Usai Stop Kasus Izin Tambang yang Rugikan Negara Rp2,7 Triliun, KPK Disebut ‘Telmi’

TIKTAK.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengaku menyesalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyetop penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, dan izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.
Padahal, kata Boyamin, kasus tersebut sebenarnya sudah memiliki tersangka, yaitu mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Akan tetapi, saat Aswad hendak ditahan, dia disebut sengaja sakit, sehingga batal ditahan oleh KPK.
“Saya menyesalkan penyetopan itu, lantaran dulu sudah diumumkan tersangkanya itu bahkan diduga menerima suap. Dan ketika tersangkanya mantan bupati, saat mau ditahan, menyakitkan diri sehingga tidak jadi ditahan. Padahal saya memiliki data dia habis itu bisa ikut kampanye, bisa test drive mobil Toyota,” ungkap Boyamin, seperti dilansir Kompas.com, pada Minggu (28/12/25).
Baca juga : 163 Korban Bencana Sumatera Masih Hilang, Ini Kata BNPB
“Aswad sangat sehat, terbukti mampu berdiri dan beli mobil baru pasca-tak jadi ditahan KPK,” imbuh Boyamin, sambil menunjukkan foto Aswad membeli mobil.
Menurut Boyamin, MAKI sangat menyayangkan dan menyesalkan KPK yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus izin tambang itu. Oleh sebab itu, Boyamin mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) agar mereka saja yang menangani perkara tersebut.
“Yang kedua, saya telah berkirim surat dengan Kejagung untuk menangani perkara ini, guna memulai penyidikan baru atau mulai penanganan baru,” tutur Boyamin.
Baca juga : BNPB Targetkan Siswa Terdampak Bencana Sumatera Kembali Sekolah Awal Januari 2026
Boyamin mengeklaim juga hendak menempuh praperadilan soal penyetopan kasus ini. Meski begitu, lanjut Boyamin, bila Kejagung cepat dalam menangani perkara yang disetop KPK itu, maka dia tidak jadi menempuh upaya praperadilan.
Boyamin bahkan menyentil KPK yang terlalu lemot dan “telmi”.
“Dan juga sebenarnya KPK itu agak memang lemot, agak telmi, telat mikir, terhadap perkara-perkara yang sebetulnya dapat ditangani korupsi. Nah kasus tambang itu kan jika Kejagung berani, nikel, timah berani,” tegas Boyamin.
Baca juga : Prabowo Panggil Rosan ke Kertanegara, Minta Laporan Kampung Haji
Seperti telah diberitakan, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017. Pasalnya, mantan penjabat Bupati periode 2007-2009 tersebut diduga menerima suap Rp13 miliar. Perbuatannya pun diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,7 triliun.










