
TIKTAK.ID – Belakangan ini, media sosial tengah digemparkan munculnya argumen liar terkait Premier League. Yakni, ketika musim sudah berjalan selama 75%, maka juara sudah dapat ditentukan dengan menggunakan tangga klasemen.
Seperti diketahui, munculnya isu ini karena adanya virus Corona yang menyebar ke seluruh dunia dan menyebabkan laga sepak bola ditunda, termasuk juga Premier League. Singkatnya, argumen liar tersebut menyatakan bahwa Liverpool akan menjadi juara Premier League pada musim ini.
Baca juga: Liverpool Diminta Relakan Transfer Sadio Mane Jika Ditawar 140 Juta Pounds
Daily Star menjelaskan, tidak ada peraturan resmi yang mengatakan bahwa juara Premier League bisa didapat ketika musim mencapai 75%. Sehingga dapat dipastikan, argumen tersebut sama sekali tidak benar.
Sebelumnya dikabarkan kompetisi ditunda hingga awal April bahkan penundaan tersebut bisa jadi lebih lama.
Penghentian sementara tersebut sempat menimbulkan keresahan. Hal ini karena pasukan Jurgen Klopp tengah berada di puncak klasemen dengan jarak rivalnya adalah 25 poin dan hampir pasti menjadi juara.
Sementara sebagian besar tim sudah memainkan 29 pertandingan atau masih lebih sedikit dari isu 75%. Hanya ada beberapa tim yang masih bertanding sebanyak 28 pertandingan atau 73%. Di antaranya adalah Manchester City, Arsenal, Sheffield United, dan Aston Villa.
Baca juga: Segini Harga Aubameyang yang Dipatok Arsenal, Barcelona Siap Boyong?
Bagaiamanapun, perselisihan dan perdebatan di tengah media sosial tersebut dipastikan tidak kunjung berakhir. Namun keputusan final tetap akan dibuat pada sebuah pertemuan darurat, Kamis (19/3/20).
Selain itu, ada beberapa opsi yang tengah dipertimbangkan oleh kompetisi tertinggi Inggris, EFL, FA, dan perwakilan dari sejumlah klub. Di antaranya adalah:
1. Membatalkan musim sepenuhnya,
2. Mengesahkan Liverpool jadi juara dan menghapus degradasi,
3. Menganggap klasemen sementara ini sebagai klasemen akhir,
4. Menutup musim ini dan Liverpool menjadi juara, tanpa ada degradasi, serta pada musim depan jadi 22 klub (plus Leeds dan West Brom)









![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=130%2C130&ssl=1)
