TIKTAK.ID – Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati Kuding meminta Pemerintah menghentikan sementara waktu pelaksanaan Program Kartu Prakerja gelombang keempat.
Ipi menilai hal itu perlu dilakukan agar Program Kartu Prakerja bisa diperbaiki secara menyeluruh sesuai rekomendasi KPK sebelum kembali dijalankan.
“Menghentikan sementara Program Kartu Prakerja gelombang keempat, sambil melakukan evaluasi atas gelombang sebelumnya, serta memperbaiki kelanjutan program,” ujar Ipi dalam keterangan resminya, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Minggu (12/7/20).
Baca juga : Tanggapi Polemik Perluasan Tanah Ancol, Wagub DKI: Apa yang Dilakukan Pak Gubernur Sudah Baik dan Tepat
Ipi menyebut pihaknya telah menemukan empat aspek yang bermasalah dalam tata laksana Program Kartu Prakerja yang perlu diperbaiki oleh Pemerintah. Empat aspek tersebut yakni proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan, dan pelaksanaan program.
Menurutnya, permasalahan tersebut salah satunya disebabkan desain Program Kartu Prakerja disusun untuk kondisi normal sesuai Perpres Nomor 36 Tahun 2020. Sementara akibat situasi pandemi Covid-19, membuat program ini diubah menjadi semi-bantuan sosial. Ipi pun menganggap dari sisi regulasi perlu disesuaikan.
Kemudian Ipi juga merekomendasikan agar implementasi Program Kartu Prakerja tersebut dikembalikan ke Kementerian Tenaga Kerja dari Kemenko Perekonomian. Ia menjelaskan, Kemenaker sudah memiliki ketersediaan infrastruktur yang sudah memadai untuk menjalankan program tersebut.
Baca juga : Tim Pakar Gugus Tugas Covid-19: Di Tempat-tempat Ini Corona Menular Lewat Udara
Rekomendasi tersebut, kata Ipi, juga disertai sejumlah rekomendasi teknis dari KPK untuk memperbaiki permasalahan yang ditemukan. Salah satunya, KPK menyarankan agar penerimaan peserta dilakukan dengan metode pasif.
“Peserta yang disasar pada whitelist, tidak perlu mendaftar daring. Melainkan akan dihubungi manajemen pelaksana untuk kemudian ikut program,” ucapnya.
KPK juga meminta legal opinion ke JAMDATUN-Kejaksaan Agung RI mengenai kerja sama dengan 8 platform digital atau startup. Ia pun mempertanyakan apakah hal tersebut termasuk dalam cakupan PBJ Pemerintah.
Baca juga : PAN: RUU HIP Bisa Ciptakan Krisis Ideologi dan Sosial
Adapun 8 platform digital yang mengeksekusi program tersebut adalah Tokopedia, Skill Academy by Ruang Guru, Maubelajarapa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijarmahir dan Sisnaker.
“Platform digital tak boleh memiliki konflik kepentingan dengan Lembaga Penyedia Pelatihan, dengan demikian 250 pelatihan yang terindikasi harus dihentikan penyediaannya,” jelasnya.
Selain itu, Ipi mendesak agar kurasi materi pelatihan dan kelayakannya bisa diberikan secara daring. Menurutnya, hal itu bertujuan melibatkan pihak-pihak yang kompeten dalam area pelatihan serta dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis.