TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›KPK Minta Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang IV Dihentikan Sementara, Ada Apa?

KPK Minta Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang IV Dihentikan Sementara, Ada Apa?

By Joni Sitohang
12 Juli 2020
669
0
KPK Minta Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang IV Dihentikan Sementara, Ada Apa?

TIKTAK.ID – Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati Kuding meminta Pemerintah menghentikan sementara waktu pelaksanaan Program Kartu Prakerja gelombang keempat.

Ipi menilai hal itu perlu dilakukan agar Program Kartu Prakerja bisa diperbaiki secara menyeluruh sesuai rekomendasi KPK sebelum kembali dijalankan.

“Menghentikan sementara Program Kartu Prakerja gelombang keempat, sambil melakukan evaluasi atas gelombang sebelumnya, serta memperbaiki kelanjutan program,” ujar Ipi dalam keterangan resminya, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Minggu (12/7/20).

Baca juga : Tanggapi Polemik Perluasan Tanah Ancol, Wagub DKI: Apa yang Dilakukan Pak Gubernur Sudah Baik dan Tepat

Ipi menyebut pihaknya telah menemukan empat aspek yang bermasalah dalam tata laksana Program Kartu Prakerja yang perlu diperbaiki oleh Pemerintah. Empat aspek tersebut yakni proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan, dan pelaksanaan program.

Menurutnya, permasalahan tersebut salah satunya disebabkan desain Program Kartu Prakerja disusun untuk kondisi normal sesuai Perpres Nomor 36 Tahun 2020. Sementara akibat situasi pandemi Covid-19, membuat program ini diubah menjadi semi-bantuan sosial. Ipi pun menganggap dari sisi regulasi perlu disesuaikan.

Kemudian Ipi juga merekomendasikan agar implementasi Program Kartu Prakerja tersebut dikembalikan ke Kementerian Tenaga Kerja dari Kemenko Perekonomian. Ia menjelaskan, Kemenaker sudah memiliki ketersediaan infrastruktur yang sudah memadai untuk menjalankan program tersebut.

Baca juga : Tim Pakar Gugus Tugas Covid-19: Di Tempat-tempat Ini Corona Menular Lewat Udara

Rekomendasi tersebut, kata Ipi, juga disertai sejumlah rekomendasi teknis dari KPK untuk memperbaiki permasalahan yang ditemukan. Salah satunya, KPK menyarankan agar penerimaan peserta dilakukan dengan metode pasif.

“Peserta yang disasar pada whitelist, tidak perlu mendaftar daring. Melainkan akan dihubungi manajemen pelaksana untuk kemudian ikut program,” ucapnya.

KPK juga meminta legal opinion ke JAMDATUN-Kejaksaan Agung RI mengenai kerja sama dengan 8 platform digital atau startup. Ia pun mempertanyakan apakah hal tersebut termasuk dalam cakupan PBJ Pemerintah.

Baca juga : PAN: RUU HIP Bisa Ciptakan Krisis Ideologi dan Sosial

Adapun 8 platform digital yang mengeksekusi program tersebut adalah Tokopedia, Skill Academy by Ruang Guru, Maubelajarapa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijarmahir dan Sisnaker.

“Platform digital tak boleh memiliki konflik kepentingan dengan Lembaga Penyedia Pelatihan, dengan demikian 250 pelatihan yang terindikasi harus dihentikan penyediaannya,” jelasnya.

Selain itu, Ipi mendesak agar kurasi materi pelatihan dan kelayakannya bisa diberikan secara daring. Menurutnya, hal itu bertujuan melibatkan pihak-pihak yang kompeten dalam area pelatihan serta dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis.

TagsCoronaCOVID-19KPKPerpresProgram Kartu PrakerjaVirus Corona

Related articles More from author

  • Adik Prabowo Buka-bukaan Soal Ekspor Benih Lobster, Ternyata Keluarga Prabowo sudah Lama Bisnis itu
    Nasional

    Adik Prabowo Buka-bukaan Soal Ekspor Benih Lobster, Ternyata Keluarga Prabowo sudah Lama Bisnis itu

    2 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Gara-gara PDIP Nomor 1, Megawati Khawatir
    Nasional

    Gara-gara PDIP Nomor 1, Megawati Khawatir

    2 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Gerindra Gelar Sidang Etik Soal 'PKI Mainan Kadrun', Arif Poyuono Tegaskan Ogah Hadir
    Nasional

    Gerindra Gelar Sidang Etik Soal ‘PKI Mainan Kadrun’, Arif Poyuono Tegaskan Ogah Hadir

    23 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Baru Terungkap, Ternyata ini Penyebab Pertamina Rugi 11 Triliun Lebih
    Nasional

    Baru Terungkap, Ternyata ini Penyebab Pertamina Rugi 11 Triliun Lebih

    1 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Beredar Kabar Liverpool Dipastikan Juara karena Musim Sudah 75%, Apa Benar?
    Olahraga

    Beredar Kabar Liverpool Dipastikan Juara karena Musim Sudah 75%, Apa Benar?

    20 Maret 2020
    By Mahdi Yahya
  • Arief Poyuono Yakin Prabowo Dukung Jokowi Tiga Periode
    Nasional

    Arief Poyuono Yakin Prabowo Dukung Jokowi Tiga Periode

    13 Maret 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Huawei Rilis Tablet MatePad 12 X, Dukung Produktivitas di Mana Saja
    Teknologi

    Huawei Rilis Tablet MatePad 12 X, Dukung Produktivitas di Mana Saja

  • Dinilai Politikus Bersih, Jokowi Masuk Urutan 13 Tokoh Muslim Paling Berpengaruh di Dunia
    Nasional

    Dinilai Politikus Bersih, Jokowi Masuk Urutan 13 Tokoh Muslim Paling Berpengaruh di Dunia

  • Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Dampingi Din Syamsudin Perkarakan GAR ITB yang Menuduhnya Radikal
    Nasional

    Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Dampingi Din Syamsudin Perkarakan GAR ITB yang Menuduhnya Radikal

  • Minta Hakim Tolak Praperadilan Delpedro, Polda Metro: Penangkapan Tersangka Sesuai Aturan
    Nasional

    Minta Hakim Tolak Praperadilan Delpedro, Polda Metro: Penangkapan Tersangka Sesuai Aturan

  • Dampak Corona, Seluruh Pemain Arsenal Dinyatakan 'Haram' Pulang Kampung
    Olahraga

    Dampak Corona, Seluruh Pemain Arsenal Dinyatakan ‘Haram’ Pulang Kampung

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.