
Kemudian Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila, dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.
Mereka dikenakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.










