TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›KPK Ungkap Nilai Pemerasan Noel Ebenezer Cs Capai Rp201 Miliar

KPK Ungkap Nilai Pemerasan Noel Ebenezer Cs Capai Rp201 Miliar

By Joni Sitohang
26 Desember 2025
37
0
KPK Ungkap Nilai Pemerasan Noel Ebenezer Cs Capai Rp201 Miliar

TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer, mencapai Rp201 miliar.

“Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi oleh penyidik lewat rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, pada Kamis (18/12/25), seperti dilansir CNN Indonesia.

Jumlah itu masih belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang, seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain.

Baca juga : FX Rudy Ajukan Pengunduran Diri dari Plt Ketua PDIP Jateng ke Megawati

Untuk diketahui, hari ini KPK resmi menyelesaikan penyidikan Noel dan 10 tersangka lainnya. Jaksa KPK memiliki waktu selama 14 hari kerja untuk menyelesaikan surat dakwaan mereka.

“Selanjutnya JPU punya waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan, kemudian berkas perkara bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan,” terang Budi.

Sementara itu, Noel menyatakan siap menghadapi persidangan kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi mengenai pengurusan sertifikat K3.

Baca juga : Cak Imin: Pilkada Langsung Tak Produktif dan Efektif

“P21 (pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum) hari ini. Ya harus siap, masa tidak siap, petarung di mana pun harus siap,” tutur Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (18/12/25).

Sebelumnya, KPK memproses hukum Noel dan 10 orang tersangka lainnya melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Agustus 2025. Penangkapan tersebut sempat membuat heboh publik.

Adapun tersangka lainnya ada Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).

Baca juga : Cak Imin: Pilkada Langsung Tak Produktif dan Efektif

Selain itu, terdapat Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati, Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi.

Kemudian Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila, dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.

Mereka dikenakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TagsBudi PrasetyoImmanuel EbenezerJaksa Penuntut UmumKPKNoel

Related articles More from author

  • KPK Hingga PPATK Ikut Turun Tangan di Kasus Sambo
    Nasional

    KPK Hingga PPATK Ikut Turun Tangan di Kasus Sambo

    18 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Massa 212 Tuntut Ahok Mundur dari Pertamina, Begini Respons Erick Thohir dan Sandiaga Uno
    Nasional

    Massa 212 Tuntut Ahok Mundur dari Pertamina, Begini Respons Erick Thohir dan Sandiaga Uno

    25 Februari 2020
    By Rusli Qomar
  • Mensos Korupsi Dana Bansos Covid-19, KPK Ancam Eksekusi Mati
    Nasional

    Mensos Korupsi Dana Bansos Covid-19, KPK Ancam Eksekusi Mati

    6 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Komika Bintang Emon Sindir Vonis Kasus Novel Baswedan dengan Celetukan Kocak tapi Menohok
    NasionalSelebriti

    Komika Bintang Emon Sindir Vonis Kasus Novel Baswedan dengan Celetukan Kocak tapi Menohok

    13 Juni 2020
    By
  • Singgung Hak Asasi, Putri Gus Dur Desak Jokowi Batalkan Pemecatan Pegawai KPK
    Nasional

    Singgung Hak Asasi, Putri Gus Dur Desak Jokowi Batalkan Pemecatan Pegawai KPK

    21 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • KPK Ungkap Alasan Cecar Dito Ariotedjo Soal Kunker Jokowi di Kasus Kuota Haji
    Nasional

    KPK Ungkap Alasan Cecar Dito Ariotedjo Soal Kunker Jokowi di Kasus Kuota Haji

    28 Januari 2026
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo
    Internasional

    Beijing Peringatkan Washington Tak Lewati ‘Garis Merah’

  • Deretan Jabatan Luhut Bertambah Usai Dapat Tugas Baru dari Jokowi, Kali ini Apa Lagi?
    Nasional

    Deretan Jabatan Luhut Bertambah Usai Dapat Tugas Baru dari Jokowi, Kali ini Apa Lagi?

  • Erick Beberkan Kriteria Jika Maju Sebagai Cawapres di 2024
    Nasional

    Erick Beberkan Kriteria Jika Maju Sebagai Cawapres di 2024

  • Minta Tak Ada Calon Pilkada Diuntungkan karena Dekat Penguasa, AHY Sentil Gibran?
    Nasional

    Minta Tak Ada Calon Pilkada Diuntungkan karena Dekat Penguasa, AHY Sentil Gibran?

  • Demokrat Beri Tanggapan usai JK Usulkan Tokoh Jatim Jadi Cawapres Anies
    Nasional

    Demokrat Beri Tanggapan usai JK Usulkan Tokoh Jatim Jadi Cawapres Anies

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.